Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengungsi Rohingya Gugat Meta Rp 2.152 Triliun di California

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengungsi Rohingya menggugat Meta—sebelumnya dikenal sebagai Facebook—sebesar US$ 150 miliar (sekitar Rp 2.152 triliun). Gugatan itu dilayangkan atas tuduhan bahwa perusahaan media sosial itu tidak mengambil tindakan terhadap ujaran kebencian anti-Rohingya di platformnya yang berkontribusi pada kekerasan.

Gugatan yang diajukan di California pada Senin, 6 Desember 2021, oleh firma hukum Edelson PC dan Fields PLLC, berpendapat bahwa kegagalan perusahaan untuk mengawasi konten dan desain platformnya berkontribusi pada kekerasan dunia nyata yang dihadapi oleh komunitas Rohingya. Dalam aksi terkoordinasi, pengacara Inggris juga menyerahkan surat pemberitahuan ke kantor Facebook London.

Facebook tidak segera menanggapi permintaan untuk berkomentar tentang gugatan tersebut. Perusahaan dinilai terlalu lambat untuk mencegah kesalahan informasi dan kebencian di Myanmar, tapi saat itu menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah-langkah menindak penyalahgunaan platform di wilayah tersebut, termasuk melarang militer dari Facebook dan Instagram setelah kudeta 1 Februari.

Perusahaan besutan Mark Zuckerberg itu juga menerangkan bahwa mereka dilindungi dari kewajiban atas konten yang diunggah pengguna oleh Undang-Undang Internet Amerika Serikat yang menyatakan bahwa platform online tidak bertanggung jawab atas konten yang di-posting pihak ketiga. Namun, pengaduan itu berusaha untuk menerapkan hukum Myanmar, jika aturan tersebut diajukan sebagai pembelaan. 

Meskipun pengadilan Amerika dapat menerapkan hukum asing untuk kasus di mana dugaan kerugian dan aktivitas oleh perusahaan terjadi di negara lain, ahli hukum mengatakan mereka tidak mengetahui preseden yang berhasil untuk hukum asing yang diajukan dalam tuntutan hukum terhadap perusahaan media sosial, karena bisa juga aturan Amerika berlaku. 

Anupam Chander, seorang profesor di Pusat Hukum Georgetown University, mengatakan bahwa menerapkan hukum Myanmar pantas, tapi dia meramalkan bahwa itu tidak mungkin berhasil. “Akan aneh bagi Kongres untuk mengambil tindakan di bawah hukum Amerika, tapi mengizinkan mereka untuk melanjutkan di bawah hukum asing,” katanya.

Lebih dari 730.000 Muslim Rohingya melarikan diri dari negara bagian Rakhine Myanmar pada Agustus 2017 setelah tindakan keras militer yang menurut para pengungsi termasuk pembunuhan massal dan pemerkosaan. Kelompok hak asasi manusia mendokumentasikan pembunuhan warga sipil dan pembakaran desa. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pihak berwenang Myanmar mengatakan mereka memerangi pemberontakan dan menyangkal melakukan kekejaman sistematis. Seorang juru bicara pemerintah Myanmar tidak menjawab panggilan telepon dari Reuters yang ingin meminta komentar tentang tindakan hukum terhadap Facebook. 

Pada tahun 2018, penyelidik hak asasi manusia PBB mengatakan penggunaan Facebook memainkan peran kunci dalam menyebarkan ujaran kebencian yang memicu kekerasan. Penyelidikan Reuters tahun itu, yang dikutip dalam pengaduan Amerika, menemukan lebih dari 1.000 contoh unggahan, komentar, dan gambar yang menyerang Rohingya dan Muslim lainnya di Facebook. 

Pengadilan Kriminal Internasional telah membuka kasus atas tuduhan kejahatan di wilayah tersebut. Pada bulan September, seorang hakim federal Amerika memerintahkan Facebook untuk merilis catatan akun yang terkait dengan kekerasan anti-Rohingya di Myanmar yang telah ditutup oleh raksasa media sosial itu. 

GADGETS NDTV | REUTERS

Baca:
Meta: Messenger dan Instagram Tidak Akan Terenkripsi Hingga 2023

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

15 jam lalu

Ilustrasi Logo Meta. REUTERS/Dado Ruvic
Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.


Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model AI Kecil dengan Kemampuan Besar

1 hari lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model AI Kecil dengan Kemampuan Besar

Microsoft luncurkan model bahasa AI kecil, Phi-3 Kemampuannya setara dengan teknologi pintar yang dilatih penuh.


WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

2 hari lalu

Untuk mengunci percakapan pribadi dan bersifat rahasia, Anda bisa menggunakan fitur chat lock WhatsApp. Berikut manfaat dan cara menggunakannya. Foto: Canva
WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

Fitur terbaru WhatsApp memudahkan pengguna untuk mengatur pengingat jadwal via grup.


Ribuan Warga Rohingya Berlindung ke Perbatasan Myanmar-Bangladesh

4 hari lalu

Pengungsi Rohingya menempati penampungan sementara di llanta pasar gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Senin, 18 Desember 2023. Polresta Banda Aceh menetapkan salah seorang imigran Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar yang saat ini menempati lantai dasar gedung BMA. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Ribuan Warga Rohingya Berlindung ke Perbatasan Myanmar-Bangladesh

Ribuan warga etnis Rohingya yang mengungsi akibat konflik di Myanmar, berkumpul di perbatasan Myanmar-Bangladesh untuk mencari perlindungan


Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

4 hari lalu

Maung Zarni. Rohringya.org
Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976


Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

7 hari lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

Selain CEO Apple Tim Cook, Jokowi tercatat beberapa kali pernah bertemu dengan bos-bos perusahaan dunia. Berikut daftarnya:


Meta Pasang Chatbot AI di Instagram, Bisa Diajak Membahas Ide Reels

10 hari lalu

Logo baru Instagram. Instagram
Meta Pasang Chatbot AI di Instagram, Bisa Diajak Membahas Ide Reels

Meta menguji coba fitur chatbot AI pada Instagram. Fungsinya identik dengan ChatGPT, namun terdapat sejumlah penyesuaian. Apa saja?


OJ Simpson Meninggal, Kilas Balik Kasus Pembunuhan Mantan Istri dan Pencurian yang Melibatkannya

11 hari lalu

O.J. Simpson. Julie Jacobson-Pool/Getty Images
OJ Simpson Meninggal, Kilas Balik Kasus Pembunuhan Mantan Istri dan Pencurian yang Melibatkannya

OJ Simpson meninggal karena kanker prostat. Mantan atlet NFL ini dipenuhi kontroversi, antara lain dugaan pembunuhan dan lakukan pencurian.


OJ Simpson Meninggal Setelah Lawan Kanker Prostat, Ini Kasus Kontroversialnya Diduga Menjadi Pembunuh

11 hari lalu

O.J. Simpson. wrdw.com
OJ Simpson Meninggal Setelah Lawan Kanker Prostat, Ini Kasus Kontroversialnya Diduga Menjadi Pembunuh

OJ Simpson meninggal pada usia 76 tahun. Ia sempat menjadi sorotan publik dikaitkan dengan kematian mantan istrinya, Nicole Brown Simpson.


Syarat Pengguna WhatsApp di Eropa Diturunkan Kembali ke Usia 13 Tahun

12 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Syarat Pengguna WhatsApp di Eropa Diturunkan Kembali ke Usia 13 Tahun

WhatsApp menyatakan perubahan untuk menyeragamkan syarat usia pengguna di kawasan lain. Bagaimana dengan kepentingan perlindungan anak-anak?