Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Lepas Elang Jawa dan Elang Ular Bido

image-gnews
Elang Jawa (Nisaetus bartelsi). TEMPO/Aris Andrianto
Elang Jawa (Nisaetus bartelsi). TEMPO/Aris Andrianto
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepas seekor elang jawa dan seekor elang ular bido di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur. 

Pelepasan kedua raptor atau burung pemangsa itu tepatnya dilakukan di area hutan Resor Ranu Darungan, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah IV Pronojiwo, Bidang PTN Wilayah II Lumajang, pada Rabu, 18 Agustus 2021.   

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardhani, berdasarkan kajian habitat TNBTS merupakan habitat ideal untuk perkembangbiakan elang jawa atau Nisaetus bartelsi dan elang ular bido atau Spilornis cheela

“Elang jawa yang dilepas diberi nama Araga dan berjenis kelamin betina. Sedangkan elang ular bidonya berjenis kelamin jantan dan diberi nama Moris,” kata Novita dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Kamis siang, 19 Agustus 2021. 

Kegiatan pelepasan elang jawa dan elang ular bido dilakukan dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2021, sekaligus memperingati Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia. Pelepasannya melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang, Komunitas Peduli Lingkungan Burungnesia, dan masyarakat desa penyangga TNBTS. 

Kegiatan pelepasliaran kedua elang ditujukan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat luas. Ketentuan pelepasliaran kedua elang mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor: SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di masa Pandemi Covid-19. 

Novita mengatakan, elang jawa Araga berukuran sedang sekitar 70 sentimeter, dengan rentang sayap mencapai 100 sentimeter, dan semua bulunya berwarna cokelat. Elang jawa mempunyai ciri khas berjambul di bagian kepala dan umum dijumpai pada kawasan hutan dataran rendah dengan ketinggian antara 600 sampai 2.000 meter di atas permukaan laut (mdpl). 

Araga merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat. Lalu Araga diserahkan ke Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, untuk direhabilitasi selama 13 bulan. 

Sedangkan elang ular bido Moris merupakan hasil penyerahan warga Bogor kepada PSSEJ Loji pada 21 Desember 2020 dan sudah melewati masa rehabilitasi selama 5 bulan. 

Elang ular bido ini mempunyai ciri khas kulit kuning tanpa bulu di antara mata dan paruh, kakinya berwarna kuning, memiliki sayap lebar dan membulat, berwarna gelap dan memiliki ekor pendek. Habitatnya melintasi hutan, perkebunan, dan padang rumput atau sabana. Elang ular bido umum dijumpai pada ketinggian 700 sampai 2.000 mdpl. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Novita menyatakan kedua burung elang dalam kondisi sangat sehat, mampu terbang dan bertengger, serta berburu mangsa sehingga dinyatakan siap untuk dilepasliarkan. 

“Kriteria penentu kelayakan untuk pelepasliaran elang jawa dan elang ular bido kami lakukan berdasarkan penilaian perilaku dan pemeriksaan kesehatan yang meliputi perilaku terbang, bertengger, berburu, dan interaksi dengan manusia,” ujar Novita, alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. 

Novita mengatakan, elang jawa identik sebagai burung garuda yang jadi lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga elang jawa pun dikukuhkan sebagai satwa nasional seperti termaktub dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional. 

Dalam Surat Keputusan Presiden itu ditetapkan tiga satwa nasional dan tiga bunga nasional. Secara berurutan, satwa nasional yang disebutkan adalah komodo (Veranus komodoensis), ikan siluk merah (Sclerophages formosus), dan elang jawa (Spizaetus bartelsi)—masih memakai nama ilmiah elang jawa yang lama. Lalu bunga nasionalnya adalah melati (Jasminum sambac), anggrek bulan (Palaenopsis amabilis), dan padma raksasa alias Rafflesia arnoldi

Selain itu, Novita menjelaskan, elang jawa dan elang ular bido merupakan salah satu jenis aves (burung) yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. 

Sampai dengan 2021 estimasi populasi elang jawa di dalam kawasan TNBTS berjumlah 35 ekor. Pemantauan elang jawa pertama kali diselenggarakan Balai Besar TNBTS pada 25-29 September 2012 dan dilanjutkan kegiatan sejenis di tahun-tahun berikutnya. 

Selain elang jawa dan elang jenis lain, kawasan TNBTS merupakan habitat beragam flora dan fauna. Sebagian kecil di antaranya berstatus langka dan dilindungi seperti macan tutul (Panthera pardus melas), lutung jawa (Trachyphithecus auratus), dan sekitar 254 jenis anggrek. 

Kegiatan pelepasliaran Araga dan Moris ditutup dengan kegiatan penanaman tumbuhan langka pinang jawa (Pinanga javana Blume) oleh Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati, serta disaksikan pejabat TNI dan kepolisian Lumajang. 

Baca:
Survei Burung Indonesia: Masih Ada Elang Jawa di Gunung Patuha

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

2 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

11 hari lalu

Anak badak jawa yang lahir di Taman Nasional Ujung Kulon dan tertangkap kamera jebak pada Maret 2021. (ANTARA/HO-KLHK)
Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.


Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

11 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan memadati Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Polda Metro Jaya menyiapkan sistem buka tutup Jalan Layang MBZ saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk mencegah kepadatan kendaraan saat pertemuan arus kendaraan dari  Tol Jakarta-Cikampek di KM 47 Karawang. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

Selama tiga hari terakhir, bersamaan dengan mudik lebaran, 11 stasiun pemantau kualitas udara Jakarta dan sekitarnya mencatat membaiknya level ISPU.


Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

11 hari lalu

Warga melintas di samping sampah yang meluber ke jalan di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS), Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu, 12 Juli 2023. Sampah yang telah melebihi kapasitas hingga meluber ke satu lajur jalan itu imbas dari terlambatnya truk pembuangan sampah yang juga terhambat dalam pembuangan sampah di TPA Cipayung. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

Sampah di Depok diprediksi bertambah hingga 180 ton dari hari biasa pada malam Lebaran. Muncul dari pasar tumpah.


Sambut Lebaran, Sebanyak 3,5 Ton Sampah Gunung Bromo Dibersihkan

12 hari lalu

Tiga orang sukarelawan sedang mengangkut sampah ke mobil pikap di Blok Jemplang, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Abdi Purmono
Sambut Lebaran, Sebanyak 3,5 Ton Sampah Gunung Bromo Dibersihkan

Sekitar 85 persen volume sampah yang diangkut dari Gunung Bromo berasal dari area Tengger Laut Pasir dan Penanjakan.


KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

14 hari lalu

Sejumlah petugas menyapu sampah yang berserakan di kawasan dermaga Pelabuhan Merak, Banten, (5/8). Banyaknya pemudik membuat banyaknya sampah karena kurangnya kesadaran para pemudik untuk menjaga kebersihan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

KLHK menghitung potensi sampah hingga 58 juta kilogram dari mobilitas 193,6 juta penduduk dalam periode dua minggu arus mudik dan balik Lebaran 2024.


Banyak Sampah, Kawasan Wisata Gunung Bromo Ditutup

16 hari lalu

Pengunjung menunggu dan menikmati terbitnya matahari di Penanjakan Gunung Bromo, Selasa, 19 Juli 2022. TEMPO/Abdi Purmono
Banyak Sampah, Kawasan Wisata Gunung Bromo Ditutup

Penutupan sementara bertujuan memulihkan kawasan dengan cara membersihkan sampah-sampah dari kawasan Bromo.


Kena Getah Penambangan Ilegal di IKN

18 hari lalu

Foto udara sejumlah kapal tongkang mengangkut material batu pecah di Kawasan Tambang Galian C di Palu, Sulawesi Tengah, Ahad, 12 Februari 2023. Hasil tambang tersebut menyuplai kebutuhan material seperti pasir, kerikil dan batu guna pembangunan infrastruktrur IKN. ANTARA/Mohamad Hamzah
Kena Getah Penambangan Ilegal di IKN

KLHK menjatuhkan denda Rp 1,34 miliar kepada pemilik konsesi PT Mandiri Sejahtera Energindo di areal IKN. Penambangan diduga dilakukan pihak lain.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

22 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

22 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.