TEMPO.CO, Jakarta - Kontroversi selebgram Rachel Vennya yang meninggalkan kewajibannya menjalani karantina sepulangnya dari Amerika Serikat pada akhir September lalu terus bergulir. Rachel dan pelaksana karantina menuai kritik karena dinilai abai yang bisa merugikan banyak orang terkait potensi penularan virus corona Covid-19. Rachel bahkan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh polisi besok, 21 Oktober 2021.
Tapi, tahukah Anda bahwa aturan karantina untuk pelaku perjalanan itu berbeda-beda di setiap negara. Amerika Serikat, misalnya. Negara ini—yang baru dikunjungi Rachel—malah tidak mewajibkan mereka yang baru tiba di bandaranya diisolasi sementara waktu sepanjang telah divaksin Covid-19.
Pembebasan diberikan kepada semua, bukan hanya warga Amerika. Tapi, ada syaratnya, vaksin yang pernah diterima si pelaku perjalanan itu mesti sama seperti yang digunakan di Amerika Serikat, atau sesuai rekomendasi dari WHO. Mereka juga tetap diminta tes lagi untuk memastikan tak membawa infeksi virus.
Berikut aturan rekomendasi lengkap untuk pelaku perjalanan yang telah divaksin dosis penuh yang diberlakukan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (CDC) Amerika Serikat,
1. Jika Anda telah mendapatkan dosis penuh vaksin yang diotorisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) atau vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari WHO:
-Anda tidak harus menjalani tes sebelum meninggalkan Amerika Serikat, kecuali diharuskan oleh pemerintahan negara yang dituju
-Anda tidak harus menjalani karantina atau isolasi mandiri setiba di Amerika Serikat
2. Sebelum melakukan perjalanan:
Pastikan Anda memahami dan mengikuti seluruh persyaratan oleh maskapai dan negara yang dituju mengenai perjalanan, testing, masker, atau karantina yang mungkin berbeda dari aturan di Amerika Serikat. Jika tidak mengikutinya, Anda mungkin akan ditolak masuk dan mungkin harus kembali ke Amerika.
3. Dalam perjalanan:
Mengenakan masker menutupi hidung dan mulut dibutuhkan saat berada dalam pesawat, bus, kereta, dan transportasi publik lainnya sepanjang perjalanan masuk, di dalam atau ke luar dari Amerika Serikat. Masker juga diwajibkan saat berada di ruang tertutup di terminal, stasiun dan bandara. Sebaliknya, pelaku perjalanan tak perlu mengenakan masker saat berada di area terbuka.
4. Sebelum terbang ke Amerika Serikat:
Seluruh calon penumpang, tak terkecuali warga Amerika dan mereka yang sudah divaksin secara penuh, diwajibkan memiliki hasil negatif tes Covid-19 tak lebih dari tiga hari sebelum perjalanan dilakukan, atau surat keterangan sembuh lebih dari tiga bulan sebelumnya.
Penumpang dari luar negeri yang tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta langsung diangkut menggunakan bus yang telah disediakan Satuan Tugas Udara Penanganan COVID-19, untuk menjalani karantina 5 hari di hotel yang sudah disiapkan.
5. Setelah bepergian:
- Anda harus tes swab 3-5 hari setelah perjalanan
- Isolasi mandiri dan dapatkan pemeriksaan jika mendapati ada gejala Covid-19
- Ikuti seluruh rekomendasi dan persyaratan dari negara bagian ataupun pemerintahan lokal
6. Jangan melakukan perjalanan jika tertular Covid-19, sakit, positif Covid-19, atau kalau sedang menunggu hasil tes. Pelajari benar kapan harus melakukan perjalanan dengan aman. Jangan bepergian dengan seseorang yang sakit.
Baca juga:
Kata Guru Besar FKUI Soal Colin Powell, Kanker dan Covid-19
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.