TEMPO.CO, Yogyakarta - Angka kematian terkonfirmasi Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta nyaris tembus 100 kasus setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) turun ke Level 3 sepekan terakhir.
Masih tingginya angka kematian akibat Covid-19 di Yogyakarta ini karena kasus kematian harian di wilayah itu nyaris tak pernah di bawah 10 kasus per hari walau tren kasus baru jauh menurun.
"Penambahan kasus meninggal terkonfirmasi Covid-19 hari ini sebanyak 15 kasus, sehingga total kasus meninggal menjadi 5.099 kasus," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Berty Murtiningsih Rabu 15 September 2021.
PPKM di Yogyakarta diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3 oleh pemerintah pusat sejak 6 September 2021 lalu. Sejak level itu diturunkan, Yogya hanya satu hari saja mencatat angka kematian di bawah 10 kasus, yakni pada 8 September 2021 sebanyak sembilan kasus kematian.
Sedangkan pada 7 September kematian sehari sebanyak 12 kasus, lalu 9 September ada 18 kasus, 10 September 13 kasus, 11 September 13 kasus, 12 September 11 kasus, 13 September 13 kasus dan 14 September 11 kasus.
Jika ditotal, selama delapan hari pasca PPKM Yogyakarta diumumkan turun level itu, yakni 7-15 September tercatat ada 91 kasus kematian terkonfirmasi Covid-19.
Berty menuturkan rincian kasus meninggal dunia terkonfirmasi Covid-19 hari ini tersebar di Kota Yogyakarta sebanyak empat kasus, Kabupaten Bantul dan Kulon Progo masing-masing tiga kasus, Kabupaten Sleman lima kasus dan Kabupaten Gunungkidul nol kasus.
"Penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Yogyakarta hari ini sebanyak 174 kasus, total kasus aktif sebanyak 4.584 kasus dengan positivity rate sebesar 10,81 persen per hari ini," ujarnya.
Dalam rapat koordinasi Evaluasi PPKM Jawa-Bali Selasa, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarvest) Luhut Binsar Pandjaitan menilai bahwa penerapan PPKM di Jawa dan Bali menunjukkan dampak positif. Beberapa di antaranya adalah penurunan level PPKM pada beberapa wilayah termasuk di Yogyakarta.
Adanya penurunan level tersebut menyebabkan adanya kelonggaran pada beberapa aturan, termasuk dilakukannya uji coba pembukaan tiga destinasi wisata di Yogyakarta yang telah ditunjuk Kemenparekraf.
Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam rapat tersebut juga mengusulkan kepada pemerintah pusat agar di masa PPKM Level 3 ini dapat memberikan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) kepada 32 perusahaan baru di Yogyakarta yang memiliki aktivitas ekspor agar dapat beroperasi.
Meski demikian, Sultan menegaskan untuk sektor lain, seperti pariwisata, di masa PPKM Level 3 ini masih tetap ditutup. Untuk sektor wisata Yogyakarta hanya uji coba untuk tiga destinasi saja sesuai rekomendasi pusat. "Kami berterima kasih karena ada destinasi wisata di Yogyakarta yang dinilai dapat melakukan uji coba,” ujar Sultan.
Baca:
Yogya Pecah Rekor Kasus Covid-19 di Bawah 100, Pemda Berharap Level PPKM Turun