Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rektor Hadir di DPR: SBM ITB Bukan Unit Bisnis

image-gnews
Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah, Ph.D. (ANTARA/HODok Humas ITB)
Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah, Ph.D. (ANTARA/HODok Humas ITB)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Reini D. Wirahadikusumah dan rombongan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi X DPR, Kamis, 24 Maret 2022, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Hetifah Sjaifudian.

Rektor memaparkan soal transformasi dan integrasi yang sedang dilakukan internal ITB, termasuk menjelaskan kisruh yang terjadi di Sekolah Bisnis dan Manajemen atau SBM ITB.

“SBM bukan merupakan unit bisnis, melainkan fakultas atau sekolah yang sama dengan yang lain,” ujarnya dalam rapat yang disiarkan langsung itu.

Penyetaraan itu menjadi salah satu bibit protes Forum Dosen SBM ITB sejak November 2021. Mereka menolak Peraturan Rektor terbaru, misalnya yang terkait dengan standar biaya.

Merujuk pada Peraturan Dekan SBM pada 2003, mereka menilai SBM memiliki hak otonomi dan swakelola. Aturan baru Rektor dianggap mencabut kekhususan SBM.

Reini mengakui aturan 2003 itu sambil mengungkapkan isi surat Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) ITB ketika itu, bahwa ada catatan tentang batasan waktu dan misi yang khusus. Dia juga membantah soal istilah swakelola dan otonomi. “Yang ada adalah sistem keuangan mandiri yang diatur tersendiri dan ada kata swadana,” ujarnya.

SBM ketika pada masa awal itu, kata Reini, dibolehkan mencari sponsor. Alasannya karena untuk keperluan investasi awal, SBM yang masih baru diberi fleksibilitas untuk bergerak cepat mencari pendanaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ketua MWA mengakui investasi awal dibebankan sepenuhnya ke mahasiswa lewat BPP tadi yang waktu itu lebih besar daripada fakultas lain sampai masa tertentu,” katanya. BPP adalah biaya penyelenggaraan pendidikan.

Kemudian setelah beberapa waktu ke depan, kata Reini, pendanaan program S1 harus sama kembali dengan program S1 lainnya. “Tentunya saat ini kita perlu melakukan pelurusan-pelurusan, apalagi sudah kuat sehingga perlu integrasi yang lebih baik,” ujarnya.

Namun begitu, dia mengakui, proses perubahan manajemen dalam masa transisi dan tranformasi di SBM ITB menimbulkan gonjang ganjing. Karena itu Reini mengeluarkan Peraturan Rektor yang berlaku hingga Juni 2022 terkait belanja pegawai dan lainnya, juga membentuk tim diskusi, serta membuat Surat Keputusan Pelaksana Tugas Dekanat SBM yang mengundurkan diri kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Jaka Sembiring dan dua orang wakilnya.

Rombongan Rektor ITB berjumlah sepuluh orang, terdiri dari dua orang wakil rektor, beberapa dekan, dan dosen. Sebelumnya Komisi X DPR RI pada Senin lalu telah mengundang Forum Orangtua dan Forum Dosen SBM ITB.

Baca:
Kisruh SBM ITB Sampai ke DPR, Ungkap Pendapatan dari Mahasiswa Rp 120-157 Miliar

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

1 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

4 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Beasiswa Amartha STEAM Fellowship, Benefit Rp 22 Juta untuk Mahasiswa UI, ITB, IPB, UGM, dan UB

5 jam lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
Beasiswa Amartha STEAM Fellowship, Benefit Rp 22 Juta untuk Mahasiswa UI, ITB, IPB, UGM, dan UB

Pendaftaran beasiswa Amartha STEAM Fellowship telah dibuka pada 27 Maret hingga 15 Juni 2024.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

18 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

23 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


Masuk dalam Daftar, ITB Bantah Terlibat Ferienjob ke Jerman 2023

1 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB (Institut Teknologi Bandung). FOTO/ISTIMEWA
Masuk dalam Daftar, ITB Bantah Terlibat Ferienjob ke Jerman 2023

ITB menyatakan tidak ada mahasiswanya yang terlibat program Ferienjob ke Jerman.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

1 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.