TEMPO.CO, Banda Aceh - Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) berharap 11 tersangka dalam kasus kematian lima ekor Gajah Sumatera di Aceh Jaya bisa dijerat secara maksimal dan dihukum berat. Para tersangka ditangkap setelah polisi menelusuri temuan kerangka gajah yang mati diduga disetrum di Desa Tuwi Peuryia, Kecamatan Pasie Raya, pada awal 2020.
Program Manajer LSGK Missi Muizzan mengatakan kepolisian telah menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam penegakan hukum. "Penting juga nanti saat persidangan pelaku dijatuhkan tuntutan dan hukuman maksimal," kata Missi Muizzan dalam keterangan yang diterima di Banda Aceh, Kamis 16 September 2021.
Baca Juga:
LSGK meminta semua pelaku dihukum berat tak terkecuali bagi tersangka penadah gading gajah dalam kasus tersebut. Menurut Missi, pelaku kematian gajah di Aceh Jaya menjual gading gajah tersebut kepada penadah yang sama dengan kasus kematian gajah tanpa kepala di Kabupaten Aceh Timur pada Juli 2021 lalu, yakni MD (49).
"Dia (MD) juga merupakan residivis yang pernah melakukan kejahatan yang sama pada 2016," tuturnya.
Di samping itu, LSGK juga berharap agar Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk lebih optimal melakukan pencegahan perburuan satwa dilindungi. BKSDA dinilai juga bertanggung jawab mengawasi dan memantau peredaran tumbuhan dan satwa yang dilindungi di wilayahnya.
Polisi di Aceh Jaya mengumumkan telah menangkap 11 tersangka dalam kasus kematian lima ekor gajah di Gampong Tuwi Priya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, pada tahun lalu. Penangkapan dilakukan secara terpisah diawali tujuh orang di Gampong Tuwi Periya Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya, dan di Banda Aceh.
"Perannya berbeda-beda baik membuat jerat maupun mengambil gadingnya,” kata Kapolres Aceh Jaya Ajun Komisaris Besar Harlan Amir di kantornya, Rabu 15 September 2021.
Ada pun pelaku yang ditangkap itu masing-masing HD (39), LH, (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25), MA, (38), kemudian SD (49), AM (61) serta 2 orang lainnya yang berperan membantu menjual dan membeli gading yaitu IF(46), MN (68). “Berdasarkan pemeriksaan, gading tersebut dijual dengan harga Rp 3.500.000,” kata Harlan.
Kapolres Harlan Amir mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) JO Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya JO pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir memperlihatkan barang bukti caling gajah dan 11 tersangka dari kasus kematian lima ekor gajah di Desa Tuwi Priya Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya, Rabu 15 September 2021 (ANTARA/Arif Hidayat)
Sebelumnya, pada Rabu 1 Januari 2020, tim Polres Aceh Jaya mendapat informasi penemuan lima kerangka gajah di area perkebunan, tepatnya di Gampong Tuwi Periya Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya. Berdasarkan hasil Uji tim BKSDA dan bukti di TKP Gajah tersebut mati karena terjerat kawat dengan aliran listrik.
Butuh 1 tahun 8 bulan hingga kepolisian setempat mampu mengungkap para pelaku di balik kematian gajah-gajah itu.
Baca juga:
Burung Pipit Mati Massal di Beberapa Daerah karena Virus? Ini Jawab Dokter Hewan IPB