TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi mengimplementasikan bahan bakar minyak atau BBM Solar 51 di seluruh SPBU di Indonesia per 1 April 2022. Hal ini sebagai wujud mendorong transisi energi menuju energi bersih dan ramah lingkungan.
"Emisi gas buang kendaraan yang menggunakan BBM jenis ini tentunya akan lebih bersih, yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas udara menjadi lebih bersih dan sehat dan secara nyata berkontribusi mendukung program transisi energi Indonesia," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, dikutip Tempo di laman Kementerian ESDM, Rabu 30 Maret 2022.
Apa itu BBM jenis solar 51?
Mengutip migas.esdm.go.id, BBM solar 51 merupakan bahan bakar nonsubsidi jenis diesel yang telah diuji standar Euro IV dengan Cetane Number (CN) 51 dan kandungan sulfur 50 ppm. Ini mampu menjaga dan meningkatkan daya mesin secara maksimal serta ramah terhadap lingkungan.
BBM Solar 51 dipasarkan dengan nama dagang Pertamina DEX. Menurut informasi dari laman My Pertamina, per tanggal 23 April 2022, Pertamina DEX dipasarkan dengan nominal harga Rp13.700 - Rp14.700.
Melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 146.K/10/DJM/2020 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri, Kementerian ESDM menetapkan semua Badan Usaha yang memasarkan BBM jenis Solar 51 di Indonesia wajib memenuhi ketentuan CN minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan (viscosity) pada suhu 400C minimal 2-4,5 mm2/s per 1 April 2022.
Sementara itu, menurut Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari, sektor transportasi selama ini menjadi sumber utama pencemaran udara di wilayah perkotaan. Hasil inventarisasi yang dilakukan di 28 kabupaten/kota oleh KLHK dan Pemda selama tahun 2012 hingga 2021, menunjukkan 70 persen beban emisi di perkotaan dikontribusikan oleh kendaraan bermotor.
"Maka cara untuk menekan pencemaran udara oleh kendaraan bermotor adalah dengan melakukan uji emisi. Dengan uji emisi ini dapat diketahui tingkat efisiensi dan kinerja pembakaran pada mesin kendaraan. Efisiensi kendaraan dipengaruhi oleh perawatan kendaraan dan penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan," katanya.
Guna mendorong masyarakat menggunakan bahan bakar ramah lingkungan, pemerintah harus menyediakan bahan bakar ramah lingkungan dalam jumlah yang mencukupi. Karena itu, Kementerian LHK mengapresiasi upaya Kementerian ESDM dan PT Pertamina yang menyediakan BBM Solar 51 setara Euro IV.
"Kami mengapresiasi Kementerian ESDM, Pertamina yang menunjukkan dukungan dan komitmennya dalam melaksanakan kebijakan implementasi Euro IV diesel," kata Luckmi.
KAKAK INDRA PURNAMA
Baca juga: 2 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Memilih Bahan Bakar Solar