TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Reini D. Wirahadikusumah dan rombongan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi X DPR, Kamis, 24 Maret 2022, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Hetifah Sjaifudian.
Rektor memaparkan soal transformasi dan integrasi yang sedang dilakukan internal ITB, termasuk menjelaskan kisruh yang terjadi di Sekolah Bisnis dan Manajemen atau SBM ITB.
“SBM bukan merupakan unit bisnis, melainkan fakultas atau sekolah yang sama dengan yang lain,” ujarnya dalam rapat yang disiarkan langsung itu.
Penyetaraan itu menjadi salah satu bibit protes Forum Dosen SBM ITB sejak November 2021. Mereka menolak Peraturan Rektor terbaru, misalnya yang terkait dengan standar biaya.
Merujuk pada Peraturan Dekan SBM pada 2003, mereka menilai SBM memiliki hak otonomi dan swakelola. Aturan baru Rektor dianggap mencabut kekhususan SBM.
Reini mengakui aturan 2003 itu sambil mengungkapkan isi surat Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) ITB ketika itu, bahwa ada catatan tentang batasan waktu dan misi yang khusus. Dia juga membantah soal istilah swakelola dan otonomi. “Yang ada adalah sistem keuangan mandiri yang diatur tersendiri dan ada kata swadana,” ujarnya.
SBM ketika pada masa awal itu, kata Reini, dibolehkan mencari sponsor. Alasannya karena untuk keperluan investasi awal, SBM yang masih baru diberi fleksibilitas untuk bergerak cepat mencari pendanaan.
“Ketua MWA mengakui investasi awal dibebankan sepenuhnya ke mahasiswa lewat BPP tadi yang waktu itu lebih besar daripada fakultas lain sampai masa tertentu,” katanya. BPP adalah biaya penyelenggaraan pendidikan.
Kemudian setelah beberapa waktu ke depan, kata Reini, pendanaan program S1 harus sama kembali dengan program S1 lainnya. “Tentunya saat ini kita perlu melakukan pelurusan-pelurusan, apalagi sudah kuat sehingga perlu integrasi yang lebih baik,” ujarnya.
Namun begitu, dia mengakui, proses perubahan manajemen dalam masa transisi dan tranformasi di SBM ITB menimbulkan gonjang ganjing. Karena itu Reini mengeluarkan Peraturan Rektor yang berlaku hingga Juni 2022 terkait belanja pegawai dan lainnya, juga membentuk tim diskusi, serta membuat Surat Keputusan Pelaksana Tugas Dekanat SBM yang mengundurkan diri kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Jaka Sembiring dan dua orang wakilnya.
Rombongan Rektor ITB berjumlah sepuluh orang, terdiri dari dua orang wakil rektor, beberapa dekan, dan dosen. Sebelumnya Komisi X DPR RI pada Senin lalu telah mengundang Forum Orangtua dan Forum Dosen SBM ITB.
Baca:
Kisruh SBM ITB Sampai ke DPR, Ungkap Pendapatan dari Mahasiswa Rp 120-157 Miliar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.