TEMPO.CO, Jakarta - Dua rakasasa media sosial Facebook dan Twitter didenda oleh pengadilan Rusia karena tidak menghapus konten yang dilarang. Denda tersebut menambah banyak hukuman yang dijatuhkan pemerintah terhadap perusahaan teknologi asing.
Sebuah pengadilan di Moskow menghukum Facebook dengan lima denda pada Selasa, 14 September 2021, dengan total 21 juta rubel (Rp 4,1 miliar), menurut saluran Telegram resmi. Pengadilan yang sama juga mendenda Twitter 5 juta rubel (Rp 977 juta).
“Facebook sejauh ini telah didenda sebesar 90 juta rubel (Rp 17,6 miliar) di Rusia dan Twitter 45 juta rubel ( Rp 8,8 miliar),” demikian dilaporkan kantor berita Rusia, TASS yang dikelola negara, Selasa.
Rusia sering mengambil tindakan hukum terhadap platform Internet karena tidak menghapus konten yang diberi label ilegal, misalnya materi pornografi atau postingan yang menyetujui obat-obatan dan bunuh diri.
Otoritas kehakiman juga telah mendenda Google dengan alasan pelanggaran yang sama. Termasuk juga karena gagal menyimpan data pengguna Rusia di layanan domestik.
Rusia memang telah memperketat kontrol atas perusahaan teknologi yang berbasis di Amerika Serikat. Bahkan pekan lalu, menuduh mereka ikut campur dalam pemilihan parlemen yang dijadwalkan akhir bulan ini.
Kementerian luar negeri Rusia mengatakan pekan lalu telah memanggil duta besar Amerika di Moskow atas tuduhan "campur tangan" raksasa teknologi Amerika dalam jajak pendapat. Regulator media Rusia Roskomnadzor telah memblokir lusinan situs web yang terkait dengan Navalny, termasuk situs yang menginstruksikan orang Rusia bagaimana memilih politisi dari partai United Russia yang berkuasa.
Regulator media juga mendesak Google dan Apple untuk menghapus aplikasi yang didedikasikan untuk kampanye "Smart Voting" Navalny dari toko mereka. Taktik "Smart Voting" dianggap membuat partai United Russia yang semakin tidak populer kehilangan sejumlah kursi dalam pemilihan lokal pada 2019.
GADGETS NDTV | TASS
Baca:
Khawatirkan Privasi Anak, Italia Periksa Kacamata Pintar Facebook