TEMPO.CO, Jakarta - Smartphone iPhone 13 telah mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal itu menunjukkan bahwa ponsel terbaru besutan Apple segera dirilis di pasar Indonesia.
“PT Apple Indonesia dengan nomor sertifikat 10422/SJ-IND.8/TKDN/9/2021 dengan jenis produk telepon selular,” tertulis di laman resmi Kemenperin yang diterbitkan, Kamis 30 September 2021.
Dalam sertifikasi itu, terdapat empat perangkat dengan nomor model yang berbeda, yakni A2628, A2633, A2638, dan A2643. Masing-masing nomor model tersebut diduga di antara iPhone 13, iPhone 13 Mini, iPhone 13 Pro, dan iPhone 13 Pro Max.
Keempat perangkat tersebut disebutkan memiliki spesifikasi 4G LTE dengan nilai TKDN 30 persen. Nilai tersebut merupakan angka minimum bagi ponsel 4G agar bisa dipasarkan di Indonesia.
Namun, selain TKDN, ponsel yang ingin masuk di Indoesia juga harus mendapatkan sertifikasi POSTEL yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sertifikasi yang ini belum dikeluarkan.
Sementara, dari pihak distributor yang menjual perangkat resmi Apple, TAM atau PT Teletama Artha Mandiri—anak usaha Erajaya Group—belum memberikan pengumuman kapan perangkat baru itu akan dijual. Juga belum bisa memberikan komentar mengenai hal itu.
Smartphone dari raksasa teknologi yang berbasis di Cupertino, Amerika Serikat itu, dirilis secara global pada 14 September 2021, atau pada 15 September WIB. Di Amerika, model iPhone 13 dijual mulai dari US$ 829 (Rp 11,8 juta), iPhone 13 Mini US$ 729 (Rp 10,4 juta), iPhone 13 Pro mulai dari US$ 999 (Rp 14,2 juta), dan iPhone 13 Pro Max US$ 1.099 (Rp 15,6 juta).
Baca juga:
Soal Bug di iPhone 13, Ini Penjelasan Apple dan Perbaikan yang Dijanjikan