TEMPO.CO, Jakarta - Sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi syarat utama untuk mengunjungi tempat umum dan fasilitas pelayanan publik. Sertifikat vaksin tersebut bisa diperoleh di aplikasi Pedulilindungi
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan yang juga menjabat Koordinator PPKM Jawa-Bali mengungkapkan pengguna transportasi umum bakal diwajibkan menggunakan aplikasi Peduliindungi, untuk menunjukkan sertifikat vaksin dan skrinning awal bagi penumpang.
Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store ataupun App Store. Bila sudah mengunduhnya, maka para pengguna bisa melakukan pendaftaran agar bisa melihat sertifikat vaksin COVID-19. Adapun tata cara pendaftarannya adalah sebagai berikut :
- Buka aplikasi PeduliLindungi melalui smartphone (Android/iOS) dan pastikan fitur GPS sudah diaktifkan.
- Setelah itu, isi nama lengkap dan nomor HP di kolom yang tersedia.
- Selanjutnya, pengguna akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Lalu, buka kembali aplikasi PeduliLindungi, kemudian masukkan kode OTP tersebut. Setelah selesai semua, maka para pengguna akan menjumpai halaman utama (beranda).
Setelah melakukan pendaftaran, para pengguna bisa langsung mencoba tahapan untuk membuka sertifikat hasil vaksin COVID-19.
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan login
- Setelah muncul menu utama, pilih Akun. Akun akan menampilkan nama, nomor telepon dan lain-lain.
- Pilih Sertifikat Vaksin lalu pilih nama yang diinginkan.
- Aplikasi akan menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan kedua bila para pengguna sudah dua kali vaksin.
- Jika berkunjung ke mall, tunjukkan hasil sertifikat vaksin Covid-19 pada aplikasi PeduliLindungi kepada petugas.
PRIMANDA ANDI AKBAR
Baca juga: Begini Cara Memperbaiki Kesalahan Data Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi.id