TEMPO.CO, Jakarta - Pengawas data pribadi di Prancis, CNIL, mengumumkan telah mendenda Google sebesar 150 juta Euro (sekitar Rp 2,4 triliun) karena mempersulit pengguna internet untuk menolak pelacak online yang dikenal sebagai cookie. Denda 60 juta Euro (Rp 973 miliar) diberikan kepada Facebook untuk alasan yang sama.
"CNIL telah menemukan bahwa situs facebook.com, google.fr, dan youtube.com tidak mengizinkan untuk menolak cookie semudah menerimanya", ujar pihak CNIL dalam sebuah pernyataan, pada Kamis, 6 Januari 2022.
Kedua perusahaan disebutkan diberikan waktu tiga bulan untuk mematuhi perintah denda. Jika tidak, kedua raksasa teknologi itu akan menghadapi pembayaran penalti tambahan sebesar 100 ribu Euro (Rp 1,6 miliar) per hari keterlambatan.
Perintah termasuk kewajiban bagi Google dan Facebook untuk menyediakan alat yang lebih sederhana kepada pengguna internet Prancis untuk menolak cookie, untuk menjamin persetujuan. ”Ketika Anda menerima cookie, itu dilakukan hanya dalam satu klik. Dan menolak cookie harus semudah menerimanya,” ujar Karin Kiefer, Kepala CNIL untuk Perlindungan Data dan Sanksi.
Juru bicara Google menjawab sanksi itu dengan menyatakan bahwa orang-orang mempercayai Google untuk menghormati hak privasi mereka dan menjaganya tetap aman. Google memahami tanggung jawabnya untuk melindungi kepercayaan itu dan berkomitmen untuk perubahan lebih lanjut.
“Kami juga bekerja sama secara aktif dengan CNIL sehubungan dengan keputusan ini," tutur Google.
Facebook tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait denda tersebut.
Rekor denda CNIL sebelumnya pada 2020 juga ditujukan kepada Google dengan jumlah 100 juta Euro. Saat itu, CNIL menemukan bahwa situs web Google Prancis tidak meminta persetujuan pengunjung sebelum cookie iklan disimpan di komputer dan gagal memberikan informasi yang jelas tentang cara penggunaannya. “Namun masalah tersebut sudah diselesaikan sejak saat itu juga,” kata Kiefer.
Pada 2020, CNIL memperkuat hak izin atas pelacak iklan, dengan mengatakan situs web yang beroperasi di Prancis harus menyimpan daftar penolakan pengguna internet untuk menerima cookie setidaknya selama enam bulan. CNIL juga meminta agar pengguna internet harus bisa dengan mudah mempertimbangkan kembali perjanjian awal apa pun mengenai cookie melalui tautan web atau ikon yang harus terlihat di semua halaman situs web.
GADGETS NDTV | REUTERS
Baca juga:
Kilas Balik BlackBerry, Berusaha Bangkit Sebelum Benar-benar Mati
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.