TEMPO.CO, Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah menyita 22,64 kilogram sisik satwa tenggiling atau trenggiling senilain Rp. 168 juta. Bersama sitaan itu, polisi menahan empat orang yang ditangkap dari dua lokasi berbeda di Kalimantan Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Bonny Djianto menuturkan, untuk keempatnya disiapkan jerat tindak pidana konservasi SDA hayati dan ekosistemnya. "Penangkapan dilakukan Agustus-Oktober lalu di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat," katanya, Senin 1 November 2021.
Penangkapan di wilayah yang pertama disertai penyitaan barang bukti sisik trenggiling seberat 2,8 ons dan 4,5 kilogram. Sedangkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat didapati barang bukti sisik trenggiling seberat 5,98 dan 11,80 kilogram.
"kami akan terus berkomitmen dalam memberantas perdagangan gelap khususnya perdagangan organ satwa dilindungi di wilayah Kalimantan Tengah," ucap Bonny.
Bonny menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sisik trenggiling akan di jual oleh para tersangka dengan total keseluruhan mencapai nilai Rp. 168.022.360. Untuk itu keempat pelaku bakal dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya pidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
Bea Cukai Dumai saat menggagalkan penyelundupan 95 ekor Trenggiling.
Laporan PBB tentang pasar gelap satwa liar yang terbit Juli tahun lalu menyebut perdagangan pangolin atau trenggiling naik sepanjang empat tahun terakhir. Trenggiling yang kini berstatus satwa dilindungi karena populasinya terancam punah disebut jadi mamalia yang paling banyak diselundupkan di dunia saat ini.
Baca juga:
Ada Babi Berjanggut, Satwa di Hutan Kalimantan Bukan Cuma Orang Utan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.