Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KIP Kuliah Kemenag Dibuka: Ini Jadwal, Syarat dan Mekanisme Pendaftarannya

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Rektor UIN Datokarama Palu Prof Sagaf Pettalongi menyampaikan arahan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah angkatan 2019, di Sigi, Senin, 6 Juni 2022. (ANTARA/HO-Wahab)
Rektor UIN Datokarama Palu Prof Sagaf Pettalongi menyampaikan arahan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah angkatan 2019, di Sigi, Senin, 6 Juni 2022. (ANTARA/HO-Wahab)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk mahasiswa ke Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Kementerian Agama menyiapkan sebanyak 17.615 kuota dengan rincian 13.070 untuk PTKI negeri dan 4.545 untuk PTKI swasta.

Saat ini, Kementerian Agama membuka pendaftaran untuk PTKI swasta (PTKIS) sebagai calon Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah tahun anggaran 2022. Adapun penerima program KIP Kuliah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 6,6 juta per semester. Berikut jadwal, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran KIP Kuliah.

Jadwal

1. Pendaftaran Calon Perguruan Tinggi Penyelenggara KIP
Kuliah oleh PTKIS 6-30 Juni 2022
2. Seleksi dan verifikasi berkas usulan calon PTP KIP Kuliah 1-8 Juli 2022
3. Penetapan PTKIS dan Kuota PTP KIP Kuliah 11-22 Juli 2022
4. Pengumuman PTKIS dan Kuota PTP KIP Kuliah 25 Juli 2022

Persyaratan Pendaftaran PTKIS sebagai calon Perguruan Tinggi Penyelenggara KIP Kuliah
a. PTKIS yang memiliki program studi yang sudah terakreditasi minimal terakreditasi baik.
b. Mampu menyelenggarakan dan mengelola program KIP Kuliah secara profesional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
c. Tidak melaksanakan perkuliahan di luar domisili tanpa izin.
d. Memiliki mahasiswa paling sedikit 300 orang.
e. Syarat huruf d dikecualikan bagi PTKI untuk kepentingan afirmasi pengembangan
pendidikan Islam.
f. Mendapatkan rekomendasi dari Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta.
g. PTKIS mengupload seluruh persyaratan berkas yang ada di aplikasi.

Persyaratan Calon Penerima KIP Kuliah

1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022;
2. Memiliki keterbatasan ekonomi dan memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik;
5. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah dibuktikan dengan
penandatanganan pakta integritas; 
6. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembuktian Persyaratan
1. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
2. Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali
dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu per bulan.
3. Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah
sakit atau pemerintah setempat.
4. Pemutusan hubungan kerja dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari
perusahaan atau tempat kerja.
5. Keputusan akhir penerima akan diambil oleh PTKI masing-masing.

Mekanisme Pendaftaran

1. Calon penerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran
yang telah disediakan;
2. Melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:
1) Fotokopi KTP;
2) Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga
Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP),
3) Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
4) Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d 6 (enam) yang dilegalisir
oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
5) Fotokopi ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh
Kepala Madrasah/Sekolah;
6) Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA
dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya;
7) Fotokopi Rekening Listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran
listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai
bukti pembayaran) dari orang tua/wali.
8) Menunjukkan penghasilan orang tua/wali bagi calon penerima
yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu
Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar
9) Menandatangani Pakta Integritas (Lampiran form 1).
3. Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang
ditetapkan oleh PTP.

Info lebih lengkap mengenai KIP Kuliah Kementerian Agama bisa cek di laman http://kip-kuliah.kemenag.go.id/home.

Baca juga:Kronologi Pengunjung Ditarik Orang Utan yang Videonya Viral di Medsos

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

1 hari lalu

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Suyitno. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag membuka pelatihan deteksi dini konflik sosial keagamaan.


Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

1 hari lalu

Siswa MTsN 3 Malang raih prestasi internasional. Dok. Kemenag
Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

Prestasi ini bukan pencapaian pertama yang diraih Tim Riset madrasah ini.


Pendaftaran UM PTKIN Dibuka Hari Ini: Simak Ketentuan, Cara Daftar, dan Jadwalnya

1 hari lalu

Kampus UIN Jakarta. Dok. UIN Jakarta
Pendaftaran UM PTKIN Dibuka Hari Ini: Simak Ketentuan, Cara Daftar, dan Jadwalnya

Peserta bisa mendaftar secara daring melalui laman https://um.ptkin.ac.id hingga 15 Juni 2024.


Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

9 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

9 hari lalu

Konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Syawal 1445 H/ Hari Raya Idul Fitri 2024 yang dipimpin oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Sidang isbat mengumumkan awal Syawal jatuh pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

Sidang isbat memutuskan Idulfitri 1445 H jatuh pada Rabu, 10 April 2024.


Kemenag: Awal Syawal Secara Hisab Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

9 hari lalu

Anggota Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya dalam Seminar Hisab (Astronomi) di Auditorium RM. Rasjidi, Kemenag, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Dok. Youtube Bimas Islam TV.
Kemenag: Awal Syawal Secara Hisab Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

Kemenag mengatakan, seluruh wilayah Indonesia sudah jauh di atas kriteria tinggi hilal MABIMS.


Penentuan Awal Syawal 1445 H, Kemenag Kembali Gelar Seminar Hisab Posisi Hilal Sore Ini

9 hari lalu

Penerjemah bahasa isyarat menyampaikan pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 setelah hasil rukyat Kemenag di 134 titik di Indonesia menyatakan tidak dapat melihat hilal. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Penentuan Awal Syawal 1445 H, Kemenag Kembali Gelar Seminar Hisab Posisi Hilal Sore Ini

Diisi oleh pembicara dari Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, H. Cecep Nurwendaya, masyarakat bisa menyaksikan seminar lewat siaran langsung di Youtube.


Apakah Jalur Mandiri Bisa Daftar KIP Kuliah? Cek Ketentuannya

10 hari lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Apakah Jalur Mandiri Bisa Daftar KIP Kuliah? Cek Ketentuannya

Penjelasan bantuan KIP Kuliah dari pemerintah untuk bantuan biaya pendidikan mahasiswa yang masuk lewat jalur mandiri.


Sidang Isbat Idulfitri 2024 Digelar Hari Ini, Berikut Daftar Jemaah yang Rayakan Lebaran Duluan

10 hari lalu

Jamaah Tarekat Syattariyah bersiap melaksanakan salat Idul Fitri 1445 Hijriah di halaman Masjid Syaikhuna Habib Muda Seunagan Desa Peuleukung, Seunagan Timur, Nagan Raya, Aceh, Senin, 8 April 2024. Sebagian umat Islam di Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat melaksanakan shalat Idul Fitri 1445 Hijriah lebih awal dari jadwal yang ditetapkan pemerintah karena didasarkan pada metode hisab urfi khumasi atau bilangan lima dalam kitab Tajul Muluk yang dianut jamaah Syattariyah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Sidang Isbat Idulfitri 2024 Digelar Hari Ini, Berikut Daftar Jemaah yang Rayakan Lebaran Duluan

Perbedaan pelaksanaan Idulfitri di kalangan umat Islam di beberapa daerah sudah berlangsung turun-temurun.


Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

10 hari lalu

Petugas Kantor Kemenag Kota Sabang melakukan pemantauan hilal di Tugu Kilometer Nol Indonesia, Kota Sabang, Aceh, Minggu, 10 Maret 2024. Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 ANTARA/Khalis Surry
Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?