Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagaimana Sejarah Berdirinya IAIN Batusangkar yang Kini Menjadi UIN?

Reporter

image-gnews
IAIN Batusangkar. ANTARA
IAIN Batusangkar. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tertanggal 8 Juni 2022, melalui Perpres No 84 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mahmud Yunus Batusangkar atau IAIN Batusangkar kini resmi menyandang status UIN (Universitas Islam Negeri).

Dirjend Pendis Kemenag RI, Ali Ramdhani menyebut, perubahan dilakukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan proses integrasi keilmuan Agama Islam. Lantas, bagaimana sejarah awal UIN ini berdiri?

Sejarah IAIN Batusangkar

Merujuk situs resmi iainbatusangkar.ac.id, berdirinya IAIN Batusangkar tak lepas dari tiga aspek historis Batusangkar sebagai pusat kerajaan Pagaruyung, Kota Batusangkar, Sumatera Barat sebagai cikal bakal perkembangan Pendidikan Tinggi di Sumatera Barat, dan Alih Status Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol di Batusangkar menjadi STAIN Batusangkar.

Sebelum menjadi IAIN Batusangkar, tempat menimba ilmu ini lebih dulu menyandang status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Batusangkar berkat peralihan status Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol Batusangkar pada 1997.  Status STAIN Batusangkar ditetapkan melalui Kepres No. 11/1997  dan Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 285/1997, yang memberi akses kepada STAIN untuk “duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi” dengan berbagai perguruan tinggi lainnya. Dengan adanya perubahan status ini, maka seluruh dosen, karyawan, sarana dan prasarana Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol Batusangkar beralih menjadi aset STAIN Batusangkar.

Awal berdiri, STAIN Batusangkar memiliki dua fakultas Tarbiyah dan Syariah. Fakultas Tarbiyah memiliki tiga Program Studi (Prodi), meliputi Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Bahasa Arab (PBA) dan Kependidikan Islam (KI). Sementara Fakultas Syariah hanya memiliki satu Prodi Ahwal al-Syakhshiyah.

Di tahun 2000, STAIN Batusangkar memperoleh izin menyelenggarakan Prodi Muamalah (Ekonomi Islam Konsentrasi Perbankan Syariah) dan Tadris Bahasa Inggris. Perizinan berlanjut ke tahun 2005 dengan dibukanya Prodi Tadris Matematika, 2009 dibuka Prodi Hukum Ekonomi Syariah, dan 2011 dibuka Prodi Ekonomi Syariah.

Selanjutnya, tahun 2012 dibuka pula Prodi Bimbingan konseling, Tadris Fisika dan Tadris Biologi pada Fakultas Tarbiyah, serta Prodi Manajemen Informatika untuk D3.

Setelah meluluskan wisudawan dan wisudawati jenjang Strata 1 (S1) dan Diploma III (D3), pada 2010 IAIN Batusangkar diizinkan menyelenggarakan Program Studi Magister (S2) untuk Manajemen Pendidikan Islam. Berlanjut 2012 dengan dibukanya program S2 Hukum Ekonomi Syariah.

Tahun 2014, STAIN Batusangkar kembali dipercayai Kementerian Agama untuk menyelenggarakan enam Prodi baru, yaitu: Pendidikan Guru Raudhatul Athfal (PGRA), Hukum Tata Negara Islam (Siyasah), Ilmu Quran Tafsir, Ilmu Hadis, Komunikasi Penyiaran Islam, dan Program Studi S2 Pendidikan Agama Islam.

Dengan tiga fakultas dan 21 Prodi, pada 23 Desember 2015, melalui Perpres Nomor 147, STAIN Batusangkar resmi alih status menjadi IAIN Batusangkar. Yang kini sudah berganti lagi menjadi UIN lewat Perpres No 84 Tahun 2022.

DELFI ANA HARAHAP

Baca: Sah, IAIN Batusangkar dan Bukittinggi Menjadi Universitas Islam Negeri (UIN)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Belum Rampung Juga, Menteri ESDM Ungkap Kendala Revisi Perpres 191 soal BBM Subsidi

6 hari lalu

Petugas mengganti papan harga SPBU jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta, Sabtu 3 September 2022. Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter serta Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Belum Rampung Juga, Menteri ESDM Ungkap Kendala Revisi Perpres 191 soal BBM Subsidi

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut progres pengerjaan revisi Peraturan Presiden atau Perpres 191 tentang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terkendala di data.


Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu

18 hari lalu

Pengendara mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu 6 September 2023. PT Pertamina (Persero) akan mengumumkan pertalite dihapus mulai tahun 2024. Sebagai gantinya akan hadir Pertamax Green 92. TEMPO/Subekti.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.


ASN Imigrasi di Daerah Terpencil dan Terluar Bakal Diberi Tunjangan Khusus

20 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (tengah) meninjau Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur. ANTARA
ASN Imigrasi di Daerah Terpencil dan Terluar Bakal Diberi Tunjangan Khusus

Menurut Silmy Karim, ASN imigrasi yang bertugas di kawasan terpencil, terluar, dan wilayah perbatasan tidaklah mudah dengan kondisi serba terbatas.


64 Tahun Lalu Setelah Keluarkan Dekrit Presiden, Presiden Sukarno Pernah Bubarkan DPR

23 hari lalu

Presiden pertama RI, Sukarno, berpidato di hadapan delegasi Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Bung Karno menunjukkan karismanya di hadapan kepala negara dari Asia dan Afrika. Lisa Larsen/The LIFE Picture Collection/Getty Images
64 Tahun Lalu Setelah Keluarkan Dekrit Presiden, Presiden Sukarno Pernah Bubarkan DPR

64 tahun lalu, pada 5 Maret 1960 Presiden Sukarno membubarkan DPR dan mengganti namanya menjadi DPR-GR. Apa alasannya?


Dewan Pers Segera Bentuk Komite untuk Jalankan Perpres Publisher Rights

27 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, ketika ditemui di Kantor Kominfo, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Dewan Pers Segera Bentuk Komite untuk Jalankan Perpres Publisher Rights

Dewan Pers akan segera membentuk komite untuk mengawasi jalannya Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights.


Dosen Unand dan UIN Ar Raniry Beri Pelatihan Kesehatan Mental kepada Ibu Rumah Tangga di Padang

30 hari lalu

Departemen Psikologi Unand menggelar pelatihan kesehatan mental terhadap ibu rumah tangga pada Selasa, 27 Februari 2024. Kegiatan tersebut berkolaborasi dengan UIN Ar Raniry Banda Aceh. Foto Departemen Psikologi Unand.
Dosen Unand dan UIN Ar Raniry Beri Pelatihan Kesehatan Mental kepada Ibu Rumah Tangga di Padang

Masyarakat kadang abai tentang kesehatan mental, salah satunya ibu rumah tangga.


PT Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah

31 hari lalu

PT Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah

PT Pegadaian bekerja sama dengan PPM Al-Ashfa telah berhasil menyelenggarakan "Pelatihan Juru Sembelih Halal Sesuai SKKNI No. 147 Tahun 2022" dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi juru sembelih halal di Indonesia.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

36 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


Polri Segara Susun Pembentukan Direktorat di Bareskrim yang Tangani Kasus Perempuan dan Anak Serta TPPO

39 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penculikan Malika di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 3 Januari 2022. Polisi masih menelusuri alasan Iwan menculik Malika hingga ke wilayah Tangerang. Pelaku masih dalam proses interogasi polisi di Polres Metro Jakarta Pusat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polri Segara Susun Pembentukan Direktorat di Bareskrim yang Tangani Kasus Perempuan dan Anak Serta TPPO

Perpol itu nantinya akan mengatur Direktorat yang akan menangani perkara pelayanan perempuan dan anak (PPA), serta TPPO di Bareskrim.


Luhut Dapat Tugas Terbaru dari Jokowi: Jadi Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional

44 hari lalu

Presiden Jokowi (kedua kiri) berjalan bersama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) sebelum uji coba kereta cepat rute Jakarta-Bandung di Stasiun Halim, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Luhut Dapat Tugas Terbaru dari Jokowi: Jadi Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional

Luhut Binsar Pandjaitan kembali mendapat penugasan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.