TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengatakan pemerintah mendengarkan keluhan dari masyarakat yang memerlukan dukungan agar anak-anak Indonesia tetap belajar di tengah keterbatasan akibat pandemi Covid-19.
"Dengan kerja sama dan dukungan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama, Kemendikbud-Ristek akan meresmikan lanjutan bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal atau UKT tahun 2021," kata Nadiem dalam konferensi pers, Rabu, 4 Agustus 2021.
Untuk periode September hingga November 2021, kata dia, Kemendikbud-Ristek akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan subsidi kuota internet gratis bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Bantuan kuota untuk peserta didik jenjang PAUD sebesar 7 GB/bulan, untuk peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 10 GB/bulan. Lalu untuk pendidik jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 12 GB/bulan dan untuk dosen dan mahasiswa sebesar 15 GB/bulan.
Nadiem mengatakan bantuan kuota ini bertujuan mendukung proses pembelajaran. Kemendikbud Ristek memberikan fleksibilitas kuota umum untuk mengakses semua laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet.
"Jadi ada beberapa aplikasi yang sifatnya tidak untuk pendidikan yang kami keluarkan dari pemakaian. Tapi di luar itu kami memberikan fleksibilitas sebesar mungkin bagi pengguna kuota ini," kata Nadiem.
Adapun syarat dan kriteria yang dapat menerima bantuan subsidi kuota internet gratis yaitu untuk peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah terdaftar di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Untuk jenjang perguruan tinggi, harus terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Adapun kriterianya yaitu berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), dan memiliki nomor ponsel aktif.
Sementara untuk dosen harus terdaftar di Dapodik dan berstatus aktif. Adapun yang diperlukan yaitu memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP).
GERIN RIO PRANATA
Baca juga: Kemendikbudristek Salurkan Kuota Gratis Rp 2,3 Triliun Mulai September