Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangkrik Jantan Berbunyi untuk Melindungi Wilayahnya

Reporter

Editor

Bram Setiawan

image-gnews
Ilustrasi jangkrik. wikipedia
Ilustrasi jangkrik. wikipedia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Spesies serangga jangkrik akan mengeluarkan bunyi untuk menandakan keberadaannya. Mengutip Mental Floss, jangkrik mengeluarkan bunyi untuk berkomunikasi.

Jangkrik jantan akan berbunyi untuk memikat betina. Jangkrik betina akan terpikat dengan sumber bunyi yang terbaik, sebagaimana dikutip dari Kidadl. Ketika sudah berpasangan, jangkrik jantan akan memunculkan bunyi untuk melindungi wilayahnya.

Saking sebegitu uniknya bunyi jangkrik, tak sedikit karya yang dihasilkan industri hiburan memakai latar suara serangga itu untuk memberi kesan tentang suasana di suatu tempat.

Sayap depan (tegmina) jangkrik jantan permukaannya tidak rata atau bergelombang. Sayap bagian depan jangkrik yang bergesekan akan memunculkan bunyi. Di sayap depan itu ada jaringan menyerupai gerigi yang saling bersentuhan, sehingga terjadi getaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bunyi jangkrik jantan makin nyaring, karena adanya organ di permukaan samping bagian perut (tymbal).  Hal ini akan menghasilkan getaran yang memunculkan bunyi.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Keunikan Jangkrik tak hanya Berbunyi, tapi juga Sumber Protein

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tidur Setelah Sahur perlu Jeda Berapa Jam?

16 hari lalu

Ilustrasi Sahur. Shutterstock
Tidur Setelah Sahur perlu Jeda Berapa Jam?

Langsung tidur setelah sahur bukan kebiasaan yang baik dan bisa berbahaya bagi kesehatan tubuh


Polusi Udara Dapat Mengubah Aroma Bunga, Membuat Bingung Serangga

37 hari lalu

Gedung-gedung diselimuti polusi udara di kawasan Kota Jakarta, Selasa 24 Oktober 2024. Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (24/10/2023) pagi tidak sehat dan menempati peringkat ke 4 terburuk di dunia. Berdasarkan data IQAir, tingkat polusi di Ibu Kota berada di angka 170 AQI US pada pukul 06.00 WIB. Peringkat kualitas udara Jakarta saat ini berada di posisi ke-4 di dunia dengan indikator warna merah, yang artinya tidak sehat. Adapun indikator warna lainnya yaitu ungu yang berarti sangat tidak sehat, hitam berbahaya, hijau baik, kuning sedang, dan oranye tidak sehat bagi kelompok sensitif. TEMPO/Subekti.
Polusi Udara Dapat Mengubah Aroma Bunga, Membuat Bingung Serangga

Polusi udara telah mendegradasi senyawa kimia di balik aroma memikat bunga-bunga. Simak hasil studi tim peneliti di Amerika Serikat ini.


Kapan Sakit Perut Sudah Masuk Kategori Serius dan Tak Boleh Diabaikan?

44 hari lalu

Ilustrasi sakit perut. Shutterstock
Kapan Sakit Perut Sudah Masuk Kategori Serius dan Tak Boleh Diabaikan?

Sakit perut termasuk masalah umum setiap orang. Meski kebanyakan bukan termasuk masalah serius, sakit perut juga bisa terkait masalah kesehatan berat.


Saat Musim Hujan, Serangga Apa Saja yang Berkeliaran?

55 hari lalu

Ilustrasi serangga laron. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Saat Musim Hujan, Serangga Apa Saja yang Berkeliaran?

Semut api, laron, dan nyamuk serangga yang merespons perubahan cuaca selama musim hujan.


Pameran Ommatidia di Galeri Orbital Dago Bandung Hadirkan Aneka Gambar Serangga

56 hari lalu

Lukisan berjudul Q : Vitality Commodity karya Hilman Hendarsyah.(Dok.Orbital).
Pameran Ommatidia di Galeri Orbital Dago Bandung Hadirkan Aneka Gambar Serangga

Pada pameran ini selain karya-karya di kanvas, Hilman membuat buku seni tanpa cerita berisi gambar-gambar eksplorasi hitam-putih berjudul Innersects.


Hotman Paris: Kenaikan Pajak Hiburan Binasakan Pengusaha Industri Hiburan

22 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Hotman Paris: Kenaikan Pajak Hiburan Binasakan Pengusaha Industri Hiburan

Hotman Paris Hutapea menilai kenaikan pajak hiburan 40-75 persen bisa membinasakan industri hiburan.


Sopankan Menyentuh Perut Wanita Hamil? Pakar Etika Beri Jawaban

20 Januari 2024

Ilustrasi wanita ingin hamil atau wanita menyentuh perut hamil. shutterstock.com
Sopankan Menyentuh Perut Wanita Hamil? Pakar Etika Beri Jawaban

Banyak orang punya kebiasaan menyentuh perut wanita hamil dengan berbagai alasan. Pakar etika pun memberikan pendapatnya.


Kate Middleton Jalani Operasi Perut, Ini Ragam Masalah Abdominal yang Perlu Operasi

17 Januari 2024

Kate Middleton. Instagram.com/@princeandprincessofwales
Kate Middleton Jalani Operasi Perut, Ini Ragam Masalah Abdominal yang Perlu Operasi

Kate Middleton harus menjalani operasi perut meski tak disebut masalahnya. Berikut ragam kondisi di perut yang perlu operasi.


Pajak Hiburan Diskotek Cs Naik, Kadin: Momentum yang Kurang Tepat

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan Diskotek Cs Naik, Kadin: Momentum yang Kurang Tepat

Kadin Indonesia menyebut kenaikan pajak hiburan jenis diskotek cs menjadi 40-75 persen pada saat ini bukan momentum yang tepat.


Pengamat Sebut Pengunjung Anjlok Jika Pajak Hiburan 75 Persen

17 Januari 2024

Dokumentasi razia tempat hiburan malam di Jakarta oleh petugas gabungan Puspom TNI-Propam Polda Metro Jaya dan BNN pada Jumat (17/3) malam. ANTARA/HO-Puspom TNI.
Pengamat Sebut Pengunjung Anjlok Jika Pajak Hiburan 75 Persen

Pengamat Pariwisata Azril Azahari menyebut pengunjung pariwisata dan hiburan anjlok jika pajak hiburan sebesar 40-75 persen.