Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Papua Dorong Penetapan Kawasan Ekosistem Penting untuk Lindungi Flora dan Fauna

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Kepala seksi konservasi hutan bidang perlindungan Dinas Kehutan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Ahmad Syaifudin saat menandatangani berita acara pelepasliaran 38 Satwa Endemik Papua. (ANTARA/Ardiles Leloltery)
Kepala seksi konservasi hutan bidang perlindungan Dinas Kehutan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Ahmad Syaifudin saat menandatangani berita acara pelepasliaran 38 Satwa Endemik Papua. (ANTARA/Ardiles Leloltery)
Iklan

TEMPO.CO, Sentani - Pemerintah Provinsi Papua mendorong penetapan kawasan ekosistem penting agar flora dan fauna yang ada di dalam hutan dapat dilindungi.

Kepala Seksi Konservasi Hutan Bidang Perlindungan pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Ahmad Syaifudin, mengatakan kawasan ekosistem penting tersebut akan dikelola oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat adat setempat.

"Tentunya kawasan ini juga dikelola oleh pihak-pihak yang peduli terhadap kelestarian hutan," katanya di Sentani, Sabtu, 21 Mei 2022.

Menurut Ahmad, ke depan pihaknya mungkin kembali menghidupkan kembali hukum adat terkait perlindungan flora dan fauna. "Namun untuk menghidupkan kembali hukum adat kami masih menggali lebih dalam lagi agar penerapannya sejalan dengan hukum pemerintah," ujarnya.

Dia menjelaskan jika sudah disinkronkan antara hukum adat dan hukum pemerintah, nantinya masyarakat adat setempat bisa mengelola hutan, sedangkan dari sisi pemerintahan akan menetapkan sanksi jika ada yang melanggar aturan.

"Karena ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 itu menyebutkan bahwa jenis hewan tertentu sudah dilindungi dan sanksinya seperti apa jadi seperti begitu," katanya lagi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menambahkan jika sudah berlaku hukum adat maka yang melanggar aturan tersebut sudah pasti bisa diproses secara hukum pemerintah. "Untuk itu kami akan mendorong agar program ini bisa diwujudkan secepatnya karena ini sangat penting dalam menjaga hutan beserta tanaman dan hewan di dalamnya," katanya lagi.

ANTARA

Baca:
Dunia Konservasi Indonesia Sambut Kelahiran Bayi Elang Jawa dan Bekantan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

15 jam lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

Tim opsnal Satresnarkoba menerima info tentang aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat terlarang jenis Alprazolam.


TPNPB-OPM Segera Umumkan Proposal Pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens

2 hari lalu

Pemerintah dan aparat keamanan tidak mampu membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark.
TPNPB-OPM Segera Umumkan Proposal Pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens

TPNPB-OPM akan merilis proposal pembebasan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, Selasa pekan depan.


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa


Pemprov Papua Minta Warga Gunakan Masker untuk Cegah Penularan Mpox

5 hari lalu

Ilustrasi mengenakan masker/pencemaran udara. REUTERS/Beawiharta
Pemprov Papua Minta Warga Gunakan Masker untuk Cegah Penularan Mpox

Pemprov Papua melalui Dinas Kesehatan setempat meminta masyarakat agar mulai menerapkan penggunaan masker guna mencegah penularan virus Monkeypox (Mpox) atau cacar monyet


TPNPB-OPM Klaim Penembakan terhadap Brigadir Polisi di Lanny Jaya Papua

6 hari lalu

Polres Lanny Jaya saat melakukan penjagaan di lokasi penembakan di Kampung Dukom, Lanny Jaya, Papua Pegunungan, Selasa, 10 September 2024. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Papua
TPNPB-OPM Klaim Penembakan terhadap Brigadir Polisi di Lanny Jaya Papua

TPNPB-OPM mengklaim melakukan penembakan di Lanny Jaya, Papua Pegunungan pada Selasa malam.


Penembakan di Papua, Seorang Brigadir Polisi Tewas

6 hari lalu

Polres Lanny Jaya saat melakukan penjagaan di lokasi penembakan di Kampung Dukom, Lanny Jaya, Papua Pegunungan, Selasa, 10 September 2024. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Papua
Penembakan di Papua, Seorang Brigadir Polisi Tewas

Brigadir Johan Herik Sibarani tewas akibat penembakan yang dilakukan orang tak dikenal


Profil Trigana Air yang Tergelincir di Bandara Kamanap Serui

7 hari lalu

Pesawat Trigana PK YSP ATR 42-500  tergelincir di Bandar Udara Stevanus Rumbewas Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Senin 9 September  2024. pesawat Trigana Air PK YSP ATR 42-500 yang tergelincir saat hendak lepas landas di Bandara Stevanus Rumbewas Kamanap Kepulauan Yapen, Papua. Foto : dokumen  Polda Papua
Profil Trigana Air yang Tergelincir di Bandara Kamanap Serui

Profil Trigana Air yang pesawatnya tergelincir di Bandara Kamanap Serui, Papua.


Kemenkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual Lewat Festival KI 2024

8 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas saat memberi sambutan pada gelaran Puncak Festival Kekayaan Intelektual 2024 di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali, Sabtu, 7 September 2024. Dok. Kemenkumham
Kemenkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual Lewat Festival KI 2024

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengajak masyarakat untuk memahami bahwa kekayaan intelektual (KI) bukan sekadar konsep hukum


KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

10 hari lalu

Sekretaris Ditjen Kelautan dan Ruang Laut, Kusdiantoro saat menjelaskan Inovasi pendanaan Coral Bond merupakan obligasi karang pertama di dunia setelah Rhino Bond tahun 2022 yang fokus pada biota terestrial. Dok. KKP
KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

Obligasi terumbu karang menjadi alternatif pembiayaan tata kelola kawasan konservasi. Hasil kerja sama Bank Dunia beserta KKP, Bappenas, dan BPDLH.