TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Institut Teknologi Bandung (ITB) Widjaja Martokusumo mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan kegiatan masyarakat di lingkungan kampus yang diteken Senin, 28 Maret 2022. Perkuliahan, praktikum, dan penelitian dilakukan secara bauran dengan aktivitas luring maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
“Ini pelonggaran, kita dosen dan tenaga kependidikan sudah diminta luring,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto, Selasa 29 Maret 2022. Pelonggaran aktivitas itu terhitung mulai Selasa, 29 Maret sampai dengan 11 April 2022.
Sidang ujian tugas akhir, tesis dan sisertasi dengan sidang tertutup dapat dilakukan secara luring maupun bauran dengan protokol kesehatan ketat. Fakultas atau sekolah wajib memfasilitasi kelas ujian yang diusulkan dosen untuk ujian luring dengan ruangan berventilasi baik berkapasitas maksimal 50 persen. Mahasiswa yang mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) secara luring diwajibkan vaksinasi booster.
Adapun pada pekerjaan yang esensial maupun tidak, dibatasi hanya 50 persen pegawai di kantor per hari. Sementara pada kegiatan kritikal yang terkait kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, logistik dan transportasi, konstruksi dan utilitas dasar seperti listrik, air dan pengelolaan sampah, bisa mencapai 100 persen pegawai setiap hari.
Hal lain yang diatur seperti dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dari luar wilayah Bandung Raya yang akan mengikuti kegiatan di ITB wajib telah divaksinasi lengkap dua dosis dan menunjukkan hasil negatif dari tes swab antigen (H-1). Sementara tamu ITB pada prinsipnya diterima secara daring, kecuali untuk yang sifatnya mendesak, kritikal dan berkaitan dengan pengambilan keputusan penting, dapat dilakukan secara luring dengan protokol Kesehatan yang ketat seizin pimpinan ITB.
Akses masuk kampus ITB dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Pendudukan atau Kartu Tanda Mahasiswa dan QR Code dengan melakukan pengisian laman amari.itb.ac.id setelah mendapatkan e-mail persetujuan akses masuk sesuai ketentuan. Adapun kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah dapat terselenggara maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Ketentuan baru itu diantaranya memperhatikan kondisi Bed Occupancy Rate (BOR) Rumah Sakit untuk Kota Bandung yang mencapai 20,64 persen hingga 26 Maret 2022, dan angka reproduksi harian untuk Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Cirebon dan Jawa Barat yang nilainya di bawah 1 hingga 22 Maret 2022. Selain itu beberapa keputusan pemerintah tentang panduan dan penyesuaian kegiatan belajar di masa pandemi Covid-19.
ANWAR SISWADI
Baca juga:
Penyebab Kelelawar Vampir Bisa Bertahan dengan Mengisap Darah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.