TEMPO.CO, Jakarta - WhatsApp baru saja didenda sebesar 225 juta Euro (Rp 3,8 triliun) di Irlandia karena melanggar aturan perlindungan data di negara itu. Menurut Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), aplikasi pesan itu tidak memberikan informasi perlindungan data yang diperlukan kepada penggunanya dan gagal memenuhi kewajiban transparansi.
Denda tersebut menjadi yang terbesar yang pernah dijatuhi DPC, dan terbesar kedua yang pernah dikenakan pada sebuah organisasi di bawah undang-undang perlindungan data pribadi Uni Eropa. Dalam dokumen putusannya, tertulis bahwa aplikasi besutan Facebook itu dianggap gagal memproses data pengguna dengan cara yang sah, adil dan transparan.
WhatsApp juga gagal memberikan informasi tentang bagaimana data dikumpulkan dalam bentuk yang ringkas, transparan, dapat dipahami, dan mudah diakses, menggunakan bahasa yang jelas dan sederhana. Termasuk gagal memberi tahu pengguna di mana data mereka disimpan, perincian seseorang yang dapat mereka hubungi, dan tujuan data yang dikumpulkan dan siapa yang menerimanya.
“Gagal juga memberi tahu pengguna ketika data pribadi mereka diperoleh dan diproses dari pihak ketiga dan dari mana data ini berasal,” tertulis dalam dokumen itu seperti diberitakan, Kamis 2 September 2021
Keputusan sanksi diawali pada Juli 2018, dalam pertemuan Dewan Perlindungan Data Eropa. Saat itu DPC diinstruksikan menilai kembali dan meningkatkan denda yang awalnya diusulkan. Berdasarkan itu, angka 225 juta Euro tercapai, tapi detail perhitungannya tidak dirinci.
WhatsApp menanggapi putusan dengan menjelaskan bahwa denda itu sepenuhnya tidak proporsional. Mereka akan mengajukan banding.
Seorang juru bicara perusahaan mengatakan yang dipermasalahkan adalah kebijakan yang berlaku pada 2018. Menurutnya, WhatsApp telah berkomitmen untuk menyediakan layanan yang aman dan dan bersifat pribadi. “Kami telah bekerja untuk memastikan informasi yang kami berikan transparan dan komprehensif dan akan terus melakukannya,” katanya.
GSM ARENA | REUTERS