TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan resmi melarang penggunaan tato atau rajah tubuh. Keputusan ini didasarkan pada banyaknya seniman tato yang melakukan pekerjaannya tanpa memperhatikan keamanan dan kesehatan konsumen.
Selain itu, aspek budaya juga turut memperkuat aturan ini. Mirip seperti di Indonesia, masyarakat Korea Selatan kerap menghubungkan tato dengan tindak kriminalitas.
Baca Juga:
Dilansir dari vice.com, melalui sistem voting dengan hasil 5-4, Mahkamah Agung Korea Selatan tetap memberlakukan pelarangan penggunaan tato setelah selama beberapa tahun sebelumnya mendapatkan protes keras dari beberapa pihak. Penggunaan tato sama sekali tidak boleh dilakukan kecuali diperlukan dan melalui praktisi tenaga medis.
Sejarah Tato
Kerap dilarang dan dihubungkan dengan tindak kejahatan, tato toh tetap eksis. Laman authoritytattoo.com menulis bahwa tato adalah salah satu hasil peradaban manusia terbesar dalam seni yang berhasil langgeng melewati ratusan abad.
Tato diperkirakan sudah ada setidaknya sejak 3000 tahun sebelum Masehi, ketika Otzi, mumi yang memiliki 61 tato di beberapa bagian tubuhnya, ditemukan di sebuah pegunungan di Italia.