TEMPO.CO, Jakarta - Twitter mengumumkan pada hari Selasa, 5 Juli 2022, mereka telah meluncurkan gugatan terhadap pemerintah India. Gugatan itu muncul setelah Twitter diperintahkan untuk menghapus beberapa akun dan unggahan yang melanggar undang-undang kecabulan dan pencemaran nama baik India.
Twitter memang telah menghapus unggahan tersebut, tetapi mencari perlindungan yudisial dari perintah semacam itu di masa mendatang. Namun, seorang juru bicara Twitter, Aditi Shorewal, menolak berkomentar atau merinci jenis konten apa yang diperintahkan perusahaan untuk diblokir. Dia tidak mengkonfirmasi bahwa Twitter telah mengajukan gugatan.
Hubungan kedua pihak panas dingin sejak pemerintah India mengeluarkan aturan baru untuk konten online, yang diikuti oleh penggerebekan polisi di kantor Twitter India. Juli berikutnya, regulator India mengancam akan meminta pertanggungjawaban Twitter atas pelanggaran di masa depan oleh penggunanya.
Pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi telah berusaha selama bertahun-tahun untuk mengendalikan media sosial dan sering mengarahkan Twitter untuk menghapus tweet atau akun yang tampak kritis terhadap partai dan pemerintahannya.
Secara umum Twitter telah lama berargumen bahwa perusahaannya telah mematuhi undang-undang setempat tentang pidato, tetapi undang-undang India tentang kecabulan dan pidato hasutan dinilai sangat agresif.
Di masa lalu, negara tersebut telah menggunakan undang-undang pidato untuk meredam masalah lingkungan atau diskusi yang lebih luas tentang perselisihan politik internal.
Pemerintah India telah menyerukan aturan baru yang diperlukan untuk mengatasi disinformasi, ujaran kebencian, dan masalah lainnya. Pejabat India telah memperingatkan Twitter bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan dapat berarti bahwa perusahaan akan kehilangan perlindungan kewajibannya sebagai perantara, yang berarti Twitter dapat menghadapi tuntutan hukum atas konten.
THE VERGE | THE DIPLOMAT
Baca:
Kominfo Minta 2.569 PSE Lingkup Privat Daftar Ulang, Ada Google dan Twitter