Dampak UU Cipta Kerja
Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet mengatakan maraknya pembukaan hutan di Mentawai sejak akhir 2021 adalah dampak dari Undang-Undang Cipta Kerja yang mempermudah perizinan. Khusus untuk izin Koperasi Minyak Atsiri, Yudas mengaku dia hanya memberi izin untuk pembukaan kebun di lahan masyarakat di Silabu pada 2019. Ternyata pada 2021, Koperasi Minyak Atsiri mengurus izin PKKNK ke Dinas Kehutanan Sumatera Barat untuk membuka hutan untuk lahan perkebunan atsiri.
“Penebangan hutan itu tanpa sepengetahuan saya karena saya hanya memberi izin untuk kebun atsiri, ternyata berbelok ke menebang hutan,” katanya di Tuapeijat, Sipora pada 12 Maret 2022.
Menurut Yudas, di Kepulauan Mentawai sedang marak pengajuan untuk mendapatkan izin untuk eksploitasi hutan. Tersebar di Pagai, Sipora, Siberut, dan Yudas mengaku tidak tahu asalnya dan tak pernah berikan rekomendasi. "Muncul begitu saja, jangankan rekomendasi, kami dikasih tahu saja tidak. Entah siapa yang punya kewenangan, itu dampak Undang-undang
Cipta Kerja,” katanya menunjuk UU yang disahkan DPR RI akhir 2020 secara kontroversial karena menabrak banyak aturan ketatanegaraan itu.
Yudas mengatakan, di Tuapeijat tak jauh dari kantor Bupati juga sudah mulai penebangan hutan untuk hutan hak dari izin yang diberikan Balai Hutan Produksi Wilayah III di Pekanbaru dan rekomendasi dari Sekda Kepulauan Mentawai. Meski terkejut dan menganggap penebangan hutan yang dikelola perusahaan tidak akan menguntungkan masyarakat, Yudas memilih diam. "Sekda mungkin sudah tahu aturannya,” kata dia.
Sekretaris Daerah Kepulauan Mentawai Martinus Dahlan saat dimintai tanggapan melalui pesan whatsaap tentang rekomendasi yang ia berikan untuk izin pengelolaan hutan hak tidak menjawab.
Adapun Ketua Koperasi Minyak Atsiri Mentawai Edison Saleleubaja mengatakan mengurus izin PKKNK pada 2021 karena sudah mendapat rekomendasi izin membangun perkebunan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dia blak blakan membuka hutan alam untuk membuat perkebunan atsiri karena butuh modal untuk membuat perkebunan.
“Kalau berkebun di tanah kosong tidak ada uangnya, kalau tidak mengambil kayu, dari mana saya dapat modalnya, untuk membangun perkebunan atsiri itu setidaknya butuh modal Rp 34 miliar,” kata Edison di Kantor Koperasi Minyak Atsiri Mentawai di Sikakap pada 10 Maret 2022.
(Liputan ini didukung oleh Rainforest Journalism Fund yang bekerja sama dengan Pulitzer Center)
Baca juga:
Idul Fitri 2022 Jatuh pada 2 atau 3 Mei? Ini Penjelasan Profesor BRIN
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.