TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu kreator YouTube Indonesia, pemilik akun bernama MAN ANTO, mengungkap adanya perubahan kebijakan pembayaran adsense. Menurut youtuber ini, sejak awal tahun ini, Google memotong pendapatannya dengan pajak seperti yang berlaku di Amerika Serikat sebesar 10 persen, untuk kreator di luar Amerika.
“Dulu, dari YouTube, Google adsense hanya sebagai financial funding. Hanya itu, enggak ada pajak Amerika. Potongannya pun hanya 2 persen,” ujar dia melalui pesan WhatsApp, Rabu, 22 September 2021.
Pemilik akun yang menolak identitasnya dikutip itu membandingkan, sekarang berapapun nilai pendapatannya di Google Adsense, semua terkena pajak 10 persen. Bahkan, dia mencontohkan, hal itu berlaku terhadap kreator yang mendapatkan US$ 1 (Rp 14 ribu).
Selain itu, kreator yang berada di luar Amerika juga diharuskan melaporkan pembayaran pajaknya. Jika tidak, akan ada peringatan, dan ditahan terlebih dahulu pendapatannya, tidak bisa dicairkan, dan bisa kena potongan sebesar 24 persen jika tidak melaporkan hingga Mei 2021. Dia menyebut itu sebagai aturan terbaru dari Google.
“Saya kena potong 24 persen pada Juni-Agustus, setelah per bulan kena 10 persen. Auto potong sebelum dicairkan,” kata pemilik akun yang dibuat pada 2008 itu.
Dia menambahkan, jika per bulan penghasilannya Rp 100 juta, maka pajak setahun Rp 120 juta, belum termasuk yang kena potong 24 persen. Bahkan, menurutnya, pengelola YouTube bisnis atau korporasi bisa lebih besar lagi mengalami pemotongannya daripada channel perorangan.
Kreator ini berharap agar YouTube dan Google tidak memukul rata pemungutan pajak tersebut. Dia memisalkan ada batas minimal penghasilan kena pajak US$ 1.000 (Rp 14 juta) per bulan.
Karena, menurut dia, banyak kreator pemula yang untuk mencapai US$ 1.000 membutuhkan waktu berbulan-bulan, atau bahkan sampai setahun. “Istilahnya, belum gajian, masih di tabungan dengan nominal sangat kecil tiap bulan sudah dipotong,” ujar dia.
Selain itu, jika memungkinkan, untuk kreator yang belum pernah melakukan pencairan perdana diberi nilai atau rate iklan lebih baik. “Ini sebagai penyemangat, mengingat CPM atau cost per milles di Indonesia sangat rendah,” katanya lagi.
Perwakilan Google Indonesia menjelaskan alasan memotong pajak Amerika kepada seluruh kreator. Menurutnya, ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 3 Hukum Pendapatan Dalam Negeri Amerika Serikat (US Internal Revenue Code).
Berdasarkan ketentuan itu, Google bertanggung jawab mengumpulkan informasi pajak, memotong/memungutnya, dan melapor ke otoritas pajak jika kreator Program Partner YouTube (YPP) menghasilkan pendapatan royalti yang diperoleh dari penonton di Amerika.
“Jika Anda memperoleh penghasilan dari penonton di Amerika, Google dapat mulai mengenakan potongan pajak (disebut pajak potong/pungut) paling cepat Juni 2021,” buunyi keterangan yang diberikan, Rabu malam.
Logo YouTube. (youtube.com)
Google juga telah mengungkap langkah pemotongan dan tenggatnya itu dalam laman resminya. Raksasa teknologi ini sekaligus meminta dikirimkan informasi pajak di AdSense sesegera mungkin. Jika tidak memberikan informasi hingga 31 Mei 2021, Google mungkin akan diwajibkan memotong total penghasilan dari seluruh dunia hingga sebesar 24 persen.
“Jika Anda adalah kreator (youtuber) yang berada di Amerika Serikat, Anda mungkin telah mengirimkan informasi pajak. Untuk memastikan, periksa informasi pajak Anda di akun AdSense,” katanya.
Baca juga:
Covid-19 India: Sejuta Follower tak Mampu Selamatkan Nyawa Youtuber Ini