Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Pemred Tempo.co dan Majalah Tempo Bagi Kiat Wawancara Narasumber Berita

Reporter

image-gnews
Wahyu Dhyatmika, penguji Tempo dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) memberikan pelatihan tentang Teknik Wawancara dan Penulisan Berita kepada 59 wartawan yang mengikuti pelatihan jurnalistik secara daring pada Jumat, 3 Juni 2022. Foto: Istimewa
Wahyu Dhyatmika, penguji Tempo dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) memberikan pelatihan tentang Teknik Wawancara dan Penulisan Berita kepada 59 wartawan yang mengikuti pelatihan jurnalistik secara daring pada Jumat, 3 Juni 2022. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Pemimpin Redaksi atau Pemred Tempo.co dan Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika berbagi kiat wawancara untuk mengumpulkan informasi berita. Kiat itu ia sampaikan saat mengisi Pelatihan Jurnalistik secara daring pada Jumat, 3 Juni 2022.

Pelatihan ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 34 kota atau provinsi di Indonesia atas fasilitas Dewan Pers yang didukung Pemerintah melalui Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) dan ditaja oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berkolaborasi dengan Tempo Media Group. Pelatihan diikuti sebanyak 59 wartawan dari berbagai media online dan surat kabar di wilayah Provinsi Bangka Belitung serta koresponden media nasional.

Dalam kesempatannya Wahyu menyampaikan tentang Teknik Wawancara dan Penulisan Berita. Menurutnya, wartawan harus mampu mengklasifikasi narasumber saat hendak mewawancara. Dengan demikian, wartawan secara tak langsung harus mengetahui persoalan informasi yang akan ditanyakan. Ada 3 macam klasifikasi narasumber, yaitu primer, sekunder, dan tersier.

Narasumber primer merupakan sumber informasi utama. Mereka biasanya langsung dalam suatu peristiwa atau kejadian. Bisa merupakan orang pertama yang melihat kejadian atau orang yang memiliki otoritas dan wewenang memberi keterangan atas suatu peristiwa. Sedangkan narasumber sekunder merupakan bukan sumber informasi utama tapi memiliki pengetahuan atas suatu peristiwa. Sementara narasumber tersier adalah seseorang yang tidak ada hubungan secara pribadi atas peristiwa, tapi memiliki pengetahuan atau memahami konteks masalah, misalnya pengamat.

“Narasumber tersebut memiliki peran dan posisi masing-masing. Mana yang paling penting dalam pemberitaan, tentu saja narasumber primer,” kata pria yang akrab disapa Komang ini.

Wahyu mengatakan, wartawan harus pula mengetahui dan menguasai teknis wawancara. Misalnya, wawancara yang bertujuan menggali sebuah kasus, tentu berbeda dengan wawancara yang bersifat konfirmasi. Begitu juga wawancara jenis konfirmasi tidak sama dengan wawancara kategori verifikasi. Pun wawancara bertujuan mendapatkan pengakuan, berbeda dengan menggali informasi. “Masing-masing membutuhkan persiapan,” kata dia.

Wahyu lantas memberikan kiat wawancara kepada peserta pelatihan. Salah satunya adalah membuat narasumber merasa nyaman ketika menjelaskan. Kenyamanan biasanya dipengaruhi oleh dua hal. Pertama persepsi narasumber terhadap pewawancara. Jika persepsi itu positif atau baik, maka narasumber akan merasa nyaman memberi penjelasan. Sebaliknya, jika persepsi narasumber buruk terhadap wartawan atau medianya, kemungkinan kurang nyaman menjelaskan hal penting kepada pewawancara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Wahyu, biasanya narasumber bersedia diwawancara karena faktor pewawancara atau performa wartawan. Misalnya, narasumber kurang yakin wartawan yang hendak dilayani bisa dipercaya atau tidak. Wartawan yang hendak menemui narasumber mampu tidak menjelaskan kompleksitas informasi secara faktual dan berimbang. “Narasumber juga biasanya mempertimbangkan wartawan yang hendak mewawancarainya, sejauh mana integritasnya, termasuk medianya”.

Wahyu Dhyatmika berpesan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus independen sebagaimana tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik. Maksudnya, wartawan tidak mudah diatur oleh siapa pun, tapi tetap mampu membangun hubungan dengan siapa saja. Hubungan baik tidak sampai menimbulkan wartawan menjadi terikat atau tersandera oleh narasumber. “Kepentingan pribadi harus dijauhkan meski narasumber itu teman dekat. Yang diutamakan hanyalah hubungan untuk kepentingan publik,” kata dia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Dewan Pers Berkeinginan Mempertajam Penafsiran Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

13 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

16 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

Tempo menilai respons Bahlil tak mencerminkan itikad baik narasumber berita dan pejabat publik atas penyelesaian sengketa pers.


Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

16 hari lalu

Makam sastrawan Yudhistira Massardi di TPU Pedurenan, Bantar Gebang, Bekasi, Rabu, 3 April 2024. Foto: Istimewa
Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

Sastrawan Yudhistira Massardi meninggal dalam usia 70 tahun pada Selasa 2 April 2024 di RSUD Bekasi. Ini karya dan penghargaan yang diterimanya.


Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

17 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.


PT Gratina Lunasi Kewajiban, PT Temprint Cabut Laporan

18 hari lalu

Gedung Tempo, Palmerah. TEMPO
PT Gratina Lunasi Kewajiban, PT Temprint Cabut Laporan

PT Temprint mencabut laporan terkait dugaan penggelapan karena PT Gratina telah melunasi kewajiban.


4 Tahun Lalu Ibunda Jokowi Berpulang, Ini Nasihat Sudjiatmi Notomiharjo untuk Putranya

25 hari lalu

Joko Widodo atau Jokowi berfoto bersama ibunya, Sudjiatmi Notomihardjo, di Jakarta Selatan, Kamis, 20 September 2012. Ibunda Presiden Jokowi, Sudjiatmi Notomihardjo, meninggal di Solo pada Rabu, 25 Maret 2020 pukul 16.45 WIB. Dok TEMPO/Dhemas Reviyanto
4 Tahun Lalu Ibunda Jokowi Berpulang, Ini Nasihat Sudjiatmi Notomiharjo untuk Putranya

Tepat 4 tahun lalu, ibu Jokowi meninggal dunia di usia yang ke-77 karena penyakit kanker


Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

29 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

KKJ mengatakan pelaporan itu menunjukkan Menteri Bahlil sebagai pejabat publik yang antikritik.


UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

30 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.


Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

30 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

Langkah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan narasumber Tempo dinilai bisa menjadi preseden yang tidak baik untuk pers di Indonesia.


LBH Pers Kritik Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi

30 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
LBH Pers Kritik Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menanggapi laporan Bahlil soal narasumber Tempo yang memberi informasi kisruh pencabutan dan pemulihan IUP.