TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X membeberkan kondisi wilayahnya yang telah mengalami penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari Level 4 ke Level 3.
“Tingkat kesembuhan di DIY saat ini sebesar 91,37 persen, namun tingkat kematian masih cukup tinggi, yaitu sebesar 3,28 persen,” ujar Sultan, Rabu 8, September 2021.
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY mencatat, total kematian terkonfimasi Covid-19 yang terlaporkan hingga 8 September ini sudah di atas 5.000 kasus sejak wabah itu mulai merebak di Yogya Maret 2020 lalu. Positivity rate harian DIY per 8 September 2021 sebesar 4,42 persen.
Sultan mengatakan dengan situasi itu pihaknya kini berfokus mempercepat vaksinasi Covid-19 untuk mencapai kekebalan komunal agar target 80 persen populasi tervaksin segera tercapai September ini.
“Saat ini sudah sebanyak 62,43 persen penduduk DIY menerima vaksin dosis pertama dan 27,41 persen telah menerima dosis kedua,” ujar Sultan.
Juru Bicara Penanganan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Berty Murtiningsih menyebut selama tiga hari terakhir, 6-8 September 2021, kematian terkonfirmasi positif Covid-19 terus bertambah dengan angka fluktuatif.
Misalnya pada 6 September angka kematian ada sebanyak 15 kasus ketika 198 kasus baru ditemukan hari itu, lalu 7 September angka kematian 12 kasus saat kasus baru bertambah 252 kasus, dan pada 8 September angka kematian sebanyak sembilan kasus dengan kasus baru sebanyak 213 kasus. “Total kematian saat ini sebanyak 5.005 kasus, dengan kasus aktif masih sebanyak 7.128 kasus,” kata Berty.
Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan meski PPKM DIY turun ke Level 3, pihaknya meminta warga tetap berhati-hati. “Termasuk dalam penerapan sistem kerja, saat ini work from office meskipun maksimal 50 persen, bisa diatur agar dari semula dua shift menjadi empat shift sehingga jam kerjanya bisa dibatasi,” ujarnya.
Aji menambahkan status PPKM Level 3 juga membuat restoran, cafe, serta tempat makan outdoor dapat melayani makan di lokasi (dine-in), namun tetap dengan beberapa ketentuan.
Untuk restoran, cafe, juga tempat makan yang berada di dalam gedung atau toko tertutup dengan lokasi tersendiri, tetap hanya bisa menerima layanan take away atau tidak diijinkan untuk dine-in. “Untuk restoran, hotel, destinasi wisata, juga perlu segera mengurus dan mendaftar QR Code PeduliLindungi,” kata Aji.
Baca:
Sultan: Kalau Sekolah Tatap Muka Lalu Banyak Tertular, Saya Bisa Digugat