TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2021.
Pendaftaran KJMU terbuka untuk mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) dan juga perguruan tinggi swasta (PTS).
Situs web Kartu Jakarta Pintar Plus DKI Jakarta (https://kjp.jakarta.go.id/) menulis bahwa KJMU merupakan bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik.
Bantuan ini sebagai akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi, meningkatkan mutu pendidikan mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu, serta memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Adapun mekanisme pendataan adalah:
a. 13-25 September 2021: Calon penerima mendaftar ke sekolah
b. 28-29 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah
c. 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
d. 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan
Besaran dana KJMU yang akan diterima penerima sebesar Rp 9 juta per semester. Biaya ini mencakup:
a. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN/PTS
b. Biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id.
Baca:
DKI Sederhanakan Pembuatan KJP Plus dan KJMU, Ini Langkahnya