TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa hari yang lalu, jagat maya dihebohkan dengan potongan video yang berisi dua warga di Nusa Tenggara Barat diduga membawa seekor hewan mirip lumba-lumba yang terdampar untuk dikonsumsi. Kondisi hewan tersebut dalam keadaan mati.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) mengatakan hewan yang ada di dalam video tersebut diyakini bukan lumba-lumba melainkan paus kepala melon (Peponocephala elctra).
“Dari pengamatan secara visual, khususnya pada bagian moncong kepalanya, kemungkinan besar biota laut dilindungi tersebut merupakan paus kepala melon (Peponocephala electra) bukan lumba-lumba seperti yang ramai diberitakan,” kata Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso dikutip dari situs resmi KKP, Senin, 13 September 2021.
Sementara itu, pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pamuji Lestari menyayangkan tindakan warga. Pasalnya paus kepala melon termasuk biota laut yang dilindungi penuh oleh negara.
“KKP tidak ingin kejadian serupa terulang kembali. Ancamannya sangat jelas dan cukup serius, pelaku bisa dikenakan pasal pidana sesuai aturan UU Nomo 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2,” katanya.
KKP mengatakan bakal terus mensosialisasikan status perlindungan mamlia terdampar kepada masyarakat luas guna mencegah dan menghindari penyalahgunaan pemanfaatan biota laut yang dilindungi.
Adapun mengenai kondisi hewan tersebut, Yudi menjelaskan bahwa paus dalam kondisi sudah mati atau kode 2 yang artinya baru saja mati dan mulut masih mengeluarkan lendir. Sebelum terdampar dan mati, seorang warga bernama Affan sempat melakukan pertolongan dengan mendorong paus untuk kembali ke laut. Namun, hewan yang sekilas mirip lumba-lumba itu kembali lagi ke pinggir pantai dan ditemukan dalam keadaan sudah tidak berdaya.
EIBEN HEIZIER
Baca juga: