Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Lepas Elang Jawa dan Elang Ular Bido

image-gnews
Elang Jawa (Nisaetus bartelsi). TEMPO/Aris Andrianto
Elang Jawa (Nisaetus bartelsi). TEMPO/Aris Andrianto
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepas seekor elang jawa dan seekor elang ular bido di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur. 

Pelepasan kedua raptor atau burung pemangsa itu tepatnya dilakukan di area hutan Resor Ranu Darungan, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah IV Pronojiwo, Bidang PTN Wilayah II Lumajang, pada Rabu, 18 Agustus 2021.   

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardhani, berdasarkan kajian habitat TNBTS merupakan habitat ideal untuk perkembangbiakan elang jawa atau Nisaetus bartelsi dan elang ular bido atau Spilornis cheela

“Elang jawa yang dilepas diberi nama Araga dan berjenis kelamin betina. Sedangkan elang ular bidonya berjenis kelamin jantan dan diberi nama Moris,” kata Novita dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Kamis siang, 19 Agustus 2021. 

Kegiatan pelepasan elang jawa dan elang ular bido dilakukan dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2021, sekaligus memperingati Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia. Pelepasannya melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang, Komunitas Peduli Lingkungan Burungnesia, dan masyarakat desa penyangga TNBTS. 

Kegiatan pelepasliaran kedua elang ditujukan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat luas. Ketentuan pelepasliaran kedua elang mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor: SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di masa Pandemi Covid-19. 

Novita mengatakan, elang jawa Araga berukuran sedang sekitar 70 sentimeter, dengan rentang sayap mencapai 100 sentimeter, dan semua bulunya berwarna cokelat. Elang jawa mempunyai ciri khas berjambul di bagian kepala dan umum dijumpai pada kawasan hutan dataran rendah dengan ketinggian antara 600 sampai 2.000 meter di atas permukaan laut (mdpl). 

Araga merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat. Lalu Araga diserahkan ke Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, untuk direhabilitasi selama 13 bulan. 

Sedangkan elang ular bido Moris merupakan hasil penyerahan warga Bogor kepada PSSEJ Loji pada 21 Desember 2020 dan sudah melewati masa rehabilitasi selama 5 bulan. 

Elang ular bido ini mempunyai ciri khas kulit kuning tanpa bulu di antara mata dan paruh, kakinya berwarna kuning, memiliki sayap lebar dan membulat, berwarna gelap dan memiliki ekor pendek. Habitatnya melintasi hutan, perkebunan, dan padang rumput atau sabana. Elang ular bido umum dijumpai pada ketinggian 700 sampai 2.000 mdpl. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Novita menyatakan kedua burung elang dalam kondisi sangat sehat, mampu terbang dan bertengger, serta berburu mangsa sehingga dinyatakan siap untuk dilepasliarkan. 

“Kriteria penentu kelayakan untuk pelepasliaran elang jawa dan elang ular bido kami lakukan berdasarkan penilaian perilaku dan pemeriksaan kesehatan yang meliputi perilaku terbang, bertengger, berburu, dan interaksi dengan manusia,” ujar Novita, alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. 

Novita mengatakan, elang jawa identik sebagai burung garuda yang jadi lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga elang jawa pun dikukuhkan sebagai satwa nasional seperti termaktub dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional. 

Dalam Surat Keputusan Presiden itu ditetapkan tiga satwa nasional dan tiga bunga nasional. Secara berurutan, satwa nasional yang disebutkan adalah komodo (Veranus komodoensis), ikan siluk merah (Sclerophages formosus), dan elang jawa (Spizaetus bartelsi)—masih memakai nama ilmiah elang jawa yang lama. Lalu bunga nasionalnya adalah melati (Jasminum sambac), anggrek bulan (Palaenopsis amabilis), dan padma raksasa alias Rafflesia arnoldi

Selain itu, Novita menjelaskan, elang jawa dan elang ular bido merupakan salah satu jenis aves (burung) yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. 

Sampai dengan 2021 estimasi populasi elang jawa di dalam kawasan TNBTS berjumlah 35 ekor. Pemantauan elang jawa pertama kali diselenggarakan Balai Besar TNBTS pada 25-29 September 2012 dan dilanjutkan kegiatan sejenis di tahun-tahun berikutnya. 

Selain elang jawa dan elang jenis lain, kawasan TNBTS merupakan habitat beragam flora dan fauna. Sebagian kecil di antaranya berstatus langka dan dilindungi seperti macan tutul (Panthera pardus melas), lutung jawa (Trachyphithecus auratus), dan sekitar 254 jenis anggrek. 

Kegiatan pelepasliaran Araga dan Moris ditutup dengan kegiatan penanaman tumbuhan langka pinang jawa (Pinanga javana Blume) oleh Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati, serta disaksikan pejabat TNI dan kepolisian Lumajang. 

Baca:
Survei Burung Indonesia: Masih Ada Elang Jawa di Gunung Patuha

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

1 jam lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.


Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

3 jam lalu

Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga. TEMPO/Subekti
Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.


KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

1 hari lalu

Deklarasi Taman Nasional Muntis Timau, Nusa Tenggara Timur, Minggu, 8 September 2024. (KLHK)
KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

Taman Nasional Mutis Timau menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia.


Ranu Regulo di Kaki Gunung Semeru Kembali Dibuka

3 hari lalu

Pengunjung menikmati suasana pagi di kawasan wisata danau Ranu Regulo, Lumajang, Jawa Timur, 21 April 2018. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Ranu Regulo di Kaki Gunung Semeru Kembali Dibuka

Balai Besar TNBS kembali membuka kawasan Ranu Regulo untuk akitivitas wisata mulai 10 September 2024


GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

6 hari lalu

GreenTeams Air Quality Monitoring System (AQMS) Fix Station ISPUTEK EFS-2 (GreenTeams)
GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

Dengan adanya data kualitas udara yang lebih akurat dan terkini, pemerintah dan masyarakat dapat mengambil langkah segera dalam mengatasi polusi.


UGM Luncurkan Drone Palapa S-1 yang Dilirik Prabowo, Dipesan KLHK

7 hari lalu

Ketua Tim Riset Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Gesang Nugroho, saat peluncuran drone atau UAV Palapa S-1, Selasa 3 September 2024. FOTO/MUH. SYAIFULLAH
UGM Luncurkan Drone Palapa S-1 yang Dilirik Prabowo, Dipesan KLHK

Drone ini bisa dikembangkan untuk kebutuhan militer dan membawa bom. Uji telah dilakukan tim riset UGM untuk pemetaan kawasan.


Walhi Sebut Program Perhutanan Sosial dan TORA Gagal

7 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Walhi Sebut Program Perhutanan Sosial dan TORA Gagal

Walhi menilai capaian KLHK masih gagal memenuhi target 12,7 juta hektare perhutanan sosial selama dua periode Jokowi.


KLHK: Luas Kawasan Hutan yang Dikelola Masyarakat Meningkat

8 hari lalu

Menteri LHK Siti Nurbaya ketika panel pleno Menteri di Oslo Tropical Forest Forum 2024, Norwegia, Selasa 25 Juni 2024.
KLHK: Luas Kawasan Hutan yang Dikelola Masyarakat Meningkat

Menurut KLHK, luas kawasan hutan yang dikelola masyarakat meningkat, melalui Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria.


Menteri KLHK: Aturan Ketat Perdagangan Karbon untuk Cegah Praktik Greenwashing

8 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri KLHK: Aturan Ketat Perdagangan Karbon untuk Cegah Praktik Greenwashing

KLHK menyatakan, ketatnya perdagangan karbon di Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya praktik greenwashing.


Jika Pembelian Pertalite Dibatasi Tersedia Pertamax 92, Apa Keunggulannya?

8 hari lalu

Pengendara mengisi BBM di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu 6 September 2023. Nantinya Pertamina akan fokus menjual Pertamax 92, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo. Pertamax Green 92 dengan mencampur (RON) 90 dengan 7 persen etanol. Kedua, Pertamax Green 95 mencampur Pertamax dengan 8 persen etanol, ketiga Pertamax Turbo. Hal ini seiring komitmen Pertamina untuk mengembangkan bioenergi sebagai upaya mencapai net zero emission (NZE) pada 2060. TEMPO/Subekti.
Jika Pembelian Pertalite Dibatasi Tersedia Pertamax 92, Apa Keunggulannya?

Berikut keunggulan Pertamax 92 dibandingkan Pertalite BBM bersubsidi.