TEMPO.CO, Palembang - Petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyita sejumlah satwa dilindungi, yang masih hidup maupun offset (diawetkan). Penyitaan dilakukan dari tangan masyarakat di tiga lokasi berbeda di Palembang.
Ujang Wisnu Barata, Kepala BKSDA Sumatera Selatan, menegaskan, menyimpan ataupun memelihara satwa dilindungi termasuk pelanggaran pidana. "Setelah dapat informasi, kami melakukan jemput bola untuk penyitaan," katanya, pada Minggu, 21 November 2021.
Bersama Unit Pidana Khusus Polres Kotab Besar Palembang, mereka menyita seluruhnya 4 obyek satwa dilindungi yang diawetkan dan 3 individu satwa dalam keadaan hidup. Kepemilikan atas satwa-satwa tersebut berasal dari masyarakat di Plaju, Kalidoni, dan Talang Kelapa.
Obyek dari satwa yang diawetkan berupa 2 kepala Rusa Sambar (Rusa unicolor), 1 Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), dan 1 Beruang Madu (Helarctos malayanus). Sedangkan 3 satwa dilindungi yang dievakuasi dalam kondisi hidup, yaitu 2 Kakatua Koki (Cacatua galerita) dan 1 Kasturi Ternate (Lorius garrulus).
Saat ini, ketujuh satwa dilindungi tersebut telah berada di Resor Konservasi Wilayah IV Kota Palembang BKSDA Sumatera Selatan. "Untuk upaya konservasi selanjutnya," kata Ujang.
Baca juga:
Satu Harimau Diperangkap, Satu Harimau Muncul di Kebun Kopi