Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WhatsApp Disadap, Seperti Apa dan Bagaimana Bisa?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Media sosial seperti WhatsApp tak steril ditimpa kasus penyadapan. Menurut laman lsc.bphn.go.id, penyadapan adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara yang tidak sah.

Dalam UU ITE, penyadapan juga dikenal dengan istilah intersepsi. Intersepsi adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetik atau radio frekuensi.

WhatsApp sebagai sarana media telekomunikasi juga tidak lepas dari penyadapan.

Apalagi, WhatsApp termasuk salah satu aplikasi perpesanan yang sangat populer sehingga menjadi sasaran oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingannya sendiri.

Konsorsium jurnalis yang tergabung dalam Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) bahkan sempat merilis sebuah laporan investigasi soal penggunaan aplikasi mata-mata atau spyware Pegasus buatan NSO Group di sejumlah negara untuk menyadap WhatsApp demi kepentingan politik.

Namun, selain menyusupkan aplikasi mata-mata atau spyware, ternyata WhatsApp disadap secara manual dimungkinkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laman Tempo.co pernah menulis bahwa WhatsApp bisa disadap secara manual menggunakan WhatsApp Web dan membaca pesan WhatsApp tanpa ponsel target.

Untuk cara yang pertama, pelaku biasanya akan meminjam ponsel Anda dan masuk ke WhatsApp Anda melalui PC mereka.

Tetapi, cara yang pertama ini dapat Anda ketahui dengan mudah karena ketika pelaku membuka WhatsApp di ponsel mereka, maka WhatsApp versi PC Anda juga akan terbuka meskipun Anda tidak membukanya. Sedangkan cara kedua, biasanya pelaku akan mengekspor riwayat obrolan Anda dan membacanya di perangkat lain.

NAUFAL RIDHWAN ALY
Baca : Kaleidoskop 2021: dari Uji Vaksin Sinovac sampai Heboh Kebijakan WhatsApp

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kubu SYL Peringatkan Pengacara Firli Bahuri: Hati-hati, Jangan Bikin Gaduh

16 jam lalu

Mantan ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kubu SYL Peringatkan Pengacara Firli Bahuri: Hati-hati, Jangan Bikin Gaduh

Pernyataan merujuk soal bukti baru berupa tangkapan layar percakapan di WA bahwa Syahrul Yasin Limpo salah mengira orang yang disangka Firli Bahuri.


WhatsApp Tambahkan Fungsi Kode Rahasia untuk Fitur Chat Lock

2 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
WhatsApp Tambahkan Fungsi Kode Rahasia untuk Fitur Chat Lock

WhatsApp, aplikasi perpesanan instan yang dikembangkan di bawah Meta Group, mengenalkan fungsi tambahan berupa kode rahasia untuk fitur "Chat Lock".


Fitur Kirim Foto Sekali Lihat Kini Tersedia untuk WhatsApp Web, Ini Detailnya

3 hari lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Fitur Kirim Foto Sekali Lihat Kini Tersedia untuk WhatsApp Web, Ini Detailnya

Fitur sekali lihat atau view one di WhatsApp Web pada dasarnya sama persis dengan yang ada pada versi seluler.


Begini Cara Masuk Akun WhatsApp dengan Menggunakan Email

4 hari lalu

Logo WhatsApp. (whatsapp.com)
Begini Cara Masuk Akun WhatsApp dengan Menggunakan Email

Whatsapp merilis fitur untuk menghubungkan alamat email ke akun pengguna, Fitur tersebut sementara hanya tersedia untuk pengguna iOS.


Pemilik WhatsApp, Instagram & Facebook Kalah di Pengadilan Terakhir Soal Privasi

5 hari lalu

Pemilik WhatsApp, Instagram & Facebook Kalah di Pengadilan Terakhir Soal Privasi

Hakim federal AS memutuskan menentang Meta, pemilik WhatsApp, Instagram dan Facebook dalam pertarungan privasi dengan FTC.


Rihana Rihani Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Begini Kilas Balik Penipuan iPhone Si Kembar

7 hari lalu

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Sebelumnya, saudara kembar itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir beberapa kali dari panggilan polisi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rihana Rihani Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Begini Kilas Balik Penipuan iPhone Si Kembar

Penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani telah masuk pengadilan, jaksa menuntut mereka 5 tahun. Begini kilas balik kasus ini.


Kominfo Perketat Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE: Platform Berbahaya Bisa Kena Sanksi Tegas

9 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kominfo Perketat Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE: Platform Berbahaya Bisa Kena Sanksi Tegas

Kominfo mewajibkan platform melakukan penyaringan atau moderasi konten yang melanggar norma sosial di revisi UU ITE.


Kominfo Tambah Pasal Identitas Digital dalam Revisi Kedua UU ITE: Masyarakat Wajib Miliki Digital ID

9 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kominfo Tambah Pasal Identitas Digital dalam Revisi Kedua UU ITE: Masyarakat Wajib Miliki Digital ID

Kominfo tambah pasal identitas digital dalam revisi kedua UU ITE.


Revisi Kedua UU ITE: Penyidik Kominfo Punya Kewenangan Minta Bank Blokir Akun yang Terindikasi Kejahatan

10 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023. Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyepakati RUU tentang perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau revisi UU ITE dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi Kedua UU ITE: Penyidik Kominfo Punya Kewenangan Minta Bank Blokir Akun yang Terindikasi Kejahatan

Melalui revisi kedua UU ITE, Kominfo dapat meminta bank melakukan pemblokiran terhadap akun-akun bank tertentu yang terindikasi melakukan tindak kejahatan.


Alasan Kominfo Tambahkan Pasal Perlindungan Anak di Revisi Kedua UU ITE

10 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Kominfo Tambahkan Pasal Perlindungan Anak di Revisi Kedua UU ITE

Kominfo menyatakan salah satu penambahan pasal dalam revisi kedua UU ITE adalah pasal 16A dan 16B tentang perlindungan anak.