Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap 4 Orang dengan 22 Kilogram Sisik Trenggiling di Kalimantan Tengah

image-gnews
Barang bukti puluhan sisik trenggiling yang hendak diselundupkan di  Bandara Kuala Namu, Medan pada 20 April 2019 (Foto: KLHK)
Barang bukti puluhan sisik trenggiling yang hendak diselundupkan di Bandara Kuala Namu, Medan pada 20 April 2019 (Foto: KLHK)
Iklan

TEMPO.CO, Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah menyita 22,64 kilogram sisik satwa tenggiling atau trenggiling senilain Rp. 168 juta. Bersama sitaan itu, polisi menahan empat orang yang ditangkap dari dua lokasi berbeda di Kalimantan Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Bonny Djianto menuturkan, untuk keempatnya disiapkan jerat tindak pidana konservasi SDA hayati dan ekosistemnya. "Penangkapan dilakukan Agustus-Oktober lalu di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat," katanya, Senin 1 November 2021.

Penangkapan di wilayah yang pertama disertai penyitaan barang bukti sisik trenggiling seberat 2,8 ons dan 4,5 kilogram. Sedangkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat didapati barang bukti sisik trenggiling seberat 5,98 dan 11,80 kilogram.

"kami  akan terus berkomitmen dalam memberantas perdagangan gelap khususnya perdagangan organ satwa dilindungi di wilayah Kalimantan Tengah," ucap Bonny.

Bonny menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sisik trenggiling akan di jual oleh para tersangka dengan total keseluruhan mencapai nilai Rp. 168.022.360. Untuk itu keempat pelaku bakal dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya pidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.

Bea Cukai Dumai saat menggagalkan penyelundupan 95 ekor Trenggiling.

Laporan PBB tentang pasar gelap satwa liar yang terbit Juli tahun lalu menyebut perdagangan pangolin atau trenggiling naik sepanjang empat tahun terakhir. Trenggiling yang kini berstatus satwa dilindungi karena populasinya terancam punah disebut jadi mamalia yang paling banyak diselundupkan di dunia saat ini. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
Ada Babi Berjanggut, Satwa di Hutan Kalimantan Bukan Cuma Orang Utan


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

4 hari lalu

Gambar kemunculan harimau sumatera di jalan lintas barat Tanggamus-Krui Pesisir Barat. ANTARA/Dokumentasi pribadi
Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

Setelah dikonfirmasi BKSDA kembali, satwa dilindungi harimau sumatera itu diketahui sudah keluar dari saluran air namun masih sempat berkeliaran.


BMKG: Kalimantan Tengah Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang 19-21 Maret

9 hari lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
BMKG: Kalimantan Tengah Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang 19-21 Maret

Wilayah yang berpotensi hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang selama tiga hari merata di Kalimantan Tengah.


Pelaku Perdagangan Trenggiling Ilegal di Boyolali Segera Disidang

10 hari lalu

Balai KSDA Jakarta dan Balai Karantina Hewan Soekarno-Hatta melakukan kegiatan Press Release tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa sisik dari satwa Trenggiling (Manis javanica). FOTO/Instagram
Pelaku Perdagangan Trenggiling Ilegal di Boyolali Segera Disidang

Barang bukti berupa lima ekor trenggiling (Manis javanica) dalam kondisi hidup dan 8,5 kilogram sisik trenggiling.


Menyentuh 3,45 Meter, Banjir di Kalimantan Tengah Berangsur Surut

13 hari lalu

Dua warga menggunakan perahu saat keluar rumahnya yang terendam banjir di Desa Sungai Rangas Ulu, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Ahad, 5 Maret 2023. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar mencatat sejak 25 Februari hingga 4 Maret 2023, sebanyak 65.784 jiwa dan 17.257 rumah di 99 desa dan kelurahan terdampak banjir di Kabupaten Banjar. ANTARA/Bayu Pratama S
Menyentuh 3,45 Meter, Banjir di Kalimantan Tengah Berangsur Surut

Banjir di Kabupaten Barito Selatan mencapai 3,45 meter. Pemerintah Kota Palangkaraya mulai memberi bantuan kepada warga korban banjir.


KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang

21 hari lalu

Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, Laksmi Wijayanti dan Plh Sekda dan Ketua DPRD Sumsel melakukan pelepasliaran Elang Bondol di Taman Wisata Alam Punti Kayu, Palembang, Kamis, 7 Maret 2024. Elang Bondol masuk dalam kategori dilindungi. TEMPO/Parliza Hendrawan
KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang

Pelepasliaran seekor elang bondol itu dilakukan bersamaan dengan penanaman 400 pohon serentak di taman wisata alam itu.


Menteri KKP Minta Pengembangan Pariwisata Tidak Merusak Ekosistem Laut

21 hari lalu

Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi Penyu Aroen Meubanja di Panga, Kabupaten Aceh Jaya.
Menteri KKP Minta Pengembangan Pariwisata Tidak Merusak Ekosistem Laut

Menteri KKP menyoroti laut di Teluk Cenderawasih, habitat penyu hijau yang populasinya kini mengalami penurunan drastis.


Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan

22 hari lalu

Tersangka penjualan satwa liar yang ditangkap Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Samarinda. Dok. Humas KLHK
Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan

Selain bekantan, ada satwa dilindungi lainnya yakni 3 kucing hutan, 1 lutung kelabu, dan 3 monyet ekor panjang.


Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi, Ada Apa?

24 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. Berdasarkan Internasional Union for Conservation Nature (IUCN) Monyet ekor panjang mengalami perubahan status dari rentan (vunerable) menjadi terancam punah (endangered) yang diprediksi populasinya akan menurun hingga 40 persen dalam tiga generasi terakhir atau sekitar 42 tahun akibat habitat yang mulai hilang serta perdagangan ilegal. ANTARA/Budi Candra Setya
Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi, Ada Apa?

Monyet ekor panjang merupakan jenis satwa yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.


Gajah Liar Obrak-abrik Area Wisata TNBBS

26 hari lalu

Salah satu kelompok Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) liar mencari makan disekitar kantong habitat Sugihan-Simpang Heran di Desa Sungai Batang, Kecamatan Air Sugihan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Minggu, 14 Mei 2023. Berdasarkan data dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan per tahun 2022, jumlah Gajah Sumatera yang ada di kantong habitat Sugihan-Simpang Heran sebanyak 237 ekor.  ANTARA FOTO/Nova Wahyud
Gajah Liar Obrak-abrik Area Wisata TNBBS

Sedikitnya 18 ekor gajah liar disebut masuk kawasan wisata di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat, Lampung.


Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

30 hari lalu

Sidang perkara perdagangan orang utan dengan terdakwa Ramadhan dan Reza Heryadi di PN Medan. Foto: Istimewa
Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

PN Medan memvonis dua warga Aceh karena terbukti menangkap dan hendak menjual dau ekor anak orang utan ke luar negeri