Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim ITB dan Kementerian Pantau Pencemaran Teluk Bima via Satelit

image-gnews
Potongan gambar dari video Teluk Bima diduga tercemar limbah Pertamina. (Instagram/Kabarnegri)
Potongan gambar dari video Teluk Bima diduga tercemar limbah Pertamina. (Instagram/Kabarnegri)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim peneliti dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun langsung ke lokasi pencemaran Teluk Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain itu, tim memantau kondisi pencemaran dari citra satelit.

“Hasil foto satelit yang diambil Tim ITB menunjukkan bahwa fenomena pencemaran terjadi dalam kurun waktu pendek dan sudah tidak terlihat satu minggu dari puncak kejadian,” kata Prayatni Soewondo, pakar dari Rekayasa Air dan Limbah Cair, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB, Selasa 14 Juni 2022.

Menurutnya, pada 24-30 April 2022 terjadi fenomena pencemaran laut di Teluk Bima, Nusa Tenggara Barat. Wujud pencemaran itu dari kejauhan terlihat seperti gurun pasir. “Luasnya lebih dari 10 hektare,” ujar Prayatni dalam jumpa pers di ITB.

Berdasarkan pantauan data satelit, pada 24 April 2022 belum terlihat jelas buih pencemaran. Baru pada kurun 25-26 April, mulai muncul buih hingga puncaknya pada 27 April. Buih mulai berkurang pada 29 April hingga hilang keesokan harinya.

Tim dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB melakukan penelitian lapangan pada Kamis, 28 April 2022. Berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mereka mengambil sampel pencemaran di lima titik. Tim di lapangan juga dibantu oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima dan perwakilan dari Pemerintah Kota Bima.

Prayatni mengatakan, karakteristik pencemaran di Teluk Bima saat itu merupakan limbah yang berbau, berupa busa dan buih yang mengental berwarna kecoklatan. Adapun ketebalan buihnya ada yang mencapai hingga 10 sentimeter dan tidak mudah terbakar. “Kapan dia muncul dan hilangnya masih jadi pertanyaan, tim baru tahu mekanisme kemunculannya,” kata Prayatni.

Menurutnya, fenomena buih terjadi saat komponen air laut yang terdiri dari garam, air, protein, lemak, ganggang mati, deterjen, polutan lain, dan bahan organik serta anorganik lainnya, diganggu oleh angin dan ombak. Buih yang berwarna kecoklatan sering disebabkan oleh fitoplankton. Untuk memastikan kandungan buih itu, tim perlu melakukan pengujian lebih lanjut. Sementara pengujian laboratorium memperlihatkan beberapa komponen yang melebihi baku mutu dan ditemukan alga golongan Diatom.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim peneliti mengelompokkan indikasi sumber pencemaran menjadi tiga, yaitu limbah domestik, pertanian dan perikanan, serta logistik minyak. Selain sumber pencemaran itu, faktor lain terkait dengan kondisi geografis Teluk Bima, pola aliran arus laut dan angin, serta pemanasan global.

Dari data yang dikumpulkan tim riset, populasi penduduk Kota Bima pada 2020 sebanyak 155.140 orang. Sementara Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja atau IPLT Kota Bima tidak berfungsi. Selain itu terjadi perluasan lahan area tanaman jagung dari 300 hektare pada 2016 menjadi 6000 hektare menjelang 2020. Sekitar teluk juga menjadi area tambak udang, ikan, dan garam.  

Tim juga menyatakan, kondisi Teluk Bima tergolong rentan berpotensi mengalami algae blooming. Riset skala global mengenai pencemaran algae blooming di berbagai negara menunjukkan bahwa 76 persen algae blooming atau seasnot terjadi di area semi enclosed sea atau laut yang setengah tertutup.

“Dari data yang ada saat ini, pengamatan kami bahwa fenomena pencemaran Teluk Bima disebabkan oleh kegiatan multi sektoral,” ujar Prayatni. Beberapa kota dan negara mengalami kejadian serupa seperti di Washington, Belanda, dan Turki, dengan kondisi, sumber pencemaran, dan efek yang berbeda.

Baca:
Warga Terdampak Pencemaran Air dan Udara Somasi Bupati Sukoharjo

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

2 jam lalu

Sang Made Mahendra Jaya. Instagram/smahendrajaya89
Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa


Pencemaran Sampah Plastik di Laut Semakin Mengkhawatirkan, Mengapa Berbahaya?

4 jam lalu

Sejumlah pekerja melakukan pensortiran berbagai jenis sampah plastik yang dapat didaur ulang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Pencemaran Sampah Plastik di Laut Semakin Mengkhawatirkan, Mengapa Berbahaya?

Setiap tahun, lebih dari 8 juta ton sampah plastik dibuang ke laut. BRIN mendorong pengembangan riset dan penguatan regulasi untuk menanganinya.


Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

7 jam lalu

Aktivis Greenpeace Indonesia melakukan aksi mengembalikan kemasan sampah plastik di depan kantor Unilever, Tangerang, Banten, Kamis, 20 Juni 2024. Aksi tersebut membawa 1.851 kemasan plastik khusus brand Unilever yang telah dikumpulkan dalam seminggu dan dikembalikan ke Unilever, aksi itu juga menuntut untuk pihak Unilever bertanggung jawab untuk mengolah sampah plastik yang mereka hasilkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.


KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

21 jam lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.


Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

23 jam lalu

Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga. TEMPO/Subekti
Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.


ITB Berlakukan Kurikulum Baru, Mahasiswa Merdeka Memilih Mata Kuliah

1 hari lalu

Teleskop radio yang dibangun ITB di Observatorium Bosscha mirip dengan alat serupa di Ishioka Jepang ini. (Sumber www.gsi.go.jp)
ITB Berlakukan Kurikulum Baru, Mahasiswa Merdeka Memilih Mata Kuliah

Mulai tahun ini, mahasiswa ITB dapat mengambil satuan pelajaran di luar dari bidang studi yang sedang ditempuh.


KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

2 hari lalu

Deklarasi Taman Nasional Muntis Timau, Nusa Tenggara Timur, Minggu, 8 September 2024. (KLHK)
KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

Taman Nasional Mutis Timau menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia.


Panitia Pemilihan Rektor UI Umumkan Tujuh Calon, Ada yang dari ITB

5 hari lalu

Gedung Rektorat UI. ANTARA/Feru Lantara
Panitia Pemilihan Rektor UI Umumkan Tujuh Calon, Ada yang dari ITB

Pansus pemilihan rektor UI mengumumkan tujuh calon yang lolos tahap penyaringan. Salah satu calonnya berasal dari ITB.


Wacana Tiket KRL Berbasis NIK, Pakar TransportasI ITB Usulkan Gerbong Berkelas atau Voucher Subsidi

5 hari lalu

Penumpang menunggu kereta di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menambah impor KRL baru dari Cina sebanyak 8 rangkaian kereta atau trainset senilai Rp2,20 triliun untuk memenuhi kebutuhan armada KRL Jabodetabek pada tahun 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Wacana Tiket KRL Berbasis NIK, Pakar TransportasI ITB Usulkan Gerbong Berkelas atau Voucher Subsidi

Penggunaan NIK untuk penumpang berpotensi menurunkan jumlah pengguna KRL.


Perjalanan Karir Iwan Fals Mulai dari Jalanan, Pentas di Hajatan Kawinan dan Sunatan

5 hari lalu

Aksi Iwan Fals saat tampil di panggung Syncronize Festival 2023 di Gambir Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Dalam penampilanya, Iwan Fals berkolaborasi dengan Sawung Jabo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perjalanan Karir Iwan Fals Mulai dari Jalanan, Pentas di Hajatan Kawinan dan Sunatan

Kisah perjalanan Iwan Fals meraih sukses dan menjadi salah satu legenda musik saat ini.