TEMPO.CO, Jakarta - Kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang (Lapas Tangerang) pada Rabu dinihari, 8 September 2021, menyebabkan 44 narapidana meninggal. Mayat mereka hangus sehingga sulit dikenali. Bagaimana kepolisian mengidentifikasinya?
Dikutip dari Koran Tempo edisi 10 September 2021, polisi mengumpulkan dua jenis data untuk mengenali jenazah yang terbakar dan wajahnya tak dikenali. Pertama, ada data primer yang berupa sidik jari, pemeriksaan gigi, dan pemeriksaan DNA.
Kedua, adalah data sekunder yang dikumpulkan dari barang yang melekat pada korban saat kejadian dan data medisnya. "Kami mengumpulkan data sebanyak-banyaknya agar proses identifikasi lebih cepat," ujar Kepala Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono.
Tahap pengumpulan data itu terbagi dalam tahap post-mortem dan ante-mortem. Post-mortem atau pasca-kematian berupa pemeriksaan jenazah secara menyeluruh, dari sidik jari, DNA, rontgen badan, hingga ciri-ciri tubuh seperti berat atau tinggi badan, tato, dan lainnya. Sedangkan, tahap ante-mortem membutuhkan bantuan keluarga, berupa foto korban, data medis korban, ataupun sampel DNA keluarga.
Karena itu, kepolisian membuka pos ante-mortem ketika ada musibah besar, sehingga keluarga bisa membawa data-data yang diperlukan kepolisian. "Keluarga kebakaran Lapas Tangerang kami harapkan segera datang ke pos," kata Rusdi.
Hingga kemarin, sudah ada 17 keluarga yang mengumpulkan data ante-mortem di pos Rumah Sakit Kepolisian RI (RS Polri). Kebakaran Lapas Tangerang awalnya memakan 41 korban jiwa, korban bertambah menjadi 44 setelah meninggal dalam perawatan intensif di rumah sakit.
Rudhi, 43 tahun, adalah salah satu korban yang berhasil diidentifikasi. Mayatnya terkena luka bakar sehingga sidik jari jempol kanan harus diperiksa untuk mengetahui identitasnya. "Masih bisa teridentifikasi," kata Kepala Pusat Inafis, Brigadir Jenderal Mashudi.
AMELIA RAHIMA SARI
Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Tim DVI Mabes Polri Serahkan 1 Jenazah ke Keluarga