Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Dua Guru Besar UI: Berisiko bagi Masyarakat

image-gnews
Rachel Vennya menunjukkan tampilan busananya di dalam pesawat menuju New York, Amerika Serikat, Selasa, 31 Agustus 2021. Foto: tangkapan layar Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya menunjukkan tampilan busananya di dalam pesawat menuju New York, Amerika Serikat, Selasa, 31 Agustus 2021. Foto: tangkapan layar Instagram @rachelvennya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina usai melakukan perjalanan dari Amerika Serikat ramai dibicarakan. Dua profesor di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia turut menanggapi bahwa apa yang dilakukan Rachel berisiko bagi masyarakat.

Menurut Tjandra Yoga Aditma, guru besar dari Departemen Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi, segera perlu diperiksa apakah yang bersangkutan positif Covid-19 atau tidak. “Lalu, kontak-kontaknya segera ditelusur,” ujar dia saat dihubungi, Jumat, 15 Oktober 2021.

Selain itu, Tjandra yang juga Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara periode 2018-2020 itu, menambahkan semua yang melanggar aturan negara tentu harus ditindak. “Sesuai aturan yang ada saja,” katanya lagi.

Guru besar dari Departemen Ilmu Penyakit Dalam, Zubairi Djoerban, memberikan komentar melalui akun Twitternya @ProfesorZubairi. Menurut Ketua Satgas Covid-19 di Ikatan Dokter Indonsia (IDI) ini, siapapun orangnya, yang diduga kabur dan dibantu petugas, orang itu tidak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun.

“Hal itu menempatkan risiko bagi masyarakat. Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi. Jangan merasa punya privilege,” cuit Zubairi, Kamis 14 Oktober 2021.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito juga telah menyatakan pihak yang tidak mematuhi aturan karantina akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksinya adalah sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pidana paling lama setahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Wiku, mekanisme penegakan karantina kesehatan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu, yang terdiri dari unsur TNI atau Polri, kementerian/lembaga, dan relawan. "Terkait dengan pelanggaran yang ada, baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi," kata Wiku.

Kabar Rachel Vennya kabur pertama kali ramai di Twitter, setelah seorang netizen mengunggah tangkapan layar selebgram ini sedang bersama kekasihnya Salim Nauderer di luar Wisma Atlet. Padahal, masa karantina belum tuntas. Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Cpvid-19 Nomor 18/2021 yang berlaku, tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

Dikutip dari Instagram Story miliknya, Rachel Vennya meminta maaf kepada seluruh pengikutnya atas perbuatan yang dinilainya egois dan telah merugikan orang lain. "Hallo teman-teman semua, aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku. Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois dan sombong," tulis Rachel, Kamis, 14 Oktober 2021.

Baca juga:
Covid-19, Vaccine Booster Diuji ke 1.500 Relawan di Jakarta dan Bandung Desember

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Cara Menyembunyikan Feed dan Story Instagram

12 jam lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Begini Cara Menyembunyikan Feed dan Story Instagram

Salah satu fitur yang terus diperbarui Instagram adalah fitur keamanan, termasuk opsi privasi untuk status Instagram.


Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

23 jam lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

IJTech milik FTUI kembali menjadi jurnal terindeks kuartil tertinggi (Q1) berdasarkan pemeringkatan SJR yang dirilis pada April 2024


3 Cara Mencari Filter di Instagram untuk Mempercantik Foto

1 hari lalu

Cara download foto Instagram tanpa menggunakan aplikasi. Foto: Canva
3 Cara Mencari Filter di Instagram untuk Mempercantik Foto

Instagram menghadirkan berbagai macam fitur, salah satunya filter yang bisa mempercantik foto pengguna. Berikut cara mencari filter di Instagram.


Gelar Kampus Menggugat di Hari Kartini, Guru Besar UGM: Kita Bagian Kerusakan Demokrasi di Era Jokowi

2 hari lalu

Aktivis perempuan termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta Minggu 21 April 2024. Dok.istimewa
Gelar Kampus Menggugat di Hari Kartini, Guru Besar UGM: Kita Bagian Kerusakan Demokrasi di Era Jokowi

Kegiatan Kampus Menggugat ini menyorot kondisi demokrasi di penghujung kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan alumnus UGM.


Bagaimana Risiko Kehamilan pada Usia Terlalu Muda dan Terlalu Tua? Ini Penjelasan Wakil Dekan Kedokteran UI

2 hari lalu

Ilustrasi Kehamilan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Bagaimana Risiko Kehamilan pada Usia Terlalu Muda dan Terlalu Tua? Ini Penjelasan Wakil Dekan Kedokteran UI

Wakil Dekan Fakultas Kedokteran UI memaparkan sejumlah risiko kehamilan di luar usia 20-35 tahun. Kondisi itu memerlukan antisipasi lebih dini.


Komunitas Budaya UI Bacakan Surat RA Kartini, Ide-ide Emansipasi Kembali Bergaung

2 hari lalu

Komunitas Bakul Budaya membacakan surat-surat R.A Kartini di Pelataran FIB UI, Depok, Sabtu, 20 April 2024. (Dok. Humas Bakul Budaya UI)
Komunitas Budaya UI Bacakan Surat RA Kartini, Ide-ide Emansipasi Kembali Bergaung

Menyambut Hari Kartini, komunitas Bakul Budaya FIB UI membacakan surat-surat bersejarah RA Kartini.


49 Tahun TMII Gagasan Tien Soeharto, Pembangunannya Tuai Pro-kontra

3 hari lalu

Presiden Soeharto bersama istri Ny. Tien Soeharto saat mengunjungi Museum Pengamon di Berlin, Jerman, 1991. Dok.TEMPO.
49 Tahun TMII Gagasan Tien Soeharto, Pembangunannya Tuai Pro-kontra

Tie Soeharto menggagas dibangunnya TMII sebagai proyek mercusuar pemerintahan Soeharto. Proses pembangunannya menuai pro dan kontra.


Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Kumba Digdowiseiso

3 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Kumba Digdowiseiso

Unas membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang diduga melibatkan Kumba Digdowiseiso.


Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

3 hari lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

Koordinator KIKA, Satria Unggul, mengatakan bahwa keputusan yang jadi pilihan Kumba Digdowiseiso harus dihormati.


Seleksi Talent Scouting UI Loloskan 625 Calon Mahasiswa Baru dari 15 Provinsi dan Dua dari Luar Negeri

4 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)
Seleksi Talent Scouting UI Loloskan 625 Calon Mahasiswa Baru dari 15 Provinsi dan Dua dari Luar Negeri

Peserta Talent Scouting akan menempuh pendidikan global dengan lingkungan berbahasa Inggris di Sarjana Kelas Internasional UI.