TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 diperpanjang kembali hingga 16 Agustus 2021. Dalam perpanjangan yang kesekian kalinya ini, sejumlah pelonggaran diterapkan oleh pemerintah. Salah satu pelonggaran yang diterapkan adalah pusat perbelanjaan dan mal kembali dibuka, tetapi dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam ketentuan terbaru, salah satu syarat untuk bisa masuk dan berkunjung ke mal adalah sudah harus melakukan vaksinasi dan bisa menunjukan bukti vaksinasi dari PeduliLindungi.id. Pengecekan akan dilakukan secara digital melalui QR Code yang ada pada akun PeduliLindungi.
Lalu, apa sebenarnya QR Code atau Kode QR itu?
QR Code merupakan singkatan dari quick response code. QR Code berbentuk sebuah kode matrik atau barcode dua dimensi dengan isi kode dapat diuraikan dengan tepat dan cepat. QR Code dikembangkan pertama kali Denso Wave, perusahaan Jepang, tahun 1994. Dibandingkan dengan kode batang yang biasa, QR Code memiliki keunggulan, yaitu lebih mudah dibaca oleh pemindai dan mampu menyimpan data baik secara horizontal maupun vertikal.
Cara kerja QR Code adalah dengan membaca beberapa komponen yang ada pada kotak kode. Tiga kotak besar yang ada di setiap sudutnya menunjukan pembatas kode. Kotak yang lebih kecil berguna untuk mengukur besar kotak. Beberapa komponen pada QR Code yang terletak di tengah kode adalah pola waktu, nomor versi, dan informasi. Area-area ini akan dipindai oleh sebuah scanner dan bisa memunculkan informasi yang terdapat pada sebuah QR Code.
Di Indonesia, penggunaan QR Code mulai digalakkan, seperti untuk mendukung ekosistem pembayaran cashless melalui Quick Response Indonesia Standard (QRIS) dan saat ini untuk mendukung program vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi. Dan, untuk akses pedulilindungi.id untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19.
EIBEN HEIZIER
Baca: Ini Daftar Daerah Jawa - Bali yang Perpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus