TEMPO.CO, Malang - Universitas Brawijaya resmi menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) ke-13 di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Brawijaya.
Peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2021 itu mengamanatkan pada Universitas Brawijaya untuk mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
“Sesuai PP tersebut, nantinya kami memiliki organ yang disebut Majelis Wali Amanat (MWA) yang bertugas menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik,” kata Kotok Gurito, Kepala Hubungan Masyarakat dan Kearsipan Universitas Brawijaya, melalui keterangan tertulis yang dibagikan pada wartawan pada Rabu pagi ini, 27 Oktober 2021.
Menurut Kotok, Pasal 29 ayat (1) PP tersebut menyebutkan organ terdiri atas MWA, rektor, dan senat akademik universitas (SAU). MWA mempunyai perangkat bernama komite audit yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Universitas Brawijaya untuk dan atas nama MWA.
Rektor memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi negeri yang berdiri di Kota Malang pada 5 Januari 1963 itu.
SAU beranggotakan rektor, wakil rektor, dekan, direktur sekolah pascasarjana, dosen yang mewakili fakultas, dan ketua senat akademik fakultas (SAF). SAU bertugas menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
MWA beranggotakan 17 orang dari berbagai unsur, yaitu Menteri, Rektor, Ketua SAU, Wakil dari tokoh masyarakat (3 orang), wakil dari alumni Universitas Brawijaya (1 orang), wakil dari anggota SAU bergelar profesor selain ketua SAU (7 orang), wakil dosen Universitas Brawijaya yang bukan anggota SAU bergelar nonprofesor (1 orang), wakil dari tenaga kependidikan (1 orang), dan wakil mahasiswa (1 orang).
Dalam Pasal 31 ayat (2) PP yang sama disebutkan 14 tugas dan wewenang MWA, antara lain menetapkan kebijakan umum dan nonakademik Universitas Brawijaya; menetapkan peraturan MWA; menyetujui usulan perubahan statuta Universitas Brawijaya, menetapkan norma dan tolok ukur kinerja Universitas Brawijaya bersama SAU, mengangkat dan memberhentikan rektor, serta menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada menteri bersama rektor.
Kotok mengatakan, sebelum menjadi PTN Badan Hukum, Universitas Brawijaya berstatus PTN Badan Layanan Umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KMK.05/2008 Tanggal 17 Desember 2008, yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, seperti penerimaan nonpajak dapat dikelola sendiri dan wajib melaporkan ke negara.
Penetapan Universitas Brawijaya jadi PTNBH menambah daftar PTNBH menjadi 13 PTN, sebanyak 12 PTN lagi ialah Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Hasanuddin (Unhas), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Baca:
5 Universitas dengan Fakultas Hukum Terbaik di Indonesia
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.