TEMPO.CO, Malang — Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membantah kecurigaan Wahana Lingkungan Hidup terkait pembangunan tempat wisata di Blok Jemplang, Dusun Jarak Ijo, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardani mengatakan pelaksanaan proyek wisata Jemplang tetap berpijak pada kaidah-kaidah konservasi dan menghormati kebudayaan Tengger, serta memenuhi prosedur perizinan yang berlaku.
“Pembangunan proyek di Jemplang sudah prosedural. Kami sudah dua kali mengadakan konsultasi publik dengan stakeholders, terutama dengan masyarakat dan Pemerintah Desa Ngadas,” kata Novita pada Jumat sore, 10 September 2021.
Novita menyampaikan hal itu dalam dialog sekaligus jumpa pers yang dihadiri sejumlah perangkat desa dan elemen masyarakat Ngadas, lembaga pemerhati lingkungan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, serta jurnalis di Kafe Kaduwa, Jalan Kediri 2, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Menurut Novita, kawasan TNBTS seluas 50.276 hektare terbagi dalam tujuh zona, yaitu zona inti (17.028 hektare), zona rimba (26.806 hektare), zona pemanfaatan (1.193 hektare), zona rehabilitasi (2.139 hektare), zona tradisional (3.041 hektare), zona khusus (61,56 hektare), dan zona religi seluas 5,18 hektare.
Khusus zona pemanfaatan masih dibagi dua lagi, yaitu ruang publik dan ruang usaha. Selain Jemplang, TNBTS memang membuka ruang usaha di dalam zona pemanfaatan dengan luas keseluruhan 127 hektare atau 10,64 persen dari seluruh luas zona pemanfaatan. Zona pemanfaatan bisa digunakan secara terbatas untuk keperluan tertentu, semacam penelitian, pendidikan, dan wisata terbatas. “Masih sebagian kecil ruang usaha yang izinnya sudah keluar. Tidak semudah itu izinnya dikeluarkan,” ujar Novita.
Izin yang dimaksud Novita adalah Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA). Izin ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2009 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Selain itu, pemberian izin juga merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Merujuk pada ketiga tiga beleid, Novita memastikan proses perizinan sangat ketat dan wajib dipatuhi seluruh calon investor yang berminat berbisnis di ruang usaha TNBTS.
Misalnya, pengembang wajib membuat dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL); ruang usaha yang dibangun tak boleh melebihi 10 persen dari luas konsesi dan sisanya harus difungsikan sebagai ruang publik yang terkait dengan konservasi, serta material bangunan harus alami dan memanfaatkan bahan lokal.
“Ketentuan yang harus dipenuhi itu dituangkan dalam Surat Perintah Pemenuhan Komitmen. Ada syarat-syarat, misalnya bangunan harus sekian persen, pembangunannya tidak boleh begini, harus begini,” ujar Novita.
Khusus pembangunan wahana dan sarana pendukung wisata di Jemplang, Novita memastikan PT Winuta Alam Indah (WAI) selaku investor sudah memenuhi semua persyaratan. Pengembang telah mengantongi Perizinan Berbasis Risiko Sarana Wisata Alam (PBSWA) dari Kementerian LHK karena saat itu masih masa transisi sebelum ada di Kementerian Investasi (dulu Badan Koordinasi Penanaman Modal) dengan luas konsesi 2 hektare atau 71,43 persen dari total luas konsesi 2,8 hektare.
Masa transisi tersebut mengacu pada sejumlah perubahan regulasi di bidang LHK sebagai dampak pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law. Ketentuan PBSWA tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Tempo mencatat, ketentuan masa transisi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2021 tentang Pengaturan Peralihan Peraturan Peralihan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021. Surat edaran ini bertanggal 12 Maret 2021.
Lalu, kata Novita, PT WAI cuma menggunakan 10 persen atau 2 ribu meter persegi dari 2 hektare lahan konsesi yang mereka dapat. Namun, di site plan hanya 1.800 meter persegi lahan konsesi yang dipakai. PT WAI akan membangun beberapa wahana, antara lain jembatan antartajuk tegakan (bukan jembatan kaca), titik pandang, dan ditambah sarana pendukung seperti selter dan tempat parkir.
“Pembangunan wisata alam di Jemplang tak akan mengganggu konservasi karena berada di zona pemanfaatan. Itu pun di ruang usaha, bukan di ruang publik. Jadi yang dibangun bukan wisata buatan atau mau dijadikan taman hiburan seperti yang dipersoalkan oleh Walhi,” kata Novita.
Harjono dari PT Winuta Alam Indah mengatakan, pihaknya sudah mengajukan izin ke Menteri LHK pada 2019. Pada 6 Mei 2021 mereka memperoleh surat perintah pemenuhan komitmen (SPPK) dan seluruhnya sudah dipenuhi sehingga mereka berani mengerjakan proyek mulai Agustus 2021.
Nantinya, kata Harjono, mereka akan membuat beberapa wahana seperti yang disebutkan Novita, membuat lahan parkir seluas 1.500 meter persegi dan selter, disusul penataan ruang, dan penyediaan jaringan internet nirkabel alias WiFi.
“Kami akan bangun view deck dengan konsultan dari Bandung. Sekitar 60 persen pekerjanya berasal dari Ngadas sendiri,” ujar Harjono, pensiunan Balai Besar TNBTS.
Harjono memastikan PT WAI takkan merusak ekosistem dan tetap menghormati kebudayaan Tengger sehingga lokasi proyek dibuat jauh dari punden Jemplang. Hal ini sudah dikonsultasikan dengan perangkat desa dan tokoh adat Tengger di Ngadas.
Harjono pun membantah penebangan pohon yang dipersoalkan Walhi sebagai bentuk perusakan ekosistem dan adat Tengger di Jemplang. Harjono mengklaim hanya satu pohon yang ditebangi. Itu pun pohon akasia gunung (Acacia decurrens), yang merupakan tanaman invansif alias bukan tanaman asli belantara TNBTS. Pohonnya sudah tua dan lapuk, serta melintangi jalan.
Kartono, mantan kepala Desa Ngadas, memperkuat keterangan Harjono. Proyek pembangunan wisata alam di Jemplang merupakan bagian dari mimpi lama warga Ngadas yang ingin merasakan manfaat langsung dari kegiatan wisata Bromo-Semeru. Sejak 2012 mereka sudah bercita-cita ingin menjadikan Ngadas sebagai desa wisata adat.
“Makanya, kehadiran investor bisa diterima karena ada pelibatan masyarakat untuk mengembangkan ekowisata di Jemplang yang berbasis adat,” kata Kartono.
Terkait protes Walhi soal penebangan pohon, Kartono menyatakan bahwa hanya satu pohon akasia, tanaman invansif alias bukan tanaman asli kawasan TNBTS. Sejak 2012, warga Tengger menanam sekitar 1.600 cemara gunung (Casuarina junghuhniana) yang merupakan tanaman asli sebagai pengganti akasia. Penanaman ditujukan untuk menyelamatkan ekosistem padang rumput di Jemplang dan sekitarnya yang terancam oleh kehadiran tanaman akasia.
“Yang nebang pohon seperti yang dipersoalkan itu ya kami sendiri. Itu pun satu pohon akasia, selebihnya semak belukar. Nebang dan pembersihannya enggak asal-asalan, kami pakai slametan dulu. Kami sangat menghormati adat kami sendiri. Contohnya, siapa pun yang terbukti nebang satu pohon dikenai denda 45 sak semen,” ujar Kartono, yang pernah jadi Kepala Desa Ngadas selama 14 tahun.
Keterangan Kartono ditimpali Sampetono, 44 tahun. Sampetono mengaku bekerja di PT WAI dan ia mengaku sebagai penebang pohon akasia yang dipermasalahkan Walhi. Setelah lahan dibersihkan, nantinya diganti dengan cemara gunung.
Sebelumnya, Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur Purnawan Dwikora Negara alias Pupung mengkritik proyek pembangunan wisata di dalam kawasan TNBTS. Kritikan ini disampaikan Pupung berdasarkan informasi-informasi yang ia dapat sebelumnya ditambah hasil penelusuran di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dia terima dan hasil penelusuran ke lokasi, Pupung mengatakan pembangunan wisata di TNBTS bukanlah wisata alam, melainkan wisata buatan yang dapat merusak lingkungan maupun ekosistem kawasan, serta mengorbankan eksistensi masyarakat adat Tengger.
Menurut Pupung, sedikitnya ada tiga lokasi proyek wisata yang akan maupun sedang dibangun. Nantinya, di lokasi-lokasi itu akan dibangun beragam bangunan, seperti restoran, anjungan, jembatan kaca gantung atau canopy bridge, serta penginapan berkonsep glamping atau tenda eksklusif.
Saat ini, protes Walhi lebih ditujukan pada pembangunan wisata di Jemplang, bukan hanya karena dicemaskan merusak lingkungan, tapi juga merusak keberadaan punden Jemplang yang ada di bawahnya.
Informasi yang diperoleh Tempo, Blok Jemplang yang akan dikelola oleh PT Winuta Alam Indah berada dalam zona pemanfaatan seluas 38,70 hektare, yang dibagi menjadi ruang publik seluas 35,90 hektare dan ruang usaha 2,8 hektare.
Selain di Jemplang, PT Winuta juga mendapat izin mengelola sebagian lokasi di zona pemanfaatan Bukit Teletubbies (Pusung Tumpeng) dan Watugedhe. Luasan zona pemanfaatannya 124,45 hektare, terdiri dari ruang publik seluas 79,4 hektare dan ruang usaha seluas 45,05 hektare.
Baca:
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Lepas Elang Jawa dan Elang Ular Bido