TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2021 yang telah ditandatangai Presiden Joko Widodo, Universitas Andalas (Unand) resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Berbadan Hukum. Rektor Unand Yuliandri menyebutkan pengusulan perubahan status ini sudah diproses sejak 2016 dengan membentuk tim transformasi menuju PTN-BH yakni pada masa kepemimpinan Prof. Werry Darta Taifur.
Atas peresmian tersebut mengantarkan Unand jadi PTN ke-13 yang berstatus berbadan hukum di Indonesia, seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Padjajaran (UNPAD), Universitas Gajah Mada (UGM), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Airlangga (UNAIR), Universitas Diponegoro (UNDIP), Universitas Hasanuddin (UNHAS), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Kabar segar ini pun dekat dengan hari milad Unand, yakni 13 September mendatang. “Perubahan status ini juga menjadi kado istimewa karena bertepatan dengan Dies Natalis Universitas Andalas ke-65 atau lustrum ke-13 pada 13 September mendatang,” ujarnya di ruang kerjanya, Jumat, 3 September 2021 dikutip dari situs Unand.ac.id.
Dengan adanya peralihan status, Unand punya ruang lebih otonom bagi universitas, terutama secara akademik termasuk program studi dab kerja sama. Selain itu kata Yuliandri, bisa melakukan berbagai akivitas lain yang bisa meningkatkan dan mengembangkan, baik proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kelebihan status PTNBH juga dapat melakukan pengembangan kampus secara menyeluruh, untuk bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION