TEMPO.CO, BANDUNG— Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, selaku anggota Majelis Wali Amanat Institut Teknologi Bandung, mengatakan sudah meminta agar kedua pihak yang berkonflik, rektor dan dosen Sekolah Bisnis Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB), agar bermusyawarah mencari solusi. “Saya sudah arahkan agar dimusyawarahkan. Segala sesuatu itu kuncinya di musyawarahkan,” kata dia di Bandung, Kamis, 10 Maret 2022.
Ridwan Kamil mengatakan, konflik tersebut terjadi karena perbedaan pandangan antara kedua pihak. Ridwan mengatakan, Rektor ITB Reini Djuhraeni Wirahadikusumah berpandangan perlu ada sentralisasi dalam pelaksaan SBM ITB. Namun, hal itu tak sejalan dengan para dosen SBM ITB. "Jadi ada rutinitas di SBM ITB, yang dalam pandangan Rektor ITB itu perlu ada sentralisasi yang sehingga ada kebiasaan-kebiasaan yang mungkin hilang,” kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan Majelis Wali Amanat ITB masih menunggu hasil musyawarah kedua pihak. Keputusan, kata dia, diambil setelah Majelis Wali Amanat bermusyawarah. Menurut dia, prosesnya butuh waktu dan beberapa kali pertemuan. " Inget tidak kasus Rektor Unpad yang berjilid-jilid, ya itu enngak bisa sekali, dan enggak bisa hanya satu anggota seperti saya melakukan intervensi sendiri,” kata dia.
Ridwan Kamil mengaku dirinya secara informal sudah mencoba melobi kedua pihak untuk mencari jalan tengahnya. Dia meminta agar persoalaan ini jangan sampai merugikan mahasiswa. Dia pun meminta agar kegiatan perkuliahan bisa berjalan normal sekalipun sedang ada aksi protes dari dosen SBM ITB.
Forum Dosen SBM ITB menolak keputusan rektor yang mengeluarkan surat pencabutan swakelola dan otonomi SBM ITB. Bagi dosen SBM, surat dari rektorat ITB itu artinya membatalkan Peraturan Rektor sebelumnya yang bernomor 016/PER/I1.A/KU/2015. Sesuai pasal 2 ayat 3 pada peraturan itu, SBM ITB bisa mengembangkan sistem manajemen mandiri atau swadana dan swakelola sejak didirikan pada 2003.
Sementara pihak rektorat mengatakan swakelola dan otonomi di SBM ITB tidak sesuai dengan statuta ITB dalam Peraturan Presiden nomor 65 tahun 2013. Hal itu merujuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan pada 31 Desember 2018.
AHMAD FIKRI
Baca juga: Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.