TEMPO.CO, Malang — Proyek wisata di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Jawa Timur menuai kritik. Berpangkal dari info di media sosial untuk proyek pertama berupa kawasan glamour camping dan jembatan kaca di Jemplang oleh PT Winuta Alam Indah, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru didesak untuk terbuka dengan seluruh rencana proyeknya tersebut dan kajian detailnya terlebih dulu.
Kawasan TNBTS terbentang seluas 50.276 hektare dan terbagi dalam tujuh zona. Mereka terdiri dari zona inti (17.028 hektare), zona rimba (26.806 hektare), zona pemanfaatan (1.193 hektare), zona rehabilitasi (2.139 hektare), zona tradisional (3.041 hektare), zona khusus (61,56 hektare), dan zona religi seluas 5,18 hektare.
Khusus zona pemanfaatan dibagi dua lagi menjadi ruang publik dan ruang usaha. Dari informasi yang diperoleh TEMPO.CO diketahui ada enam lokasi ruang usaha, termasuk Blok Jempang, yang telah ditetapkan pada Oktober 2019 oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Semua lokasi ruang usaha ini sebenarnya pernah dipresentasikan oleh Balai Besar TNBTS dalam kegiatan konsultasi publik pada akhir 2019. Kegiatan ini melibatkan pemerintah daerah, pengelola kawasan konservasi, swasta, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan masyarakat sekitar penyangga TNBTS, yang berkepentingan secara langsung atau tidak langsung dengan TNBTS.
Berikut 6 lokasi ruang publik dan ruang usaha dalam zona pemanfaatan TNBTS, serta nama empat investor penerima izin usaha penyediaan sarana wisata alam (IUPSWA) yang informasinya diperoleh TEMPO.CO,
1. Zona Pemanfaatan Jemplang seluas 38,70 hektare, yang terdiri dari ruang publik 35,90 hektare dan ruang usaha 2,8 hektare. Izin usaha diberikan kepada PT Winuta Alam Indah.
2. Zona Pemanfaatan Bukit Teletubbies (Pusung Tumpeng)-Watugede seluas 124,45 hektare, terdiri dari ruang publik seluas 79,40 hektare dan ruang usaha 45,05 hektare. Ruang usaha yang sudah berizin seluas 28 hektare dan investornya adalah PT Winuta
3. Zona Pemanfaatan Cemoro Lawang-Laut Pasir-Mentigen di Kabupaten Probolinggo seluas 90,30 hektare. Zona pemanfaatan ini terbagi jadi ruang publik 57,62 hektare dan ruang usaha 32,68 hektare. Proyek wisata yang keluar IUPSWA-nya ada di Cemoro Lawang dengan investor PT Bromo Permai serta Blok Mentigen dengan investor PT Mitra Indo Permai. Masing-masing investor mendapat lahan konsesi seluas 0,85 hektare dan 20,63 hektare.
4. Zona Pemanfaatan Ranu Pani-Ranu Regulo di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, seluas 118,8 hektare. Zona ini terbagi sebagai ruang publik 102,3 hektare dan ruang usaha 16,5 hektare. PT Pesona Anugrah Nusantara mendapatkan IUPSWA untuk mengelola seluruh ruang usaha yang dikenal sebagai Blok Gunung Gending yang membentang dari belakang Kantor Resor TNBTS Ranupani sampai Ranu Regulo.
Penthongan Jemplang, salah satu titik pandang yang terancam terkena proyek wisata dalam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. TEMPO/Abdi Purmono
5. Zona Pemanfaatan Blok Ireng-ireng di Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, seluas 203,03 hektare. Zona pemanfaatan ini terbagi sebagai ruang publik seluas 185,22 hektare dan ruang usaha 17,81 hektare. Lokasi ini masih kosong izinnya.
6. Zona Pemanfaatan Blok Pangonan Cilik, persis berdekatan dengan Ranu Kumbolo, danau terluas dan terindah dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Luas zona pemanfaatan ini 24,84 hektare, yang terbagi jadi ruang publik 12,32 hektare dan ruang usaha 12,52 hektare. Kabarnya, di Pangonan Cilik akan dibangun glamping alias tenda eksklusif.
Baca juga:
Obyek Wisata Jembatan Kaca di Cina Pecah, Begini Ahli Bicara Kekuatan Material Kaca