TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan pembangunan empat Pusat Data Nasional (PDN) untuk mewujudkan pemerintahan berbasis digital. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan penerapan konsep digital government itu bertujuan mendukung pelayanan publik yang efisien, efektif, serta transparan dan mendorong implementasi data driven policy.
“Pemerintah akan membangun empat PDN berstandar global Tier- IV, tingkat yang sangat tinggi untuk standar pusat data,” kata Johnny dalam kunjungan lapangan meninjau pembangunan Pusat Data Nasional di Turi Beach Resort, Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 24 Juni 2022.
Keempat lokasi PDN itu berada di Kawasan Deltamas Industrial Estate (Jabodetabek), Nongsa Digital Park (Batam), Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur, serta Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Ia menegaskan, keberadaan PDN juga akan memungkinkan tata kelola satu data Indonesia. Menurutnya, hal itu akan mendukung kepentingan pengambilan kebijakan berbasis data atau Data Driven Policy sehingga bisa dilakukan secara cepat dan lebih akurat.
Pembangunan PDN ini memberi sumbangsih besar dalam rangka tata kelola data nasional, setidaknya untuk mendukung electronic government sehingga kebijakan-kebijakan negara lebih akurat.
Menkominfo menyatakan tata kelola data yang lebih mumpuni di sektor publik maupun sebagai pelayanan kebutuhan pemerintahan diharuskan dalam lingkup data pribadi, data non-pribadi, maupun dalam lingkup transaksi elektronik. Oleh karena itu, Johnny menilai keberadaan pusat data merupakan gudang data secara digital, sementara wali data adalah kementerian dan lembaga yang ditunjuk.
“Jadi, jangan dicampur aduk antara gudang digital data dengan pengendali dan pengelola data pemerintah. Nanti ada kementerian dan lembaga sebagai wali data. Untuk sektor privat, wali-wali datanya adalah penyelenggara-penyelenggara sistem elektronik privat. Detail teknis mengenai kapasitas storage atau memori dan kapasitas processor masih dalam tahap penyusunan oleh Pemerintah Indonesia,” jelasnya.
Menurut Menkominfo, saat ini pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masih menggunakan lebih dari 2.700 pusat data. Dari jumlah itu, hanya 3 persen saja yang menggunakan cloud, sehingga banyak kendala dalam interoperabilitas data.
“Data memang terkumpul, sebagian besarnya di Kementerian Kominfo, tetapi kualitas datanya masih sangat belum memenuhi kualitas global. Dengan dibangunnya pusat data berbasis cloud ini, sangat memudahkan pengambilan keputusan untuk pemerintah,” tuturnya.
Baca:
Kominfo Siapkan Aplikasi, Bandwith, Pusat Data untuk Dukung E-Katalog LKPP