Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Warga Negara Korban Pencemaran Udara Jakarta, Hakim Tunda Putusan 8 Kali

image-gnews
Aktivis mengenakan baju yang bertuliskan
Aktivis mengenakan baju yang bertuliskan "Jakarta vs Polusi Udara" saat aksi kawal sidang gugatan perdana polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2019. Sidang selanjutnya dijadwalkan Kamis, 22 Agustus 2019 pukul 10.00 WIB. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum yang mendampingi gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas pencemaran udara Jakarta melaporkan majelis hakim persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Ini adalah buntut penundaan sidang putusan yang terus terjadi hingga tiga bulan per jadwal sidang terkini pada Kamis, 9 September 2021, lalu.

Tiga hakim yang dilaporkan terdiri dari Saifudin Zuhri, Duta Baskara dan Tuty Haryati. Adapun pelaporan berisi dugaan penundaan perkara secara berlalrut-larut dan dinilai sudah pelanggaran Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Pelaporan dibuat dan dikirim tim advokasi usai ketiga hakim menunda sidang putusan untuk ketujuh kalinya pada pekan lalu. Kamis pekan ini, penundaan kembali terjadi, menjadi kedelapan. “Kami sepakat untuk melaporkan majelis hakim atas dugaan pelanggaran kode etik, dan kita juga meminta pemantauan perkara kepada KY dan Bawas MA untuk memantau perkara ini,” kata Ayu Eza Tiara dari Manaf Law Firm seperti dikutip dari siaran pers dari keterangan yang diberikan Koalisi Ibukota, Kamis lalu.

Menurut Ayu, penundaan hingga tujuh kali itu tidak pernah terjadi di kasus hukum manapun. “Jika biasanya penundaan hanya satu kali dan rentang waktunya hanya satu minggu, tapi ini sudah lebih dari tiga bulan untuk pembacaan sidang putusan saja,” ujarnya menambahkan.

Menurut Ayu, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri beberapa kali menyampaikan permintaan maaf karena kembali menunda sidang untuk kedelapan kalinya. Tidak hanya itu, hakim juga mengaku telah mendapat teguran dari Ketua Pengadilan. Tapi itu belum mengubah apa-apa karena rencana terbaru untuk menggelar sidang pada Senin depan, 13 September 2021, pun sudah dibatalkan kembali.

“Tanggal tersebut dibatalkan karena Majelis Hakim bilang Senin banyak agenda sidang kasus korupsi yang lebih urgent daripada polusi udara. Pernyataan itu tentu saja menyedihkan,” kata Ayu.

Tim kuasa hukum penggugat menilai, kasus pencemaran udara sesungguhnya adalah kasus yang juga mendesak karena berkaitan dengan hak asasi manusia. Terlebih jika dikaitkan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Hak atas udara bersih ditegaskannya adalah hak yang seharusnya segera dipenuhi oleh pemerintah. “Dengan penundaan ini secara tidak langsung sama saja majelis hakim tidak memberikan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jenny Sirait dari LBH Jakarta menambahkan bahwa putusan sidang gugatan ini menjadi sangat penting karena bisa menjadi legitimasi betapa sebenarnya baik itu pemerintah pusat dan daerah, harus memiliki kepedulian yang kuat terkait polusi udara di DKI Jakarta. “Karena tentu saja itu artinya pemerintah memiliki concern yang kuat juga terhadap kondisi kesehatan publik,” katanya.

Jenny menambahkan, di tengah pandemi saat ini, kondisi kesehatan publik tidak dapat dilepaskan oleh berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah. Termasuk juga polusi udara. “Jangan sampai di tengah pandemi kita sudah sesak akibat Covid, tapi juga harus sesak akibat polusi udara,” tutur Jenny.

Alghifari Aqsa dari AMAR Lawfirm yang juga hadir dalam tiap persidangan menambahkan, penundaan berlarut-larut dalam pembacaan sidang putusan perkara ini dikhawatirkan bisa memicu persepsi adanya lobi pihak-pihak yang berkepentingan di luar pengadilan. Dia mencatat, total sudah 742 hari proses gugatan ini berlangsung, sejak didaftarkan pada 4 Juli 2019.

Alghif juga menyebut, umumnya dari sidang kesimpulan hingga putusan hanya membutuhkan dua minggu. Penundaan putusan pun umumnya hanya 1-2 kali. “Hakim seharusnya tahu kasus ini sangat serius karena para penggugat adalah korban dari pencemaran udara,” katanya.

Baca juga:
Riset Temukan Kebakaran Hutan di Balik Kematian 748 Pasien Covid-19 di Amerika

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

1 hari lalu

Ilustrasi belanja. Shutterstock
Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

Riset menyatakan bahwa preferensi konsumen belanja offline setelah masa pandemi mengalami kenaikan hingga lebih dari 2 kali lipat.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

3 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

5 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

6 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

6 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

6 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

13 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.


Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

14 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno(kanan) dan Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal (kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Badung, Bali, Minggu, 31 Desember 2023. Kementerian Perhubungan bersama berbagai pihak terkait melakukan evaluasi usai kemacetan parah pada Jumat malam (29/12) serta menyiapkan sejumlah rencana dan skema untuk mengantisipasi kemacetan khususnya selama masa libur tahun baru di jalan akses sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.


Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

17 hari lalu

Sejumlah calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 19 April 2023. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta memprediksi puncak arus mudik lewat bandara Soetta terjadi mulai H-3 atau Rabu (19/4) dengan pergerakan pesawat yang terjadwal mencapai 1.138 penerbangan dengan total penumpang 164.575 hingga H-1 atau Jumat (21/4). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.


Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19, Tak Bayar Gaji sejak Januari

17 hari lalu

Aktivitas pekerja di pabrik obat PT Indofarma (persero) Cibitung, Bekasi, Selasa (10/04). PT Indofarma akan melakukan investasi sebesar Rp 100 milliar untuk mengembangkan produksi generik dan herbal dan memenuhi kebutuhan bahan baku yang saat ini 90% masih Impor. TEMPO/Dasril Roszandi
Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19, Tak Bayar Gaji sejak Januari

Indofarma ambruk karena salah perhitungan kapan pandemi COvid-19 berakhir, sehingga banyak obat sakit akibat virus corona tak terjual