Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Walhi Minta TNBTS Buka Dokumen Amdal Proyek Wisata Jemplang

image-gnews
Lahan yang sudah dibersihkan investor untuk proyek wisata dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kredit: Dokumentasi Walhi Jatim.
Lahan yang sudah dibersihkan investor untuk proyek wisata dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kredit: Dokumentasi Walhi Jatim.
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur meminta Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membuka dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Amdal pembangunan sarana dan prasarana wisata alam baru dalam kawasan taman nasional terbesar kelima dari 12 taman nasional di Pulau Jawa itu. 

Manajer Kampanye Walhi Jawa Timur Wahyu Eka Setyawan mengatakan, selain Amdal, Balai Besar TNBTS juga wajib mengumumkan terbuka kajian detail pengembangan wisata dalam kawasan TNBTS. 

“Jangan sampai informasi proyek-proyek pengembangan wisata di TNBTS jadi informasi eksklusif yang hanya bisa diakses segelintir pihak. Proyek pembangunannya harus disosialisasikan ke publik biar transparan,” kata Eka kepada Tempo, Minggu malam, 12 September 2021. 

Eka memahami substansi bantahan yang disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardani bahwa pembangunan beberapa tempat wisata baru, seperti yang sedang berjalan di Blok Jemplang, Dusun Jarak Ijo, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, tetap berpijak pada kaidah-kaidah konservasi dan penghormatan terhadap kebudayaan Tengger, serta telah prosedural sesuai aturan. 

Namun, menurut Eka, pembagian ruang publik dan ruang usaha di zona pemanfaatan TNBTS sangat riskan karena bisa saja cara pandang pengelola TNBTS lama-lama sangat ekonomistis, sehingga bukan mustahil terjadi komersialisasi kawasan TNBTS dan bisa membahayakan keberlanjutan taman seluas 50.276 hektare itu. 

Hal ini, menurutnya, merupakan dampak dari ambisi Pemerintah Pusat yang menetapkan 10 Destinasi Pariwisata Prioritas atau acap disebut “10 Bali Baru” yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2015, yang sejatinya menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Nasional.  “Dibaca lebih saksama, inti dari rencana ambisius itu sangat bertumpul pada ekonomi, bukan keseimbangan, keberlanjutan dan perlindungan lokalitas,” ujar Eka. 

Maka, untuk mencegah terjadinya keburukan itu, TNBTS perlu membuka dokumen Amdal tiap proyek wisata baru di dalam kawasan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup. 

Walhi sendiri tidak sepenuhnya menolak pembangunan tempat-tempat wisata baru di dalam kawasan TNBTS, dan justru ingin membantu pengelola TNBTS dengan cara mengkritik dan mengingatkan agar proyek wisata yang akan dan sedang berjalan bukanlah wisata buatan berbasis “betonisasi” yang dapat mengancam kelestarian sumber daya alam dan ekosistem kawasan, termasuk eksistensi kebudayaan Tengger. 

“Selain Amdal, sesuai Permen (Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021), pengelola TNBTS wajib memberitahu publik terkait pemetaan dan kajian wilayah terbuka, di mana ada partisipasi masyarakat di dalamnya. Harusnya terbuka dan transparan. Sampai sekarang kami belum tahu dan mengerti Amdal dan kajian wilayahnya seperti apa,” kata Eka, seraya menambahkan Walhi akan terus mendesak pengelola TNBTS untuk membuka dokumen dimaksud. 

Hal senada disampaikan Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Timur Purnawan Dwikora Negara alias Pupung. Pupung memastikan Walhi tidak memusuhi pengelola TNBTS, melainkan hanya ingin menjalankan mandat sebagai Wali Lingkungan yang diterima Walhi berdasarkan yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 1989. 

Pupung mengatakan alam lingkungan adalah subjek hukum in animatif (tidak berkehendak) dan dalam UUD 1945 telah diakui dan diberikan hak konstitusionalnya, bahwa negara kita adalah negara demokrasi yang berbasis ekologi atau disebut eco-krasi

“Kami jadi walinya gunung, hutan, sungai, rawa, gajah, semut, lautan, dan manusianya. Bila ada ketidaksesuaian yang melanggar hak asasi dari alam, ya harus disuarakan dan dibela. Sikap kritis dan mengoreksi bukan berarti sikap memusuhi siapa pun,” kata Pupung. 

Walhi percaya saja jika pengelola TNBTS mengklaim proyek wisata yang akan dan sedang dikembangkan telah memenuhi semua persyaratan secara yuridis. Namun, secara etika moral, pembangunan tempat wisata baru di dalam kawasan TNBTS justru berpotensi mencederai nilai-nilai masyarakat. 

Menurut Pupung, kawasan konservasi TNBTS menyatu dengan nilai-nilai kultural masyarakat Tengger. Nilai kesakralan yang tinggi bagi orang Tengger di Desa Ngadas, justru bisa dianggap kosong oleh pelaku usaha wisata yang mengabaikan Amdal dan studi kewilayahan yang komprehensif.

Pupung mencontohkan keberadaan Punden Kutugan di Blok Jemplang (Punden Jemplang), yang lokasinya hanya berjarak sekitar 5 meter dari lokasi proyek wisata yang sedang dibangun. Sikap kebatinan Tengger sangat menghormati makam leluhur maupun tempat yang dianggap suci. Jadi, pantang bagi orang Tengger berkegiatan di atas punden. 

Mosok nduwur punden gawe njag-njagan. Biasane wong Tengger nek nduwer punden gak wani onok kegiatan sing sifate donyan koyok ngono. Tapi kulo niki tiang alit mboten saged nopo-nopo meski sejatinipun luwih remen alami, kersane mawon nopo terose pemerintah’ (Masak di atas punden dibuat kegiatan keduniawian. Biasanya orang Tengger kalau ada punden di atasnya tidak berani ada kegiatan keduniawian seperti itu. Tapi saya ini orang kecil, tidak bisa berbuat apa-apa walau sebenarnya saya lebih senang alami. Biarkan saja apa kata pemerintah),” kata Pupung, menirukan pernyataan seorang warga Ngadas. 

Ia memastikan cukup banyak orang Tengger di Ngadas yang sebenarnya menolak. Penolakan ini menunjukkan bahwa proyek wisata tidak disosialisasikan. Biasanya, masyarakat Tengger sangat mengedepankan musyawarah dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya melibatkan pihak-pihak tertentu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembersihan lahan atau land clearing di Blok Jemplang oleh investor PT Winuta Alam Indah (WAI), menurutnya, sangat patut dipertanyakan. Jika alasannya menebang tanaman invansif, seperti akasia gunung (Acacia decurrens), yang mengancam ekosistem padang rumput atau sabana (savana), kenapa baru dilakukan sekarang bersamaan dengan masuknya investasi. 

“Seharusnya, dibersihkan adalah pohon-pohon invansif yang sudah menyerang sabana di ujung depan savana, bukan justru membersihkan di bagian atasnya yang jauh dari savana. Menebang pohon demi kepentingan ekosistem tidak masalah, tapi ini untuk kepentingan bisnis wisata,” kata Pupung. 

Pupung pun tidak percaya klaim investor bahwa pohon yang ditebang hanya satu pohon akasia dan selebihnya belukar. Seharusnya ada mekanisme pembuatan berita acara penebangan pohon. Berita acara ini disampaikan ke publik yang memerlukan. Dari dokumentasi warga yang melapor kepada Walhi jelas terekam lebih dari satu pohon yang ditebang. Begitu pula fakta yang ditemukan Walhi di lapangan. 

Pupung juga menyatakan rencana pembuatan tempat parkir seluas 1.500 meter persegi oleh PT WAI jelas-jelas melanggar larangan menebang pohon untuk pembuatan parkir seperti ditentukan dalam ketentuan pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri LHK Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. 

“Itu jadi kontradiktif. Selama ini jika warga menebang pohon, maka terkena ancaman kriminalisasi. Sekarang warga dapat contoh, bila sebuah perusahaan yang menebang atau melakukan land clearing untuk pembukaan lahan baru, maka tidak apa-apa. Kalau begitu, biar adil, warga boleh juga dong membuka lahan untuk dijadikan sumber nafkah,” kata dia.

Pupung kemudian menyoroti rencana pembangunan beragam bangunan, seperti restoran, anjungan, jembatan kaca gantung atau canopy bridge, serta penginapan berkonsep glamping atau tenda eksklusif. Berdasarkan informasi yang diterima Walhi, sarana dan prasarana ini akan dibangun di sekitar tiga lokasi proyek wisata, baik yang masih akan maupun sedang dibangun. 

Di Blok Jemplang, misalnya, PT WAI akan membangun jembatan kaca. Informasi ini didapat Walhi dari media sosial yang bersumber dari “orang dalam” PT WAI dan bahkan diinformasikan sendiri oleh pelaksana lapangan dan pengembang saat Walhi mengunjungi lokasi proyek. 

Kata Pupung, “Di situ (Jemplang) akan ada jembatan kaca, glamping, dan sarana kuliner. Glamping bahkan akan ditempatkan menggantung pada satu tonggak di tebing-tebing jurang di bawah lokasi spot point melihat matahari terbit terbenam.” 

Pupung sungguh terkejut saat mengetahui rencana pembangunan sarana dan prasarana seperti itu lantaran bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri LHK Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019. Beleid ini tiada menentukan atau mengatur tentang jembatan kaca di kawasan konservasi. 

TNBTS dinilai tidak memperhatikan lokasi pembangunan glamping dan jembatan kaca merupakan kawasan rawan bencana yang sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan pengunjung. 

“Itu yang kami dapat di lapangan. Kami hanya ingin membuktikan apakah jembatan kaca, glamping, dan restoran benar-benar akan dibangun apa tidak. Apa benar lokasi proyek dibuat jauh dari punden seperti yang disampaikan investor walau nyatanya tidak persis seperti itu,” kata Pupung. 

Walhi menyarankan jembatan kaca, restoran, dan glamping dibangun di lokasi Desa Ngadas saja, bukan berada di dalam kawasan TNBTS. Jembatan kaca, misalnya, bisa melintang di atas ladang-ladang penduduk yang terlihat indah berlatar Gunung Semeru, gunung api tertinggi di Pulau Jawa. Saran ini bertujuan supaya kegiatan pariwisata bisa bermanfaat langsung bagi masyarakat Ngadas.

Sebelumnya, pada 10 September 2021, Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardani membantah kecurigaan Walhi. Dia memastikan pelaksanaan proyek wisata Jemplang tetap berpijak pada kaidah-kaidah konservasi dan menghormati kebudayaan Tengger, serta memenuhi prosedur perizinan yang berlaku. 

Bantahan sekaligus klarifikasi serupa disampaikan Harjono, perwakilan PT Winuta Indonesia. Harjono memastikan PT WAI tak akan merusak ekosistem dan tetap menghormati kebudayaan Tengger sehingga lokasi proyek dibuat jauh dari punden Jemplang. Hal ini sudah dikonsultasikan dengan perangkat desa dan tokoh adat Tengger di Ngadas. 

Baca:
Balai Besar TNBTS Bantah Walhi Soal Proyek Wisata Jemplang 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dan Redmi Pad Pro di Top 3 Tekno

7 hari lalu

Guru besar, dosen dan mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) memberikan pernyataan sikap di Gedung Isola Kampus UPI, Bandung, Jawa Barat, Senin 5 Februari 2024. Dalam pernyataan sikapnya, civitas akademika UPI meminta agar Presiden Joko Widodo mencabut pernyataan yang menunjukkan keberpihakan dan keterlibatannya dalam kampanye politik pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dan Redmi Pad Pro di Top 3 Tekno

Top 3 Tekno Berita Terkini dimulai dari artikel berjudul '10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dari Berbagai Universitas'.


Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

7 hari lalu

Direktur Walhi Jawa Tengah Fahmi Bastian. Foto dok.: Walhi
Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.


Sambut Lebaran, Sebanyak 3,5 Ton Sampah Gunung Bromo Dibersihkan

11 hari lalu

Tiga orang sukarelawan sedang mengangkut sampah ke mobil pikap di Blok Jemplang, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Abdi Purmono
Sambut Lebaran, Sebanyak 3,5 Ton Sampah Gunung Bromo Dibersihkan

Sekitar 85 persen volume sampah yang diangkut dari Gunung Bromo berasal dari area Tengger Laut Pasir dan Penanjakan.


Banyak Sampah, Kawasan Wisata Gunung Bromo Ditutup

16 hari lalu

Pengunjung menunggu dan menikmati terbitnya matahari di Penanjakan Gunung Bromo, Selasa, 19 Juli 2022. TEMPO/Abdi Purmono
Banyak Sampah, Kawasan Wisata Gunung Bromo Ditutup

Penutupan sementara bertujuan memulihkan kawasan dengan cara membersihkan sampah-sampah dari kawasan Bromo.


Rp 19.842 triliun Kredit Global ke Grup Perusahaan Berisiko Iklim, Ada RGE dan Sinarmas

23 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Rp 19.842 triliun Kredit Global ke Grup Perusahaan Berisiko Iklim, Ada RGE dan Sinarmas

Walhi dan Greenpeace Indonesia mengimbau lembaga keuangan tidak lagi mendanai peruhasaan yang terlibat perusakan lingkungan dan iklim.


Pulau Balang Tidak Masuk IKN, Otorita Klaim Lebih mudah Jaga Dugong dan Pesut

24 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pulau Balang Tidak Masuk IKN, Otorita Klaim Lebih mudah Jaga Dugong dan Pesut

Tetap saja pembangunan IKN dinilai akan membuat tekanan terhadap habitat satwa liar. Dan bukan hanya dugong dan pesut, tapi 23 spesies.


Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

28 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

Persidangan kasus kriminalisasi warga Karimunjawa ungkap bukti-bukti pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang.


Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

29 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.


Temuan Kajian BRIN, Greenpeace dan Walhi soal Deforestasi Kalimantan: Parah Akibat IKN?

29 hari lalu

Aktivis Greenpeace, LBH Kalimantan Tengah, Save Our Borneo, dan Walhi Kalimantan Tengah meniru Presiden Joko Widodo saat berjalan di kawasan proyek food estate yang sedang dikerjakan Kementerian Pertahanan di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Aksi ini bertepatan dengan pertemuan COP28 di Dubai, Uni Emirat Arab yang juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo. Kredit: Jurnasyanto Sukarno/Greenpeace
Temuan Kajian BRIN, Greenpeace dan Walhi soal Deforestasi Kalimantan: Parah Akibat IKN?

Perubahan iklim dan pemanasan global diprediksi akan berdampak parahnya deforestasi di Pulau Kalimantan karena pembangunan IKN.


Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

31 hari lalu

Pengrajin membuat kerajinan daur ulang sampah di Bank Sampah Persatuan, Pondok Kelpa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Bank Sampah yang di dirikan pada 2019 ini memperkerjakan sejumlah ibu-ibu rumah tangga untuk membuat kerajinan dari olahan sampah plastik yang dijadikan menjadi tas, lampu hias hingga berbagai ornamen dan memiliki nilai jual mulai dari 30 ribu hingga 130 ribu per produknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

Hari Daur Ulang Sedunia ini juga meningkatkan kesadaran akan daur ulang sebagai sebuah ide dan konsep yang penting.