TEMPO.CO, Jakarta - Webinar dengan tema ‘Polusi Udara Jakarta Saat PPKM Darurat’ pada Selasa, 10 Agustus 2021, mengungkap rekomendasi yang pernah disampaikan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia ke Pemerintah DKI Jakarta soal polusi udara pada 2019 lalu. Rekomendasi tak berbalas respons sama sekali hingga kini. “Kualitas udara Jakarta lagi jelek-jeleknya waktu itu,” kata Feni Fitriani Taufik dari PDPI dalam webinar.
Saat itu, Feni menjelaskan, isi rekomendasi di antaranya agar Pemerintah DKI membuatkan peraturan yang baik tentang pengendalian polusi udara, melakukan kajian dan penelitian, meningkatkan penanaman pohon atau paru-paru kota, serta memaksimalkan pemantauan kualitas udara. Pemerintah diharap memperbanyak titik lokasi pantau dan memberikan informasi yang berkala kepada masyarakat tentang kualitas udara yang tidak sehat sambil menyediakan layanan kesehatannya.
Selain itu rekomendasi agar menyediakan lebih banyak fasilitas transportasi massal dan murah untuk menekan sumber emisi polutan dari knalpot kendaraan pribadi. “Kalau sekarang, transportasi massal dan murah dan jaminan tidak tertular virus corona Covid-19 di dalamnya,” kata Feni menambahkan.
Rekomendasi yang diberikan dua tahun lalu juga menyasar ke masyarakat Jakarta. Kepada mereka, PDPI meminta, di antaranya, tidak bakar sampah sembarangan atau diarahkan lebih memanfaatkan sarana yang ada dan meminimalkan pajanan terhadap polusi udara. Dia memberi ilustrasi untuk memanfaatkan aplikasi kualitas udara real time yang bisa menginformasikan saat hendak bepergian apakah kualitas udara sedang tidak sehat.
“Memakai masker dan kebiasaan pola hidup bersih dan sehat seharusnya sudah kita akrabi saat pandemi sekarang ini,” katanya sambal menambahkan, “Kenali juga gejala-gejala infeksi akibat polusi udara.”
Feni mengatakan bahwa polusi udara semakin berbahaya saat pandemi Covid-19 saat ini. Sebabnya, polusi udara sudah cukup mengganggu pertahanan tubuh. Dia menyebut sejumlah penyakit selain asma yang bisa dipicu secara langsung maupun tidak langsung pada anak, dewasa dan lansia.
Secara spesifik dia merujuk kepada partikel debu halus atau yang biasa disebut PM 2,5. Partikel ini berbahaya karena bisa masuk sampai saluran pernapasan yang terkecil, yakni kantong udara alveoli. Keberadaannya bisa mengganggu fungsi paru dan menurunkan fungsinya. Bila masuk ke pembuluh darah, Feni menjelaskan, bisa menyebabkan hipertensi, penyakit jantung ataupun bereaksi secara imunologi. Bila masuk ke otak bisa menyebabkan gangguan saraf.
Saat terinfeksi virus corona Covd-19, Feni memperingatkan, gangguan bisa semakin berat. “Penderitanya bisa lebih sakit. Risiko perawatan lebih besar. Risiko kematian pun lebih tinggi.”
Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) Dinas Lingkungan Hidup Pemerintahan DKI JAKARTA yang berada di Bundaran HI menunjukan kualitas udara dalam kategori sedang pada Sabtu siang 6 Juli 2019. Tempo/Taufiq Siddiq
Dalam webinar yang sama, Bondan Andriyanu dari Greenpeace Indonesia mengungkapkan kalau organisasinya telah sejak 2017 membuatkan sejumlah aplikasi yang menyediakan data PM2,5 real time untuk warga Jakarta. Menurutnya, upaya Greenpeace dan juga beberapa kelompok lainnya tersebut menjadi sindiran nyata kepada pemerintah.
“Karena kewajiban pemerintah untuk menyediakan data PM2,5 se-representatif mungkin,” katanya sambal menyebutkan kebutuhan ideal 10 alat pantau kualitas udara untuk setiap 3 juta populasi penduduk. “Dan sebenarnya data yang mudah di akses oleh publik dengan mudah adalah yang di inginkan oleh publik secara luas,” katanya menambahkan.
Baca juga:
Data Kualitas Udara Cina Dimanipulasi, Analisis Statistik Temukan Buktinya