TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa vaksinasi bukanlah syarat wajib bagi suatu sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Sekolah-sekolah sudah memungkinkan untuk dibuka kembali di masa pandemi Covid-19 dengan PPKM mulai level 3 atau yang lebih rendah.
"Vaksinasi itu tidak menjadi kriteria untuk membuka sekolah, tetapi vaksinasi guru itu menjadi kriteria untuk mewajibkan PTM secara terbatas, mengertikan perbedaannya?" ujar Nadiem usai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta, Selasa 14 September 2021.
Nadiem menyatakan dengan pemahaman tersebut, maka semua sekolah di daerah dengan status PPKM Level 1 sampai 3 sangat diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka. Meski begitu, dia menambahkan, ada sekolah-sekolah yang wajib melakukan tatap muka, khususnya sekolah yang guru gurunya sudah divaksin lengkap dua kali dosis.
"Sekarang juga, tidak perlu menunggu vaksinasi (selesai) walaupun saat ini baru 50-60 persen tenaga pendidik yang sudah divaksin, " kata Nadiem.
Semua itu bukan tanpa alasan. Eks bos Gojek itu menunjuk revisi terakhir Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diteken Maret 2021 lalu. Beleid itu menerangkan bahwa daerah PPKM Level 1 sampai 3 bisa menggelar pembelajaran tatap muka terbatas dan tidak ada kewajiban harus vaksinasi dulu.
"Tetapi untuk daerah yang masih PPKM Level 4 memang tidak boleh menggelar tatap muka, harus full pembelajaran jarak jauh," ujar Nadiem.
Nadiem mengingatkan meski untuk sekolah yang gurunya sudah divaksin lengkap wajib menyediakan opsi pembelajaran tatap muka, namun semua tetap harus dengan persetujuan orang tua siswa. Dia menegaskan tak boleh ada pemaksaan. "Keputusan akhir tetap pada orang tua apakah mengizinkan anaknya tatap muka atau tidak," kata Nadiem.
Nadiem dalam kesempatan itu juga mengklarifikasi adanya simpang siur informasi terkait pembelajaran tatap muka yang dipahami pemerintah daerah dan pusat. SKB 4 Menteri, dia menjelaskan, tak mengatur soal berapa hari seminggu atau berapa jam sehari sekolah bisa menggelar tatap muka. Dalam aturan itu hanya membatasi jumlah anak per kelas.
"Jumlah anak per kelas yang boleh tatap muka dibatasi 18 orang saja baik jenjang SD, SMP, dan SMA. Sedangkan untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) dan TK maksimal lima anak per kelas," kata Menteri Nadiem.
Selama ini Sultan HB X memang dikenal mengeluarkan penyataan kehati-hatiannya dalam hal membuka kembali sekolah-sekolah untuk pembelajaran tatap muka terbatas. Tak sepakat dengan gerak cepat-cepat Menteri Nadiem, dia tidak ingin disalahkan bila nanti kasus Covid-19 di DIY melonjak kembali setelah terkini berhasil turun ke PPKM Level 3.
Baca juga:
Burung Pipit Mati Massal Lagi, Kali Ini di Cirebon