TEMPO.CO, Jakarta -Sejak 1 Juni 2022, Kemendikbudristek kembali membuka Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah bagi lulusan SMA sederajat berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tapi terkendala biaya.
Merujuk informasi dalam buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka yang diterbitkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, penerima KIP Kuliah 2022 akan mendapat bantuan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, biaya kuliah, hingga biaya hidup.
Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2022
Syarat-syarat:
1. Lulusan SMA/SMK sederajat yang lulus pada tahun berjalan (2022) atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya (2020 dan 2021).
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi serta diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Adapun keterbatasan ekonomi calon penerima KIP dibuktikan dengan:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional, dalam bentuk KIP; atau
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Calon penerima yang tidak memenuhi satu dari lima kriteria di atas tetap bisa mendaftar KIP Kuliah 2022 selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Itu bisa dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp4 juta per bulan atau pendapatan gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
Cara Daftar KIP Kuliah 2022
1. Akses website KIP Kuliah
Lakukan pendaftaran akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
2. Lengkapi data yang dibutuhkan
Masukkan data-data yang diperlukan, meliputi NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.
3. Validasi data
Selanjutnya, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi data dan kelayakan mendapatkan KIP. Jika berhasil, nomor pendaftaran dan kode akses akan dikirim ke alamat email yang terdaftar.
4. Memilih proses seleksi
Login ke SIM KIP Kuliah dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses. Lalu, pilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPTN/SBMPN/Mandiri).
5. Menyelesaikan proses pendaftaran
Selesaikan proses pendaftaran sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau seleksi masuk perguruan tinggi.
6. Verifikasi data
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan diterima di perguruan tinggi, verifikasi data lebih lanjut akan dilakukan oleh perguruan tinggi bersangkutan.
DELFI ANA HARAHAP
Baca juga: KIP Kuliah Kemenag Dibuka: Ini Jadwal, Syarat dan Mekanisme Pendaftarannya