TEMPO Interaktif, San Francisco: Sebuah kantor pengacara telah membocorkan informasi bahwa Facebook membayar US$ 65 juta ( Rp 770 miliar) untuk menyelesaikan tagihan terhadap sang pendiri Mark Zuckerberg karena mencuri ide untuk situs itu dari mantan teman sekamar kuliahnya.
Kantor pengacara Quinn Emanuel Urquhart Oliver & Hedges mengatakan dalam brosur iklan Januari mereka tentang pendapatan penanganan kasus mereka tahun lalu, dan di antaranya penyelesaian dari kasus Facebook senilai Rp 770 miliar.
Baca Juga:
Iklan perusahaan itu mengatakan bahwa itu adalah investasi yang bagus dan bahwa "lawan kami membutuhkan dana talangan".
The Recorder, sebuah publikasi hukum California yang populer di antara jaksa dan hakim, hari Rabu menerbitkan cerita tentang bocoran itu.
Pengacara Quinn Emanuel yang mewakili ConnectU dalam perkara hukum yang berakhir dengan sebuah penyelesaian yang didukung oleh hakim federal di Silicon Valley, kota San Jose, Juni tahun lalu.
Penyelesaian masalah keuangan itu dikutip dari dokumen pengadilan dan tidak dikomentari oleh Facebook. "Kami tidak dapat berkomentar mengenai perjanjian yang bersifat rahasia," ujar di Facebook dalam tanggapan tertulis atas permitaan tanggapan dari AFP, Rabu.
Pencipta ConnectU, Tyler dan Cameron Winklevoss, mengklaim bahwa mereka meminta Zuckerberg untuk menyelesaikan kode software untuk situs jaringan sosial saat mereka kuliah di Harvard pada tahun 2003.
Zuckerberg, seorang mahasiswa tahun kedua pada saat itu, mengambil kode dan ide mereka dan meluncurkan Facebook pada bulan Februari 2004, menurut pengacara ConnectU.
Pendiri Facebook dan ConnectU menegosiasikan penyelesaian yang mencakup Facebook membeli ConnectU untuk sejumlah uang tunai dan saham, menurut dokumen pengadilan.
Sebuah syarat perjanjian mengatakan bahwa semua pihak menjaga kerahasiaan rincian perjanjian atau membayar penalti jutaan dolar AS.
Perkara itu dipandang sebagai ancaman terhadap keberadaan Facebook yang berpusat di Palo Alto, California.
AFP | ERWIN Z