TEMPO.CO, Banjarmasin - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin memenangkan sebagian gugatan korban banjir terhadap Gubernur Kalimantan Selatan. Gugatan dilayangkan oleh korban banjir besar yang terjadi di wilayah itu pada awal tahun ini.
Dalam putusan yang diberikan Rabu 28 September 2021, hakim mewajibkan sistem peringatan dini banjir di Kalimantan Selatan diperkuat. Pemerintahnya diminta belajar dari pengalaman bencana banjir besar yang terjadi pada Januari lalu.
"Pertama, memasang, memelihara dan mengontrol peralatan early warning system (EWS) atau sistem peringatan dini di bantaran sungai wilayah Provinsi Kalimantan Selatan," ucap Ketua majelis hakim PTUN Banjarmasin, Andriyani Masyitoh, melalui sidang yang berlangsung daring itu.
Hakim juga memerintahkan tergugat meningkatkan sistem keterbukaan informasi bencana banjir serta mengoptimalkan media sosial untuk penyebaran informasi peringatan dini yang jelas dan akurat. Hakim menilai alpanya peringatan dini banjir Kalimantan Selatan 2021 merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan.
Bagian gugatan yang tidak dikabulkan adalah tuntutan ganti rugi materil maupun non-materil. Ini diaku penggugat melalui Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel, M. Pazri, bisa diterima. Alasannya, sulit mengumpulkan bukti kwitansi dan nota perbaikan pascabanjir dari para warga korban yang diwakilinya.
Petugas BPBD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, saat mengevakuasi warga saat banjir besar melanda kota itu. BPBD menyatakan banjir mulai surut pada Jumat 29 Januari 2021 atau hari ke-16 bencana banjir besar itu. ANTARA/HO-Diskominfotik Banjarmasin
"Putusan ini sudah memberikan sedikit napas segar bagi warga Kalimantan Selatan. Setidaknya menjadi masukan, perbaikan, koreksi, evaluasi, kebijakan dalam penanggulangan bencana di Kalimantan Selatan," kata Pazri.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Bambang Eko Mintharjo, menyatakan akan melaksanakan perintah majelis hakim PTUN Banjarmasin dalam putusan tersebut. Dia merujuk kepada pembangunan sistem peringatan dini maupun pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi terkait potensi bencana, termasuk banjir. "Perintah itu akan kami teruskan dan dikoordinasikan dengan SKPD terkait," katanya.
Baca juga:
Hakim Sempat Tunda Putusan 8 Kali Sebelum Menangkan Gugatan Warga Korban Pencemaran Udara Jakarta