TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) atau beralihnya siaran televisi analog ke siaran TV digital resmi dimundurkan menjadi mulai April tahun depan. Rencana sebelumnya, peralihan tersebut sudah harus dilakukan sebelum Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2021.
"Tidak jadi dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan," kata juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, kepada ANTARA, Selasa 17 Agustus 2021.
Dedy menerangkan, revisi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Peraturan terbaru ini ditetapkan per 10 Agustus dan mulai berlaku per 12 Agustus 2021.
Menurut Dedy, perubahan jadwal Analog Switch Off atau penghentian siaran televisi teresterial analog diputuskan dengan pertimbangan pemerintah dan masyarakat sedang fokus pada penanganan dan pemulihan pandemi Covid-19. Selain juga berdasarkan masukan dari masyarakat dan elemen publik lainnya.
“Pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk migrasi siaran televisi terestrial dari analog ke digital,” kata dia.
Berdasarkan aturan yang terbaru, tahap I penghentian siaran televisi terestrial analog menjadi paling lambat per 30 April 2022. Tahap II paling lambat 25 Agustus 2022 dan tahap III paling lambat 2 November 2022. Selain perubahan jadwal, lokasi pada setiap tahap ASO juga akan berubah.
Analog Switch Off tahap I akan berlangsung di 56 wilayah siaran di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, hingga 30 April 2022 waktu setempat. Sedangkan ASO tahap II paling lambat pada 25 Agustus 2022 waktu setempat di 31 wilayah siaran, termasuk di antaranya Sulawesi Selatan 5, Kalimantan Tengah 6, Nusa Tenggara Timur 2, DI Yogyakarta, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 1, dan DKI Jakarta.
Tahap terakhir berlangsung paling lambat hingga 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Tahap ketiga akan mengatur ASO di 25 wilayah siaran antara lain di Jawa Tengah 5, Kalimantan Barat 6, Nusa Tenggara Barat 5, Maluku 2, Sulawesi Tengah 3 dan Papua 9.
Dalam rencana sebelumnya, migrasi ke siaran digital tahap pertama paling lambat dilakukan hari ini di sebagian kabupaten dan kota di lima provinsi: Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Migrasi secara nasional diproyeksi selama setahun melalui seluruhnya lima tahap.
Dalam pernyataannya kepada Majalah TEMPO bulan lalu, Menteri Kominfo Johnny G. Plate menilai Indonesia termasuk yang sudah sangat terlambat melakukan peralihan ke siaran TV digital di dunia. Karena itu, dia menekankan harus bergerak cepat. "Dua tahun, 2022. Kalau tidak, enggak jadi-jadi juga," katanya.
Baca juga:
Mahasiswa Baru Tertua di ITB Berumur 69 Tahun, Simak Alasannya Kuliah Lagi