Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Lepas Elang Jawa dan Elang Ular Bido

image-gnews
Elang Jawa (Nisaetus bartelsi). TEMPO/Aris Andrianto
Elang Jawa (Nisaetus bartelsi). TEMPO/Aris Andrianto
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepas seekor elang jawa dan seekor elang ular bido di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur. 

Pelepasan kedua raptor atau burung pemangsa itu tepatnya dilakukan di area hutan Resor Ranu Darungan, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah IV Pronojiwo, Bidang PTN Wilayah II Lumajang, pada Rabu, 18 Agustus 2021.   

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardhani, berdasarkan kajian habitat TNBTS merupakan habitat ideal untuk perkembangbiakan elang jawa atau Nisaetus bartelsi dan elang ular bido atau Spilornis cheela

“Elang jawa yang dilepas diberi nama Araga dan berjenis kelamin betina. Sedangkan elang ular bidonya berjenis kelamin jantan dan diberi nama Moris,” kata Novita dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Kamis siang, 19 Agustus 2021. 

Kegiatan pelepasan elang jawa dan elang ular bido dilakukan dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2021, sekaligus memperingati Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia. Pelepasannya melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang, Komunitas Peduli Lingkungan Burungnesia, dan masyarakat desa penyangga TNBTS. 

Kegiatan pelepasliaran kedua elang ditujukan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat luas. Ketentuan pelepasliaran kedua elang mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor: SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di masa Pandemi Covid-19. 

Novita mengatakan, elang jawa Araga berukuran sedang sekitar 70 sentimeter, dengan rentang sayap mencapai 100 sentimeter, dan semua bulunya berwarna cokelat. Elang jawa mempunyai ciri khas berjambul di bagian kepala dan umum dijumpai pada kawasan hutan dataran rendah dengan ketinggian antara 600 sampai 2.000 meter di atas permukaan laut (mdpl). 

Araga merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat. Lalu Araga diserahkan ke Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, untuk direhabilitasi selama 13 bulan. 

Sedangkan elang ular bido Moris merupakan hasil penyerahan warga Bogor kepada PSSEJ Loji pada 21 Desember 2020 dan sudah melewati masa rehabilitasi selama 5 bulan. 

Elang ular bido ini mempunyai ciri khas kulit kuning tanpa bulu di antara mata dan paruh, kakinya berwarna kuning, memiliki sayap lebar dan membulat, berwarna gelap dan memiliki ekor pendek. Habitatnya melintasi hutan, perkebunan, dan padang rumput atau sabana. Elang ular bido umum dijumpai pada ketinggian 700 sampai 2.000 mdpl. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Novita menyatakan kedua burung elang dalam kondisi sangat sehat, mampu terbang dan bertengger, serta berburu mangsa sehingga dinyatakan siap untuk dilepasliarkan. 

“Kriteria penentu kelayakan untuk pelepasliaran elang jawa dan elang ular bido kami lakukan berdasarkan penilaian perilaku dan pemeriksaan kesehatan yang meliputi perilaku terbang, bertengger, berburu, dan interaksi dengan manusia,” ujar Novita, alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. 

Novita mengatakan, elang jawa identik sebagai burung garuda yang jadi lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga elang jawa pun dikukuhkan sebagai satwa nasional seperti termaktub dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional. 

Dalam Surat Keputusan Presiden itu ditetapkan tiga satwa nasional dan tiga bunga nasional. Secara berurutan, satwa nasional yang disebutkan adalah komodo (Veranus komodoensis), ikan siluk merah (Sclerophages formosus), dan elang jawa (Spizaetus bartelsi)—masih memakai nama ilmiah elang jawa yang lama. Lalu bunga nasionalnya adalah melati (Jasminum sambac), anggrek bulan (Palaenopsis amabilis), dan padma raksasa alias Rafflesia arnoldi

Selain itu, Novita menjelaskan, elang jawa dan elang ular bido merupakan salah satu jenis aves (burung) yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. 

Sampai dengan 2021 estimasi populasi elang jawa di dalam kawasan TNBTS berjumlah 35 ekor. Pemantauan elang jawa pertama kali diselenggarakan Balai Besar TNBTS pada 25-29 September 2012 dan dilanjutkan kegiatan sejenis di tahun-tahun berikutnya. 

Selain elang jawa dan elang jenis lain, kawasan TNBTS merupakan habitat beragam flora dan fauna. Sebagian kecil di antaranya berstatus langka dan dilindungi seperti macan tutul (Panthera pardus melas), lutung jawa (Trachyphithecus auratus), dan sekitar 254 jenis anggrek. 

Kegiatan pelepasliaran Araga dan Moris ditutup dengan kegiatan penanaman tumbuhan langka pinang jawa (Pinanga javana Blume) oleh Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati, serta disaksikan pejabat TNI dan kepolisian Lumajang. 

Baca:
Survei Burung Indonesia: Masih Ada Elang Jawa di Gunung Patuha

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pariwisata Bromo Bergeliat, Hotel dan Restoran Mulai Belanja Bahan Makanan

20 jam lalu

Kondisi padang rumput atau sabana di Lembah Watangan alias Bukit Teletubbies yang gosong kehitaman pada Kamis pagi, 21 September 2023. Bukit Teletubbies jadi tempat kejadian perkara terjadinya kebakaran hebat yang menghanguskan hampir semua hutan dan lahan di sekitar Gunung Bromo sepanjang 6-14 September 2023. TEMPO/Abdi Purmono
Pariwisata Bromo Bergeliat, Hotel dan Restoran Mulai Belanja Bahan Makanan

Terlihat ada peningkatan hunian kamar hotel sejak akses wisata Gunung Bromo dibuka mulai 19 September 2023.


Kebakaran Gunung Bromo, Balai Besar TNBTS Percayakan Proses Hukum kepada Polisi

4 hari lalu

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)  Constantius Hendro Widjanarko (bertopi koboi) bersama sejumlah wartawan meninjau lokasi kebakaran di area Blok Watugede pada Kamis, 21 September 2023. (TEMPO/Abdi Purmono)
Kebakaran Gunung Bromo, Balai Besar TNBTS Percayakan Proses Hukum kepada Polisi

Kebakaran Bukit Teletubbies di kawasan wisata Gunung Bromo melibatkan enam orang, satu di antaranya jadi tersangka.


Kebakaran Gunung Bromo Bikin Rugi Rp 5 Miliar Lebih

4 hari lalu

Beginilah kondisi padang rumput dalam kawasan wisata Gunung Bromo yang terbakar pada Kamis, 21 September 2023. Di beberapa lokasi, area terbakar mulai tampak hijau kembali seturut bermunculannya tunas baru rerumputan dan semak. (TEMPO/Abdi Purmono)
Kebakaran Gunung Bromo Bikin Rugi Rp 5 Miliar Lebih

Kerugian kebakaran Gunung Bromo mencapai Rp 5 miliar, belum termasuk pemadaman dengan water bombing dan kerusakan pipa air ke permukiman.


DKI Sebut Banyak Alat Ukur Kualitas Udara Tak Berizin, Begini Kata Polda Metro Jaya

5 hari lalu

Petugas BMKG menjelaskan kepada warga alat low cost sensor air quality untuk pengukur kualitas udara saat Festival Ayo Birukan Lagi Langit Jakarta di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 16 Juli 2023. Kegiatan ini juga bertujuan mengajak masyarakat peduli untuk menjaga kualitas udara Jakarta. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
DKI Sebut Banyak Alat Ukur Kualitas Udara Tak Berizin, Begini Kata Polda Metro Jaya

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menduga alat ukur kualitas udara milik swasta tanpa izin itu juga tidak dikalibrasi oleh KLHK.


DLH DKI Ungkap Banyak Pengukur Kualitas Udara Tak Berizin, Koordinasi dengan Polisi untuk Dihentikan

6 hari lalu

Warga melihat kualitas udara melalui aplikasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) net saat Festival Ayo Birukan Lagi Langit Jakarta di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 16 Juli 2023. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta tersebut sebagai sarana edukasi publik untuk lebih mengenal kondisi udara Jakarta. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
DLH DKI Ungkap Banyak Pengukur Kualitas Udara Tak Berizin, Koordinasi dengan Polisi untuk Dihentikan

DLH DKI menyatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menghentikan beberapa alat pengukur kualitas udara tak berizin tersebut.


Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

7 hari lalu

Presiden Jokowi tiba untuk menyerahkan SK Perhutanan Sosial & Adat dalam puncak Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (Festival LIKE) di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Senin, 18 September 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

Jokowi akan mengecek langsung satu per satu jika ada yang tidak memperbaiki lahan bekas pertambangannya.


Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

7 hari lalu

Presiden Jokowi menerima cendera mata dari penerima SK Perhutanan Sosial & Adat dalam puncak Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (Festival LIKE) di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Senin, 18 September 2023. TEMPO/Subekti.
Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

Jokowi sempat terdiam untuk menerima kalung itu, sebelum dia memakainya sendiri. Setelah Jokowi memakainya, pengunjung yang hadir sempat sorai.


Jokowi Bagikan Ribuan Surat Perhutanan Sosial: Masyarakat Harus Produktif

7 hari lalu

Presiden Jokowi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) pada Senin, 18 September 2023. Penyerahan dilakukan di Indonesia Arena kawasan Gelora Bung Karno dalam acara Puncak Festival LIKE. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Bagikan Ribuan Surat Perhutanan Sosial: Masyarakat Harus Produktif

Jokowi menyerahkan surat keputusan Perhutanan Sosial dan surat keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada perwakilan dari kelompok masyarakat


Mahfud MD Singgung Kekeliruan KLHK soal Perizinan di Pulau Rempang, Ini Respons Menteri Siti Nurbaya

11 hari lalu

Tangkapan layar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers virtual diikuti dari YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin 28 Agustus 2023. ANTARA/Andi Firdaus).
Mahfud MD Singgung Kekeliruan KLHK soal Perizinan di Pulau Rempang, Ini Respons Menteri Siti Nurbaya

KLHK diduga pernah salah menerbitkan izin penggunaan tanah di Pulau Rempang kepada pihak yang tidak berhak. Apa respons Menteri SIti Nurbaya?


Cerita Sulitnya Memadamkan Kebakaran di Taman Nasional Bromo, Tengger, dan Semeru

12 hari lalu

Petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) dan unsur terkait lainnya berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang melanda area Blok Jemplang dan Blok Plentongan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Minggu, 10 September 2023. TEMPO/Abdi Purmono
Cerita Sulitnya Memadamkan Kebakaran di Taman Nasional Bromo, Tengger, dan Semeru

Gatot Soebroto menyatakan satuan tugas darat saat ini diterjunkan kembali untuk pembasahan lahan usai kebakaran hutan dan lahan melanda Bromo.