TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan mengurangi kuota pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen menjadi 50 persen. Keputusan itu dibuat lantaran melonjaknya kasus Covid-19. Pengurangan kuota PTM itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
Dalam SE yang ditandatangani Menteri Pendidikan Nadiem Makarim pada 2 Februari tersebut, disebutkan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Sebelumnya, daerah PPKM Level 2 menyelenggarakan PTM 100 persen.
“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” seperti yang dikutip dalam Surat Edaran tersebut.
Adapun pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri. Sedangkan penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri. “Orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” isi surat edaran tersebut.
Dalam SE tersebut pemerintah daerah juga diingatkan harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam empat hal, yakni:
1. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
2. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;
3. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan
4. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
Keputusan SE tersebut telah melewati kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta agar PTM dievaluasi. Jokowi secara khusus menyoroti DKI, Jawa Barat, dan Banten yang mencatat lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir. Sejumlah kepala daerah juga telah menghentikan PTM lantaran banyaknya guru dan murid yang terinfeksi Covid-19.
Baca juga: Anies Usul ke Luhut Agar PTM di Jakarta Ditiadakan Satu Bulan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.