TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Resor Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta mengungkap kasus perdagangan online jenis-jenis satwa dilindungi. Satu tersangkanya pelakunya dibekuk setelah didapati petugas patroli siber Polresta Yogyakarta melakukan penjualan satwa ilegal melalui Facebook.
“Setelah kami dalami tersangka berada di Kota Semarang (Jawa Tengah), maka kami berkoordinasi dengan BKSDA menangkap RD--tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Andhyka Donny Hendrawan, di Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta, Jumat 22 Oktober 2021.
Andhyka menuturkan, penangkapan RD dilakukan di Semarang pada Jumat sepekan sebelumnya. Dari tangan pemuda berusia 27 tahun itu, polisi menyita barang bukti tujuh ekor satwa eksotis Kukang Jawa (Nycticebus javanicus), satu ekor binturong (Arctictis binturong), satu ekor buaya Muara (Crocodylus porosus) sepanjang 40 sentimeter, dan seekor buaya Irian (Crocodylus novaeguineae) ukuran 75 sentimeter.
Barang bukti satwa sitaan tersebut untuk sementara dititipkan di Kebun Binatang Gembira Loka. Sedangkan RD dijerat dengan UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman sampai lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Yogyakarta Untung Suripto mengapresiasi pengungkapan perdagangan satwa liar yang dilindungi yang tengah marak tersebut. “Yogya paling sering terjadi perdagangan satwa secara online, tapi pihak kepolisian juga banyak mengungkap kasus tersebut,” kata Untung.
Secara khusus dia menyebut Kukang Jawa termasuk jenis primata yang eksotik. Untung merekomendasikan satwa itu dilepasliarkan di habitat aslinya, mengingat perawatannya yang sulit.
Manajer Konservasi Gembira Loka Josephine Vanda Tirtayani mengaku prihatin dengan masih maraknya perdagangan satwa dilindungi itu. Kebun Binatang Gembira Loka disebutnya menjadi tempat rekreasi sekaligus sebagai lembaga konservasi yang berperan dalam penyelamatan satwa.
Baca juga:
Gempa Selatan Jawa Timur Hari Ini Merusak Bangunan, BMKG: Bukan Megathrust
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.